DIOLUHTAN. Jakarta - Sekretaris Kementerian BUMN 2005-2010 menyebut bahwa pengendalian harga dan
distribusi produk oleh pemerintah adalah sah dan boleh barang apa saja tetapi
harus disahkan dalam aturan, bukan persepsi. “Penindakan terhadap penjualan
barang yang diatur harus berdasarkan hukum dan aturan yang jelas—bukan
berdasarkan persepsi". Dalam
hal beras, yang diatur adalah beras medium, yang disebut raskin/rastra.
Sementara beras lainnya tidak termasuk barang pengawasan. Beras lainnya diawasi
melalui mekanisme hukum yang lain seperti UU persaingan usaha, UU perlindungan
konsumen dan lain-lain,” demikian kata M. Said Didu, di akun Twitter pribadi
miliknya, Senin (24/07/2017).
Distribusi
raskin dengan nama dan dengan alamat. Demikian juga dengan pupuk bersubsidi.
Said mengatakan hal ini tidak boleh bocor ke pihak lain. Raskin/rastra
menurutnya adalah beras milik pemerintah yang ditugaskan kepada Bulog untuk disampaikan
kepada rakyat yang berhak. Beras dikategorikan raskin/rastra bukan berdasarkan
jenis beras, tapi beras yang dibeli Bulog atas penugasan pemerintah. Jadi
adalah tidak benar bahwa beras IR64 adalah beras raskin selama belum dibeli
oleh Bulog sesuai dengan penugasan.
Sebaliknya,
menurut dia tidak semua beras IR64 di Bulog termasuk beras raskin. Bisa juga
beras biasa. Ini penting agar polisi tidak salah tangkap. “Sangat aneh pernyataan pejabat bahwa karena padi disubsidi dan dijual
mahal, maka kerugian negara. padahal harga jual tidak diatur. Jika pemikiran
ini digunakan, maka semua orang bisa masuk penjara dengan alasan merugikan
negara berdasarkan tafsiran penegak hukum.” jelasnya.
Baca Pula :
1. Wapres JK : Soal Bisnis Beras, Jangan Ambil Keuntungan Besar
2. Penjelasan Menteri Pertanian RI, Pasca penggerebekan Gudang Beras di Bekasi
1. Wapres JK : Soal Bisnis Beras, Jangan Ambil Keuntungan Besar
2. Penjelasan Menteri Pertanian RI, Pasca penggerebekan Gudang Beras di Bekasi
Sumber News : www.jakartasatu.com
Foto : twitter Said Didu
Foto : twitter Said Didu