DIOLUHTAN. Jatim - Usaha yang dijalankan M Basyori (42), Tamrin (40), dan
Ali Murtadho (37), benar-benar gila. Ketiganya membuat makanan ringan
jenis mi kering, namun bahan bakunya terbuat dari pakan ternak.
Polresta Sidoarjo menggelar tersangka pembuat makanan anak-anak dari
pakan ternak
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol M Harris, mengatakan ketiga
tersangka ini membeli panganan ternak yang berbentuk mi kering di sebuah pabrik
pakan ternak di Gresik. "Namun oleh
ketiga tersangka pakan ternak itu malah dijadikan makanan ringan yang diberi
merek dan dijual untuk konsumsi manusia, terutama anak-anak," kata
Harris saat menggelar rilis kasus perkara, Jumat (2/6/2017).
Pakan ternak berbentuk mi ini berbentuk panjang-panjang. Oleh tersangka
dihancurkan sehingga menjadi remah-remah.
Harris menuturkan untuk menghilangkan rasa pakan ternak, mi tersebut
dicampur bumbu-bumbu, seperti balado dan asin-gurih. Mi yang tak laik
dikonsumsi manusia itu kemudian diberi merek Mei Mickey Joss dan Mei Cha Cha.
Yang bikin tambah miris, ketiga tersangka telah sembilan tahun melakukan
usaha ilegal ini. Meski penjualannya masih di wilayah Jatim (Sidosrjo, Madura,
dan Jombang), ketiga tersangka yang warga Desa Keret Krembung (Basyori) dan
Desa Gampang Prambon (Tamrin dan Ali) mampu meraup untung lebih dari Rp 50 juta
per bulan. "Tidak ada izin apapun
terkait usaha yang dilakukan ketiga tersangka. Setahun pernah sampai untung Rp
2 miliar," sambungnya
Snack Mi yang disita (foto : newsjs.com)
Harris menegaskan produsen pakan ternak berbentuk mi ini tidak ada sangkut
pautnya dengan kejadian ini. Menurut pengakuan tersangka, mereka membohongi produsen ketika membeli
pakam ternak itu. "Ke produsen
bilangnya buat pakan usaha ternak sapi milik tersangka. Namun malah
disalahgunakan," paparnya.
Harris menyatakan para tersangka akan dijerat Pasal 134 UU RI No 18 Tahun
2012 tetang Pangan dan Pasal 135 UU RI No 18 Tahun 2012 tentang Pangan. "Ancaman hukuman maksimal dua tahun
penjara dan denda maksimal Rp 4 milliar," tutup Harris.
Editor : Y.A. Yahya
Sumber : www.tribunnews.com