DIOLUHTAN. Otoritas
veteriner dapat diartikan sebagai kelembagaan kewenangan pemerintah dalam
pengambilan keputusan tertinggi yang bersifat teknis kesehatan hewan dengan
melibatkan profesionalisme profesi dokter hewan dan dengan mengerahkan semua
lini kemampuan profesi mulai dari menentukan kebijakan, mengkoordinasikan
pelaksanaan kebijakan, sampai pada pengendalian teknis operasional di lapangan.
Presiden RI, Joko Widodo (Antaranews.com)
Presiden RI, Joko Widodo pada 20 Januari 2017 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
: 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner.
PP ini merupakan peraturan pemerintah yang sangat penting bagi dunia
kesehatan hewan nasional.
Peraturan
pemerintah ini terdiri dari 88 pasal, mengatur segala urusan otoritas veteriner
mulai dari pemerintah pusat hingga daerah.
Disebutkan
dalam pasal 2 bahwa Otoritas Veteriner mempunyai tugas menyiapkan rumusan dan
melaksanakan kebijakan dalam penyelenggaraan kesehatan hewan.
PP
ini perlu diketahui oleh kalangan praktisi, dosen, penyuluh, serta stake holder
peternakan dan kesehatan hewan dan lembaga terkait, lebih khusus lagi bagi
kalangan profesi bidang kesehatan hewan.
Anda
ingin file lengkap Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 tahun 2017, silahkan download
dengan cara klik DI SINI.
Editor : Yusran Yahya
Sumber :
www.gita-asohi.com