PENGUMUMAN
PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)
KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA
TAHUN ANGGARAN 2017
DIOLUHTAN. Kementerian Pertanian Republik Indonesia membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia guna mengisi lowongan formasi Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2017 untuk ditempatkan pada Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementerian Pertanian di seluruh Indonesia.
Tujuan
dari rekrutmen ini adalah mencari tenaga-tenaga yang berkompeten di bidangnya,
berwawasan luas, bermoral, berdedikasi dan berintegritas tinggi untuk bergabung
menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pertanian untuk membangun
pertanian Indonesia yang berkelanjutan. Kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan
guna mengisi formasi CPNS T.A. 2017 di Kementerian Pertanian dapat dilihat pada
menu Pengumuman.
Adapun, Unit Kerja Yang Mendapatkan
Alokasi Formasi (Alokasi Penempatan) :
Sekretariat Jenderal.
Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana Pertanian.
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan.
Direktorat Jenderal Hortikultura.
Direktorat Jenderal Perkebunan.
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Inspektorat Jenderal
Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian.
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pertanian.
Badan Ketahanan Pangan.
Badan Karantina Pertanian.
Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang tersebar di 34 provinsi
seluruh Indonesia.
Jakarta, 5
September 2017
Biro
Organisasi Kepegawaian
Pengumuman Formasi dapat dilihat disini
PERHATIAN
1.
Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman http://sscn.bkn.go.id
2.
Daftar Formasi Jabatan, Persyaratan dan pengumuman selengkapnya dapat dilihat
di laman http://cpns.pertanian.go.id
3.
Jika ada pihak yang menawarkan dan menjanjikan jasa kelulusan Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pertanian maka hal tersebut merupakan tindak
pidana penipuan. Kementerian Pertanian tidak bertanggung jawab atas perbuatan
tersebut.
4.
Bagi pelamar yang melakukan pemalsuan dokumen lamaran akan dikenakan sanksi
tindak pidana.
Editor
: Y.A.Yahya
Disadur
dari : www.pertanian.go.id