DIOLUHTAN. Sebagai aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil (PNS), Penyuluh
pertanian harus mengetahui bahwa Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan
(Bapertarum) Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekarang telah berubah menjadi Badan Pengelola
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Seperti yang dirilis oleh Korpri.id. Bagi PNS (termasuk penyuluh pertanian) serta pegawai badan usaha milik negara (BUMN) akan
memperoleh banyak manfaat saat Tapera mulai beroperasi tahun depan. “Jadi segera manfaatkan,” kata Direktur
Utama Bapertarum PNS, Heroe Soelistiawan yang akan mengomandani Tapera nanti usai
bertemu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman
Abnur, Selasa (5/12/2017).
Transformasi itu dalam rangka melaksanakan
amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Perubahan
itu akan dilakukan 23 Maret 2018.
Jangkauan Tapera nanti akan lebih luas dari
sebelumnya sebab lembaga itu bukan hanya akan melayani PNS dan pegawai BUMN.
Masyarakat luas juga bisa menggunakan fasilitas Tapera.
Namun Heroe menyarankan PNS dan pegawai BUMN
akan mendapat kesempatan prioritas pada lima tahun pertama beroperasinya
lembaga baru itu. Fasilitas yang akan diterima PNS dan pegawai BUMN bukan hanya
pinjaman untuk membayar uang muka pembayaran tetapi juga memperoleh fasilitas
pembiayaan untuk membeli rumah.
Ilustrasi tabungan perumahan rakyat
Setelah lima tahun beroperasi baru lah
masyarakat luas bisa mendapat manfaat dari lembaga tersebut. Heroe menjamin
fasilitas Tapera akan lebih komprehensif dari Bapertarum.
Dirut Bapertarum itu mengharapkan Menteri
Asman Abnur memberikan dukungan optimal terhadap pemanfaatkan dana Bapertarum
untuk PNS.
BP Tapera dipastikan akan mulai operasional
penuh pada 2019. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki
Hadimuljono mengatakan, pada tahap awal, pihaknya ingin terlebih dahulu membangun
kredibilitas Tapera.
Editor : Y.A.Yahya
Source Artikel dan Foto : www.korpri.id