Tidak ada yang lebih penting dalam pergaulan umat manusia di dunia ini selain komunikasi yang bertujuan untuk menyampaikan suatu pikiran, gagasan atau ide, atau pesan dari seseorang kepada orang lain. Kita berkewajiban untuk mengupayakan segala cara untuk menggunakan semua alat yang ada agar penyuluhan menjadi efektif. media penyuluhan ini adalah salahsatu media visual yang memaparkan penyuluhan pada komoditi bidang pertanian, perikanan dan kehutanan.

Pemerintah Mulai Berlakukan HET Baru untuk Beras

DIOLUHTAN. Pemerintah akan mulai memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang baru untuk delapan wilayah besar mulai 1 September 2017. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito mengungkapkan bahwa kategori beras dibagi menjadi tiga, yakni beras premium, medium, dan khusus.
Adapun harga beras medium yang berlaku di wilayah Jawa dan Lampung Rp 9.450 per kilogram (kg) dan beras premium Rp 12.800 per kg di pasar tradisional maupun modern. Sementara beras medium di Kalimantan Rp 9.950 per kg dan premium Rp 13.300 per kg. Sedangkan untuk harga beras medium di Maluku dan Papua Rp 10.250 per kg dan beras premium Rp 13.600 per kg. Untuk beras kategori khusus, harganya belum ditetapkan sebab karakteristiknya masih akan dikaji oleh Kementerian Pertanian.

Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras Medium dan Premium untuk 8 Wilayah

Penentuan harga tersebut diperhitungkan berdasarkan wilayah penghasil dan ongkos pengiriman ke daerah konsumen. Keputusan ini bakal diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang akan segera diundangkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Editor : Y.A. Yahya

Sumber : KataDataBoks
Previous
Next Post »
Post a Comment
Thanks for your comment