DIOLUHTAN - Pekan Nasional (Penas) Petani-Nelayan merupakan metode penyuluhan akbar yang
digagas oleh tokoh petani nelayan sejak tahun 1971. Perayaan Penas XV tahun ini
akan dilaksanakan tanggal 6-11 Mei 2017 di Stadion Harapan Bangsa Banda Aceh, Desa
Lhong Raya, Banda Raya, Kota Banda Aceh. Penas XV yang bertema “Melalui Penas Petani-Nelayan XV 2017 kita
Mantapkan Kelembagaan Tani Nelayan dan Petani Hutan sebagai Mitra Kerja
Pemerintah dalam rangka Kemandirian, Ketahanan dan Kedaulatan Pangan menuju
Kesejahteraan Petani Nelayan Indonesia”.
Kepala
Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Kementerian
Pertanian, Pending Dadih Permana mengatakan tujuan dan sasaran penas untuk
meningkatkan motivasi dan kegairahan petani-nelayan dan hutan serta masyarakat
pelaku agribisnis dalam pembangunan sistem dan usaha agribisnis yang berdaya
saing, berkerakyatan, berkelanjutan melalui kemitraan yang saling menguntungkan
dan momentum dalam penyampaian pesan gerakan modernisasi pembangunan pertanian
di Indonesia serta menjadikan Indonesia sebagai pusat pangan dunia.
Press-Conference Persiapan Penas (foto : swadayaonline)
Tema
kelembagaan yang diangkat tersebut guna memantapkan kelembagaan petani dalam
penyelenggaran penyuluhan. Dalam UU No. 23 untuk merampingkan kelembagaan dan
birokrasi yang ada di daerah atau kelembagaan struktural yang ada di
masing-masing daerah berbeda-beda, kini menjadi isu besar bagi penyuluhan
pertanian yang berada di Kabupaten/Kota dan Kecamatan.
Pada
UU tersebut menata tentang kelembagaan penyuluh perikanan yang ditarik ke
pusat, penyuluh kehutanan ditarik ke Provinsi. Namun menurut SK Mentan 5
Januari 2015 yang lalu, sejak UU No. 23 diundangkan bahwa penyelengarakan
penyuluhan masih berpegang pada UU No.16. “Prinsipnya
sekarang yang ditata adalah penyelenggaraan pemerintahan, penyuluhan adalah sub
bidang urusan dibidang pertanian sedangkan pertanian bidang urusan yang sifanya
pilihan yang ada di daerah” papar Pending
Lebih
lanjut, Pending menyebutkan bahwa dalam UU tersebut ada yang “tidak disebut”. Sehingga Kementan
mengambil antisipasi dengan menggunaan pasal 15 ayat 2 dan 4 bahwa
penyelenggaran pemerintahan yang belum tercantum dalam lampiran maka bisa
dibentuk penyelenggaraan sendiri melalui Perpres, “Menteri Pertanian sudah mengajukan bentuk kelembagaan dan kewenangan
tersebut, tapi sampai sekarang Kemendagri belum memproses,” tegas Pending.
Ketua
Kontak Tani-Nelayan Andalan (KTNA) Nasional, Winarno mengatakan peserta yang
akan hadir sekitar 35 ribu orang yang akan dihadiri Presiden RI Joko Widodo dan
9 Menteri yang terkait dengan pertanian, perikanan dan kehutanan yang akan
melakukan temu wicara. “Acara tersebut
sebagai ajang temu usaha, pengembangan teknologi serta menunjukkan kualitas
agribisnis masing-masing daerah,” tambahnya.
Sekretaris
Daerah (Sekda) Pronvinsi Aceh, Zulkifli Hs, MM mengatakan Pemda Aceh telah
menyiapkan segala sesuatunya untuk mensukseskan Penas XV. “Selain hotel-hotel, juga disiapkan rumah-rumah penduduk 16 Kecamatan
untuk menampung tamu yang hadir. Hotel di Aceh tidak seperti di daerah lain
yang berbintang, namun segi pelayanan yang baik menjadi tujuan utama.
Transportasi dan infrastruktur juga juga sudah dibenahi, sehingga tamu yang
hadir bisa nyaman,” tegasnya.
Editor
: Yusran Yahya
Sumber : www.bppsdmp.pertanian.go.id