DIOLUHTAN. Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian RI, DR. Ir. Momon Rusmono, M.S mengeluarkan Surat yang ditujukan kepada Bupati/Walikota seluruh Indonesia, perihal Kelembagaan Penyuluhan Pertanian di Kabupaten/Kota pada tanggal 24 November 2017 di Jakarta.
Adapun surat Kepala BPPSDMP yang bernomor : B-9522/SM.220/I/II/2017 isinya sebagai berikut :
Menindaklanjuti
Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 43 Tahun 2016 tentang Pedoman
Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Urusan Pangan dan Dinas Urusan Pertanian
Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.12 Tahun
2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah, serta Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No.
520/9340/OTDA tertanggal 8 November 2017 tentang Pelaksanaan Urusan Pemerintahan
yang menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat serta Penguatan Fungsi Penyuluh
Pertanian dan Penyuluh Kehutanan, maka ada beberapa hal yang harus
ditindaklanjuti oleh para Bupati/Walikota se-Indonesia sebagai berikut :
1. Fungsi penyuluhan pertanian di Kab/Kota masuk di dalam fungsi Dinas yang
menyelenggarakan urusan di bidang pertanian dan ditangani oleh Bidang atau
seksi penyuluhan pertanian;
2. Dalam pelaksanaan operasional penyuluhan
pertanian agar dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dengan nomenklatur Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian Kabupaten/Kota.
Pembentukan UPTD ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Peraturan Walikota pada
Dinas yang melaksanakan fungsi penyuluhan pertanian yang potensi komoditas
pertaniannya dominan (satu kabupaten/kota hanya membentuk satu UPTD Bidang
Penyuluhan Pertanian);
3. Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam
Negeri, No. 12 Tahun 2017 Pasal 28 ayat (3), maka Balai Penyuluhan Pertanian
(BPP) merupakan unit kerja non structural UPTD yang dipimpin oleh seorang
Koordinator. BPP berfungsi sebagai tempat pertemuan para Penyuluh Pertanian,
pelaku utama dan pelaku usaha dan mempunyai tugas sebagai berikut :
a. Menyusun
programa penyuluhan pada tingkat kecamatan sejalan dengan programa penyuluhan
kabupaten/kota;
b. Melaksanakan
penyuluhan berdasarkan programa penyuluhan;
c. Menyediakan
dan menyebarkan informasi teknologi, sarana produksi, pembiayaan dan pasar;
d. Memfasilitasi
pengembangan kelembagaan dan kemitraan pelaku utama dan pelaku usaha;
e. Memfasilitasi
peningkatan kapasitas penyuluh PNS, penyuluh Swadaya dan Penyuluh Swasta
melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan; dan
f. Melaksanakan
proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usahatani bagi
pelaku utama dan pelaku usaha.
4.
Kelembagaan penyuluhan pertanian pada tingkat desa adalah Pos Penyuluhan
Pertanian Desa/Kelurahan (Posluhdes) yang merupakan unit kerja non structural yang
dibentuk dan dikelola secara parisifatif oleh pelaku utama, yang mempunyai
fungsi sebagai tempat pertemuan pengurus Posluhdes,para pelaku utama dan pelaku
usaha, penyuluh pertanian PNS dan penyuluh pertanian Swadaya untuk menyusun
rencana penyuluhan pertanian, melaksanakan kegiatan penyuluhan pertanian, dan
mengevaluasi penyuluhan pertanian di Desa/Kelurahan.
5.
Dengan terbentuknya Bidang/Seksi
Penyuluhan Pertanian dan UPTD Bidang Penyuluhan Pertanian pada Kabupaten/Kota,
maka tugas masing-masing unit kerja sebagai berikut :
a. Tugas
Bidang/Seksi Penyuluhan Pertanian adalah melaksanakan penyusunan kebijakan,
programa dan penyelenggaraan penyuluhan pertanian;
b. Tugas UPTD Penyuluhan
Pertanian adalah : (1) Merencanakan dan mensinkronisasikan kegiatan penyuluhan
pertanian dalam mendukung pembangunan pertanian (cakupan tanaman pangan,
hortikutura, perkebunan dan peternakan); (2) Melaksanakan pengembangan dan
peningkatan kapasitas kelembagaan penyuluhan pertanian di BPP dan Posluhdes,
kelembagaan petani, penyuluh pertanian, pelaku utama dan pelaku usaha melalui
pelaksanaan kegiatan penyuluhan pertanian dan peningkatan kapasitas SDM
pertanian; (3) Menyusun dan Menyebarluaskan materi dan informasi penyuluhan
pertanian; (4) Mengelola satuan administrasi pangkal Penyuluh Pertanian (cakupan
tanaman pangan, hortikutura, perkebunan dan peternakan).
6.
Bupati harus menetapkan Satminkal
Penyuluh pada UPTD Bidang Penyuluhan Pertanian atau Dinas yang menyelenggarakan
urusan pertanian yang potensi komoditasnya dominan.
Demikian isi surat yang berisikan 6 (enam) poin yang harus ditindaklanjuti oleh seluruh Bupati/Walikota di Indonesia.
Kementerian
Pertanian ( Kementan) melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Pertanian (BPPSDMP) memang tengah berupaya meningkatkan kapasitas
maupun kualitas sumber daya manusia pertanian dalam negeri.
Kepala BPPSDMP Kementan RI, DR. Ir. Momon Rusmono, M.S berswafoto dengan Penyuluh Pertanian
Dinas Peternakan Kab. Bone, Yusran A. Yahya
Menurut
Penyuluh Pertanian Dinas Peternakan Kab. Bone, Yusran Yahya bahwa dirinya sangat
mengapresiasi langkah yang dilakukan Kementan melalui BPPSDMP dan berharap
surat ini ditindaklanjuti oleh pemangku kepentingan aitu Bupati/Walikota. “Hal tersebut
diatas dilakukan juga sebagai upaya mendukung percepatan swasembada
berkelanjutan melalui pencapaian target produksi komoditas strategis tanaman
pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan. BPPSDMP juga melakukan
reposisi dan fokus pada kegiatan-kegiatan penyuluhan, pelatihan dan pendidikan
dengan melakukan prioritasi kegiatan penyuluhan, makanya perlu ada UPTD" papar
Yusran.
Editor : Admin Dioluhtan