DIOLUHTAN. Yogyakarta. Beberapa
waktu lalu, Pemerintah sudah menerbitkan
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi
Birokrasi yang mengatur tentang
pelaksanaan program reformasi birokrasi. Peraturan tersebut menargetkan
tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan
akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta
peningkatan pelayanan publik.
Dalam
rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, maka berdasarkan
Peraturan Menteri PAN dan RB No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona
Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan
Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, Badan POM membangun
unit kerja/satuan kerja sebagai pilot project yang memperoleh predikat
Menuju WBK/Menuju WBBM yang dapat menjadi percontohan penerapan pada unit
kerja/satuan kerja lainnya.
Predikat
Menuju WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan
tatalaksana, penataan sistem manajemen
SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja,
sedangkan Predikat Menuju WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit
kerja/satuan kerja yang sebelumnya telah mendapat predikat Menuju WBK dan
memenuhi sebagian besar manajemen perubahan,
penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan
pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan
publik.
Direktorat Jenderal
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) menjadi salah satu Unit Eselon I lingkup Kementerian Pertanian yang telah
memperoleh Predikat Unit Kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Predikat tersebut telah ditetapkan dan diserahkan oleh Inspektorat Jenderal
Kementerian Pertanian pada Forum Nasional Sistem Pengendalian Intern
Kementerian Pertanian yang berlangsung di hotel Eastpark Yogyakarta. (Jum’at, 14/12/2017)
BACA PULA : Ditjen PKH terima Anugrah Penghargaan BMN Award
Prestasi tersebut
merupakan wujud dan komitmen seluruh jajaran lingkup Ditjen PKH dalam
menciptakan wilayah kerja yang clear and clean menuju good governance.
Selain Ditjen PKH,
sebelas (11) Unit Pelayanan Teknis lingkup Ditjen PKH juga memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)., yaitu:
1
2
3
4
5
6
|
BBIB Singosari
BPMSPH Bogor
BET Cipelang
BIB Lembang
BVET Banjarbarru
BBVET WATES.
|
7
8
9
10
11
|
BPMSOH Gunung Sindur;
PUSVETMA Surabaya;
BPMPT Bekasi;
BBPTU-HPT Baturraden;
BPTU-HPT Siborong-borong
|
Sementara itu, BBIB
Singosari selain memperoleh Predikat WBK juga telah memperoleh peghargaan
sebagai penyaji terbaik Pengembangan SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah)
kegiatan di lingkup Kementerian Pertanian. "Semua
prestasi ini merupakan wujud komitmen dan kerjasama seluruh jajaran Lingkup
Ditjen PKH untuk terus berupaya mengimplementasikan SPI untuk terwujudnya
pembangunan Peternakan dan Kesehatan Hewan yang Efektif dan Efisien",
ungkap Dr. Ir. Nasullah, M.Agr, Sekretaris Dirjen PKH Kementan.
Beliau pun mengucapkan terimakasih
kepada seluruh Jajaran Lingkup Ditjen PKH atas dukungan dan kerjasamanya
sehingga Ditjen PKH mendapatkan Penghargaan sebagai Unit Kerja Berpredikat
Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Lingkup Kementerian Pertanian Tahun 2017. "Mari Kita berkomitmen untuk mempertahankan
prestasi ini ditahun-tahun berikutnya", himbaunya.
Editor : Yusran A.Yahya
Sumber dan Foto : Fanspage FB Ditjen PKH Kementan RI