DIOLUHTAN. Jakarta - Pasca
penggerebekan gudang PT Indo Beras Unggul (IBU) di Bekasi, Kamis pekan lalu,
tak sedikit kalangan yang masih bertanya, menyangsikan, bahkan mendiskusikan
masalah ini di ruang terbuka, grup-grup perbincangan serta media sosial.
Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiaman
Karena itulah, Menteri
Pertanian, A. Amran Sulaiman merasa perlu menjelaskan ihwal kasus diatas,
sebagai berikut:
1.
Masalah hukum PT IBU diserahkan pada penegak hukum, produksi pangan menjadi
tanggung jawab Kementerian Pertanian dengan seluruh stakeholdersnya, dan
disparitas harga ditangani oleh Satgas Pangan (Polri, Kemendag, Kementan,
Kemendagri, Kemen BUMN/ BULOG, KPPU).
2.
Ada dua jenis subsidi terkait beras, yaitu subsidi input dan subsidi output.
Subsidi output berupa subsidi harga beras atau biasa disebut beras sejahtera
(Rastra) untuk rumah tangga sasaran (pra sejahtera) yang besarannya sekitar Rp
19,8 triliun yang pendistribusiannya satu pintu melalui Bulog
3.
Subsidi input terkait beras, berupa subsidi benih sekitar Rp 1,3 triliun dan
subsidi pupuk Rp 31,2 triliun. Selain subsidi input, pemerintah juga memberikan
bantuan pupuk, benih, pestisida, asuransi pertanian, alat mesin pertanian dan
jaringan irigasi kepada petani yang besarnya puluhan triliun.
4.
Beras yang ditemukan di Bekasi berasal dari gabah Varietas Unggul Baru (VUB),
di antara varietas IR 64 yang turunannya antara lain: Ciherang, Mekongga, Situ
Bagendit, Cigeulis, Impari, Ciliwung dan Cibogo. Total VUB yang digunakan
petani sekitar 90% dari luas panen padi 15,2 juta hektar setahun.
5.
Kesukaan petani terhadap varietas ini sangat tinggi, sehingga setiap akan
mengganti varietas baru selalu diistilahkan dengan "IR 64" baru.
Akibatnya seringkali diistilahkan varietas unggul baru itu adalah sejenis IR.
Apapun varietasnya, petani umumnya menyebutnya benih jenis IR.
6.
Hampir seluruh beras kelas medium dan premium itu berasal dari gabah varietas
Varietas Unggul Baru (VUB) yang diproduksi dan dijual petani kisaran Rp
3.500-4.700/kg gabah. Gabah diolah/digiling menjadi beras di petani berkisar Rp
6.800-7.000/kg dan petani menjual beras berkisar Rp 7.000/kg dan
penggilingan/Pedagang kecil menjual Rp. 7.300/kg ke Bulog (HPP Beras).
7.
Terkait dengan perusahaan yang diperkirakan membeli gabah/beras jenis varietas
VUB dari petani, penggilingan, pedagang, selanjutnya dengan prosessing/ diolah
menjadi beras premium dan dijual dalam kemasan 5 kg atau 10 kg ke konsumen
harga Rp 23.000-26.000/kg. Menurut hitungan Kementan terdapat disparitas harga
beras premium antara harga ditingkat petani dan konsumen berkisar 300%.
8.
Berdasarkan temuan di beberapa supermarket harga beras, cap Ayam Jago jenis
pulen wangi super dan pulen wangi Giant Cilandak, Jakarta Selatan masing-masing
Rp 25.380 per kg dan Rp 21.678 per kg. Supermarket Kemayoran, Jakarta Utara Rp
23.180 per kg. Kemudian di Malang Town Square, ayam jago beras pulen wangi
super mencapai Rp 26.305 per kg.
9.
Sementara dijumpai perusahaan lain membeli gabah ke petani dengan harga yang
relatif sama, diproses menjadi beras medium dan dijual harga normal medium
rerata Rp 10.519/kg beras. Kementan memperkirakan disparitas harga beras medium
ini di tingkat petani dan konsumen Rp3.219/kg atau 44 persen.
10.
Untuk diketahui nilai ekonomi bisnis beras ini secara nasional Rp 10.519/kg x
46,1 juta ton (atau setara 41,6 miliar kg) mencapai Rp 484 triliun.
Diperhitungkan untuk memproduksi beras tersebut biaya petani Rp 278 triliun dan
memperoleh marjin Rp 65,7 triliun. Sedangkan pada sisi hilir, konsumen membeli
beras kelas medium rerata saat ini Rp 10.519/kg setara Rp 484 triliun, dan bila
konsumen membeli beras premium maka angkanya jauh lebih tinggi lagi. Sementara
pedagang perantara atau middleman setelah dikurangi biaya proses, pengemasan,
gudang, angkutan dan lainnya Kementan memperkirakan memperoleh marjin Rp 133
triliun.
11.
Melihat kesenjangan profit marjin antara pelaku ini tidak adil, dimana
keuntungan produsen petani sebesar Rp 65,7 triliun ini bila dibagi kepada 56,6
juta anggota petani padi (data BPS diolah), maka setiap petani hanya memperoleh
marjin Rp 1 juta-2 juta per tahun, sementara setiap pedagang/middleman secara
rata-rata memperoleh Rp 133 triliun dibagi estimasi jumlah pedagang 400 ribu
orang, sehingga rata-rata per orang 300-an juta per pedagang. Keuntungan
tersebut adalah rata-rata, ada yang mendapat keuntungan sangat besar ada yang
mendapat keuntungan sangat kecil. Satgas pangan menginginkan keuntungan
terdistribusi secara adil dan proporsional kepada petani, pedagang beras kecil
dan melindungi konsumen.
12.
Hitungan keekonomian secara nasional dari bisnis beras premium/khusus: bila
diketahui marjin minimal Rp 10.000/kg dikalikan total beras premium yang
beredar diperkirakan 1,0 juta ton (atau 1 miliar kg), ditaksir 2,2% dari
produksi beras nasional sebesar 45 juta ton setahun, maka disparitas
keekonomian sekitar Rp 10 triliun. Bagaimana kalau hal ini terjadi selama
beberapa tahun yang lalu?
13.
Pemerintah membeli gabah sesuai HPP untuk melindungi petani saat harga jatuh
dan membeli gabah di atas HPP oleh BULOG dengan pola komersial. Pemerintah
mendorong agar harga lebih bagus sehingga menguntungkan petani.
14.
Komoditas beras termasuk barang pokok yang diatur dan diawasi pemerintah
berdasarkan Perpres No. 71/2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang
kebutuhan pokok dan barang penting. Permendag 63/2016, Permendag No. 27/2017
dan Permendag No. 47/2017 mengatur harga acuan bawah untuk melindungi petani
dan harga acuan atas untuk melindungi konsumen.
15.
Terkait dengan kasus PT.IBU saat ini sedang dalam proses penyidikan aparat
hukum, marilah kita menghormati proses hukum tersebut. Kita berharap penanganan
permasalahan ini berdampak positif menciptakan ekonomi yang berkeadilan,
meningkatkan kesejahteraan petani, tidak merugikan konsumen dan kondusif bagi
kestabilan ekonomi nasional.
Baca Pula : Wapres JK : Soal Bisnis Beras, Jangan Ambil Keuntungan Besar dan Semua Pedagang Beras bisa Masuk Penjara, Jika Polisi..?
Demikian penjelasan 15 poin penjelasan Menteri Pertanian, A. Amran Sulaiman terkait kasus tersebut dan tak lupa beliau mengucapkan Terima kasih atas perhatian seluruh khalayak atas kegiatan-kegiatan pembangunan pertanian di Indonesia.
Demikian penjelasan 15 poin penjelasan Menteri Pertanian, A. Amran Sulaiman terkait kasus tersebut dan tak lupa beliau mengucapkan Terima kasih atas perhatian seluruh khalayak atas kegiatan-kegiatan pembangunan pertanian di Indonesia.
Sumber
dan foto : FP Andi Amran Sulaiman
Editor : Y.A. Yahya