DIOLUHTAN. Terobosan
baru Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan
Hewan untuk peningkatan sumber protein hewani
adalah program UPSUS SIWAB (Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting) Tahun
2017, adalah kegiatan yang terintegrasi untuk percepatan peningkatan
populasi sapi dan kerbau secara berkelanjutan.
UPSUS
SIWAB ditargetkan terjadinya kelahiran dan kebuntingan sapi/kerbau hasil IB
minimal 70% atau sebanyak 3.000.000 ekor dari jumlah akseptor sebanyak
4.000.000 ekor, penanganan gangguan reproduksi 300.000 ekor, pencegahan
pemotongan sapi betina di 40 kabupaten/kota, dan penanaman hijauan pakan ternak
13.000 Ha.
Inspektorat
IV sebagai mitra dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan ikut
bertanggung jawab mensukseskan program UPSUS SIWAB yang berdasarkan Keputusan
Menteri Pertanian No:8933/kpts/OT.050/F/12/2016 tanggal 29 Desember 2017
tentang Tim Supervisi Upaya Khusus Percepatan Peningkatan Populasi Sapi dan
Kerbau Bunting bertugas melakukan koordinasi, sosialisasi, pendampingan,
pembinaan dan monitoring UPSUS SIWAB bertanggungjawab memantau,
mengkoordinasikan dan mengawal di Provinsi Bangka Belitung dengan jumlah target
kebuntingan sebanyak 2.009 ekor.
Inspektur
IV IGMN Kuswandhana menyatakan bahwa pengawalan SPIP dilakukan dengan
pengembangan step by step terhadap 5 unsur SPI yaitu evaluasi Lingkungan
Pengendalian berdasarkan hasil evaluasi internal/eksternal, menilai risiko pada
setiap proses bisnis kegiatan pengawasan meliputi identifikasi risiko, analisis
risiko, selanjutnya dibuat register risiko dan peta risiko, merancang kegiatan
pengendalian dalam bentuk Kebijakan dan Standar Operasional Prosedur (K/SOP);
mencatat dan mengkomunikasikan pelaksanaan K/SOP; dan melakukan pemantauan dan
evaluasi pelaksanaan K/SOP.
Langkah-langkah
penilaian risiko yaitu melakukan penilaian untuk setiap proses bisnis,
menetapkan proses bisnis (tahapan utama) kegiatan yang harus jelas dari mulai
input sebagai proses bisnis awal sampai dengan output atau proses bisnis akhir,
serta definisikan kegisan dengan rumusan yang jelas tentang output setiap
tahapan kegiatan.
Proses
bisnis UPSUS SIWAB 2017 meliputi :
(1)
mempersiapkan tenaga inseminator, PKB ATR dan Penyediaan semen beku,
(2)
Penyediaan N2 Cair,
(3)
Penyediaan pakan,
(4)
Penanganan gangguan reproduksi,
(5)
Penyelamatan betina produktif,
(6) Sistem MONEV
dan Pelaporan UPSUS SIWAB.
Selain
pemaparan materi tentang pengawalan SPIP UPSUS SIWAB, Inspektur IV juga
melakukan koordinasi dengan melakukan pertemuan dengan Kepala Dinas Pertanian
dan Peternakan Provinsi Babel, BPTP Provinsi Babel dan Balai Karantina
Pertanian Kelas I Pangkal Pinang.
Berdasarkan
data realisasi angka IB, kebuntingan, dan kelahiran bulan Januari 2017 di
Kabupaten Bangka Selatan, Belitung, dan Bangka capaiannya masih nol, Inspektur
IV melakukan koordinasi dengan menelpon langsung Kepala Dinas Peternakan untuk
identifikasi permasalahan dan mengajak Kepala Dinas agar pelaksanaan IB, PKB
dan lahir dapat digerakkan di tingkat lapangan. Apabila terjadi permasalahan
kekurangan tenaga inseminator, PKB dan ATR agar mengusulkan pelatihan yang
alokasi anggarannya di Ditjen PKH atau dengan menjadwalkan sinkronisasi birahi
dibantu sarana dan tenaga dari Dinas Pertanian Provinsi Bangka Belitung.
Diharapkan
dengan adanya persiapan yang matang dan koordinasi yang terus menerus dapat
meningkatkan angka IB, kebuntingan dan kelahiran sapi, sehingga target yang
ditetapkan baik bulanan dan tahunan dapat tercapai.
Editor
: Y.A. Yahya
Sumber Foto dan Artikel : Humas
Itjentan Kementan RI