DIOLUHTAN. Hal
ini terungkap, setelah Direktorat Jenderal Hortikulura, Kementerian Pertanian
mengeluarkan surat yang ditujukan kepada para Kepala Dinas Pertanian
Propinsi/Kabupaten/Kota di seluruh lndonesia dengan nomor surat : s-1672/HM.130/D/12/2017
perihal Penipuan Masyarakat/Petani tertanggal 20 Desember 2017.
Surat
tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti informasi dari Ketua Pusat Pelatihan
Pertanian dan Pedesaan Swadaya (P4S) Kabupaten Ogan llir, Propinsi Sumatera
Selatan yang bernama Zulkifli terkait dengan Undangan Bimbingan Teknis (Bimtek)
Pemberian Bantuan Pengembangan Sarana Kelembagaan Pusat Pelatihan Pertanian dan
Pedesaan Swadaya (P4S) TA 2018 dari Direktur Jenderal Hortikultura.
Menurut
Zulkifli, surat yang dimaksud tersebut berasal dari Dirjen Hortikultura Kementerian
Pertanian dengan Nomor surat : 240/LATTAS/Xll/2017 tanggal 7 Desember 2017.
Direktorat
Jenderal Hortikultura pun membantah telah mengeluarkan surat tersebut. “Kami sampaikan bahwa pihak kami tidak pernah
mengeluaran surat undangan tersebut” seperti yang tertulis dalam surat tersebut
dan menegaskan bahwa surat undangan tersebut merupakan "TINDAK PENIPUAN".
Pihak
Direktorat Jenderal Hortikultura pun menghimbau agar apabila dikemudian hari
ditemukan hal-hal
serupa yang mencurigakan dan mengatasnamakan Direktorat Jenderal Hortikultura dimohon
untuk dapat mengkonfirmasikan terlebih dahulu ke Sekretariat Direktorat Jenderal Hortikultura
dengan nomor telepon : 021-78832048 dan faximili : 021-7805880. “Terkait hal
tersebut kiranya
seluruh Kepala Dinas di Indonesia dapat menginformasikannya kepada kelompok tani/asosiasi
petani binaan di daerah masing-masing” demikian isi surat tersebut.
Surat
yang bersifat “segera” itu, ditandatangani langsung oleh Dirjen Hortikultura
Kementan, Dr. Ir. Spudnik Sujono K, MM. dan diharapkan untuk disebarluaskan agar petani dan masyarakat umum berhati-hati dan waspada akan kejadian tersebut.
Source : Y.A.Yahya