DIOLUHTAN. Jakarta. Kementerian
Pertanian RI melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen
PKH) melakukan pertemuan bilateral dengan jajaran
Direktorat Jenderal Peternakan, Republic Demokrate of Timor Leste (RDTL). Ditjen
PKH dipimpin langsung oleh Dirjen PKH, drh. I Ketut Diarmita sedangkan Dirjen
Peternakan Timor Leste oleh Joanita Dakosta Jong pada tanggal 18 Desember 2017
sore hari di Hotel Aryaduta Jakarta.
Dirjen Peternakan, Republic Demokrate of Timor Leste (RDTL). Joanita Dakosta Jong (kiri) dan Dirjen PKH, drh. I Ketut Diarmita beserta jajarannya
Pertemuan tersebut sebagai
tindaklanjut dari hasil pertemuan antara Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman
dengan Menteri Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Timor Leste, Estanislau A da
Silva yang dilaksanakan sebelumnya di kantor Kementerian Pertanian. Adapun isi
pertemuan para Menteri tersebut membahas peluang ekspor unggas dan produknya
dari Indonesia ke negara Timor Leste.
Saat
pertemuan dengan jajaran Dirjen Peternakan Timor
Leste, I Ketut Diarmita menyampaikan, Indonesia saat ini sudah
swasembada daging ayam, telur dan DOC, bahkan surplus produksinya, sehingga
Indonesia siap untuk memenuhi kebutuhan pasar di negara tetangga, seperti Timor
Leste.
I
Ketut juga meyakinkan, ayam hidup yang akan di ekspor dari Indonesia adalah
ayam yang berasal dari peternakan (unit usaha) yang telah menerapkan
prinsip-prinsip kesejahteraan hewan (animal welfare) dan telah mendapatkan
sertifikat kompartemen bebas penyakit AI (Avian Influenza) dari Direktorat
Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. “Demikian
pula Untuk produk unggas yang akan diekspor juga telah mendapatkan dukungan
jaminan kemanan pangan berupa Sertifikat Veteriner yang diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan”, jelasnya.
Timor
Leste memahami sistem kompartementalisasi yang diterapkan oleh Indonesia dan sepakat
untuk segera melakukan risk assessment (on
site audit) pada unit usaha yang menghasilkan produk unggas. Komoditas
unggas yang akan dinilai yaitu untuk anak ayam DOC dan produk olahan berupa
daging karkas atau produk olahan lainnya.
Timor
Leste akan melakukan Import Risk Analysis (IRA) ke farm, unit pengolahan daging
di Serang, farm dan unit pengolahan daging ayam di Surabaya dan DOC (Day Old
Chicken) FS (Final Sotck) di Kupang pada minggu ke 3 Januari 2018. Untuk tahap
awal Timor Leste akan fokus pada unit usaha Charoen Phokphand Indonesia (CPI).
Pelaksanaan
audit akan dilakukan secara Government to Government (G to G). “Ditjen PKH akan menyiapkan unit usaha
sesuai yang dipersyaratkan oleh pihak RDTL. Hasil audit ini nantinya akan
menjadi bahan pertimbangan untuk harmonisasi peraturan di RDTL, sehingga akan
membuka importasi unggas dan produk unggas dari Negara Indonesia”,
ungkapnya.
I
Ketut menyampaikan, dalam rangka pengembangan border market terkait dengan
aspek kesehatan hewan, Pihak Indonesia menyambut baik keinginan Pihak RDTL
untuk rencana pelaksanaan joint surveillance terhadap penyakit hewan tertentu
di RDTL, khususnya di daerah cross border. “Ditjen
PKH akan mengkordinasikan dengan BBVet Denpasar untuk pelaksanaan join
surveillance penyakit hewan dengan Timor Leste”, ungkap I Ketut.
Menurut
I Ketut Diarmita, Technical Agreement (TA) yang telah disusun oleh Indonesia
dan Timor Leste, pada prinspinya telah disepakati kedua belah pihak, namun
penandatanganannya akan dilakukan setelah ada penambahan aspek kerjasama joint
surveillance di dalam naskah Technical Agreement (TA) dan Tim audit Timor Leste
melakukan tinjauan ke lokasi farm dan unit pengolahan daging ayam. “Rencana
pelaksanaan penandatanganan naskah TA akan dilakukan setelah pelaksanaan Audit
Risk Analysis yang akan dilakukan oleh pihak RDTL ke Indonesia”, ungkap I Ketut
Diarmita.
Editor : Y.A.Yahya
Sumber dan Foto : Fanspage FB Ditjen PKH Kementan