DIOLUHTAN. Pemerintah
akan mulai memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang baru untuk delapan wilayah
besar mulai 1 September 2017. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito
mengungkapkan bahwa kategori beras dibagi menjadi tiga, yakni beras premium,
medium, dan khusus.
Adapun harga
beras medium yang berlaku di wilayah Jawa dan Lampung Rp 9.450 per kilogram
(kg) dan beras premium Rp 12.800 per kg di pasar tradisional maupun modern.
Sementara beras medium di Kalimantan Rp 9.950 per kg dan premium Rp 13.300 per
kg. Sedangkan untuk harga beras medium di Maluku dan Papua Rp 10.250 per kg dan beras
premium Rp 13.600 per kg. Untuk beras kategori khusus, harganya belum
ditetapkan sebab karakteristiknya masih akan dikaji oleh Kementerian Pertanian.
Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras Medium dan Premium untuk 8 Wilayah
Penentuan
harga tersebut diperhitungkan berdasarkan wilayah penghasil dan ongkos pengiriman ke
daerah konsumen. Keputusan ini bakal diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan
yang akan segera diundangkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Editor : Y.A. Yahya
Sumber : KataDataBoks