Tidak ada yang lebih penting dalam pergaulan umat manusia di dunia ini selain komunikasi yang bertujuan untuk menyampaikan suatu pikiran, gagasan atau ide, atau pesan dari seseorang kepada orang lain. Kita berkewajiban untuk mengupayakan segala cara untuk menggunakan semua alat yang ada agar penyuluhan menjadi efektif. media penyuluhan ini adalah salahsatu media visual yang memaparkan penyuluhan pada komoditi bidang pertanian, perikanan dan kehutanan.

Rekomendasi Komisi Penyuluhan Pertanian Nasional (KPPN) Masukan untuk Mentan RI

DIOLUHTAN. Komisi Penyuluhan Pertanian Nasional (KPPN) menggelar rapat dalam menyikapi perkembangan penyelenggaraan penyuluhan pertanian di berbagai daerah Indonesia. Rapat tersebut diselenggarakan pada tanggal 26 Agustus 2017 lalu, yang bertempat di Bogor, Jawa Barat.
Hasil rapat KPPN yang dinahkodai oleh Prof. Sumardjo tersebut menghasilkan beberapa rekomendasi sebagai masukan bagi Menteri Pertanian RI dalam kebijakannya untuk penyelenggaraan penyuluhan pertanian kedepan. Berikut hasil rekomendasi KPPN.


REKOMENDASI KOMISI PENYULUHAN PERTANIAN NASIONAL (KPPN)
(Bogor, 26 Agustus 2017)
1. Perlu memberdayakan Penyuluh pertanian Swadaya melalui peningkatan kapasitas figur tokoh petani sebagai penyuluh dan insentif pendapatan dari margin peningkatan produktivitas petani. Figur tokoh petani adalah petani yang memiliki sikap kepemimpinan dan keteladanan di masyarakat, pengelola Pusat Pelatihan Pertaniah Penyuluh Swadaya (P4S) atau figur KTNA teladan.
2. Perlunya penguatan Penyuluh Swadaya dan Posluhdes.
3. Upaya meningkatkan kesejahteraan penyuluh di luar APBN/APBD:
a. Penguatan pengembangan ekonomi kawasan dengan kemitraan hulu-hilir;
b. Penyuluh mendapatkan insentif yang berbasis profesionalitas pemberdayaan masyarakat.
4. Memperkuat Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP):
a. Memperkuat kembali fungsi kelompoktani dan Gapoktan;
b. Memperkuat peran dan fungsi P4S;
c. Mendorong kelompoktani dan Gapoktan untuk menjadi Kelembagaan Ekonomi Petani;
d. Memperkuat manajemen kewirausahaan petanilkoperasi/kelembagaan petani;
e. Mengendalikan kualitas produk usahatani agar mendapat harga yang layak melalui kerjasama dengan Dinas Ketahanan Pangan;
f. Mengembangkan stok pangan yang berperan sebagai penyangga harga melalui kerjasama dengan Dinas Ketahanan Pangan.
5. Segera diselesaikan Peraturan Perundangan terkait tentang Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) yang mengikat (Grand design Revitalisasi Kelembagaan BPP):
a. Mendorong Kemendagri untuk peduli pada kebedungsian BPP didukung memperkuat pemahaman pimpinan daerah tentang peran BPP dan fungsi penyuluhan;
b. Mengembangkan pedoman pengelolaan BPP (revitalisasi BPP, perencanaan pembangungan pertanian WKBPP, sinergi peneliti-penyuluh-petani, sinergi masyarakat-pemerintah-petani);
c. Pedoman pemberdayaan Penyuluh Swadaya melalui supervisi pelaksanaan penyuluhan dan penguatan kapasitas Penyuluh Swadaya;
d. Kepastian pembiayaan bagi berfungsinya BPP (balai penyuluhan pertanian); ,
e. Memperkuat fungsi diseminasi teknologi melatui Bpp dan didukung perangkat IT Pertanian dan pembenahan keberfungsian kelompok tani.
6. Membangun penyuluh entrepreneur Pemberdayaan penyuluh melatui penguatan kapasitas ketenagaan penyuluh :
a. Mengembangkan jaringan kerjasama dan komunikasi antar penyuluh PNS, swadaya dan swasta untuk bersinergi sesuai dengan peran dan kebutuhan masing-masing;
b. Mensinergikan Penyuluh Swasta dengan petani dan penyuluh Swadaya melalui penguatan kapasitas/keberdayaan Penyuluh Swasta dan penyuluh Swadaya;
c. Memperkuat konvergensi peneliti (Perguruan tinggi dan Litbang)-penyuluh (ASN, swadaya dan swasta, serta Perguruan Tinggi), pelaku utama dan pelaku usaha;
d. Memperkuat kapasitas Penyuluh PNS berperan sebagai supervisor pelaksanaun penyuluhan di masyarakat/di tingkat petani;
e. Sertifikasi profesi Penyuluh Swadaya diimbangi dengan insentif dalam pengelolaan kelompok tani;
f. Memperjelas orientasi kerja dan jenjang kepangkatan yang lebih jelas.
7. Menggali sumber-sumber pendanaan atternatif untuk BPP dan KEP, dengan mengupayakan alternatif pembiayaan penyuluhan :
a. Memperkuat akses sumber-sumber pendanaan;
b. Peluang memanfaatkan sumber pendanaan Bank Syariah pilar sosial;
c. Peluang memanfaatkan dana BAZIS;
8. Advokasi pengambil keputusan di daerah terkait kesadaran manfaat penyelenggaraan penyuluhan.
9. Menurunnya jumlah Penyuluh diimbangi dengan penggalian upaya penguatan jaringan kerjasama lembaga dengan Perguruan Tinggi, widyaiswara dan peneliti untuk berperan sebagai penyelenggara penyuluhan. (Y.A.Y)




Editor : Yusran A. Yahya
Previous
Next Post »
Post a Comment
Thanks for your comment