DIOLUHTAN. Bone-Sulsel. Munculnya
keresahan para serikat pekerja Pabrik Gula di Kabupaten Bone (Pabrik Gula
Arasoe dan Pabrik Gula Camming) terkait adanya isu bahwa kedua pabrik tersebut
diambil alih pihak swasta membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Bone melalui Komisi II langsung bergerak cepat untuk menyikapi isu tersebut.
Komisi
II langsung melakukan pertemuan dengan manajemen PTPN XIV selaku
penanggungjawab pabrik gula di Kab. Bone, (Senin 12/06/2017).
Salahsatu
anggota Komisi II DPRD Bone, Andi Yusuf Akbar Amier S.Sos mengatakan,
merebaknya isu pengelolaan diambil alih oleh pihak swasta, cukup meresahkan
para pekerja di dua pabrik gula di Bone (Pabrik Gula Camming dan Pabrik Gula
Arasoe). “Tapi setelah kami melakukan
pertemuan dengan manajemen PTPN XIV, ternyata belum ada kesepakatan bahkan
pembicaraan dengan pihak swasta terkait pengelolaan pabrik gula,” ungkapnya
kepada awak media yang hadir kemarin.
Andi Yusuf Akbar Amier S.Sos (kedua dari kanan)
Yusuf
Akbar yang juga Sekretaris Komisi II DPRD Bone menjelaskan, pihak swasta masih
dalam tahap “dude diligent”
(pengambilan data dan informasi swasta terhadap PG ) dengan pihak PTPN XIV. “Dan memang diberi ruang oleh Peraturan Menteri
BUMN No.13 Tahun 2014 tentang kerjasama swasta. Hanya saja saya tekankan adalah
tetap memberikan ruang terhadap para pekerja lokal untuk tetap mengabdi di
Pabrik Gula, sehingga mampu meminimalkan potensi distorsi sosial diantara para
pekerja,” tegasnya.
Apalagi
lanjut Yusuf Akbar, kedua pabrik gula di Bone masing-masing PG Arasoe dan PG
Camming dihadapkan pada kewajiban pajak yang nilainya cukup fantastis.
Besaran
PBB P3 (Pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan perhutanan pertambangan) yang
harus dibayar lanjut Yusuf Akbar mencapai Rp4,3 miliar. “Jadi memang untuk tahun 2016-2017 ada kewajiban pajak PG Arasoe dan PG
Camming yang harus dibayarkan yakni Rp4.3 miliar,” tegasnya.
Editor
dan Foto 2 : Y.A.Yahya
Foto Kantor : www.ptpnxiv.com
Foto Kantor : www.ptpnxiv.com
Sumber
: www.radarbone.fajar.co.id