DIOLUHTAN - Dalam rangka mengatasi permasalahan
perunggasan terutama ayam ras, Kementerian Pertanian (Kementan) dan Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan MoU pengawalan dan pendampingan
penyediaan, peredaran dan pengawasan ayam ras di Indonesia. Karena selaman ini
80% usaha peternakan dikuasai perusahaan integrasi dan hanya 20% dikuasai peternak
mandiri, sehingga sulit bersaing baik dari segi penguasaan sarana produksi dan
persaingan usaha. (6/12/2016).
Menteri Pertanian, Amran Sulaiman dan Ketua KPPU, Syarkawi Rauf (foto : swadayaonline)
Kementan juga telah melakukan revisi Peraturan Menteri Pertanian
(Permentan) Nomor 26 Tahun 2016 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan
Ayam Ras. Revisi tersebut merupakan salah satu kebijakan yang diambil untuk
mengatasi permasalahan perunggasan ayam ras Indonesia, serta adanya masukan
dari KPPU dan stakeholder perunggasan pada saat dilakukan publik
hearing 31 Oktober 2016.
Dalam revisi tersebut pemerintah mematok harga ayam dari Day Old
Chick (DOC) atau bibit sampai harga ayam di pasar. Menteri Pertanian
Amran Sulaiman mengatakan, tujuan revisi Permentan tersebut untuk menekan
disparitas harga ayam di tingkat peternak maupun pasar. "Kami membuat kesepakatan sekaligus merevisi Permentan untuk
menstabilkan harga di tingkat konsumen dan peternak. Jadi disparitas harga yang
tinggi kami tekan," tambahnya.
Adapun, harga ayam yang ditetapkan antara lain, untuk harga DOC dipatok
sebesar Rp 4.800 per anak ayam. Kemudian, harga ayam di kandang dipatok sebesar
Rp 18.000 per ekor, sedangkan harga ayam di pasar sebesar Rp 32.000 per
kilogram (kg). Mentan meyakini, dengan revisi Permentan tersebut tidak akan
terjadi lagi gejolak harga ayam dan semua produsen ayam sudah menyetujui
penetapan harga ayam oleh pemerintah.
Ketua KPPU, Syarkawi Rauf, mengatakan bahwa pihaknya ingin fokus
mencegah praktek kartel (penimbunan) pangan. Tak hanya dengan KPPU,
Kementan juga melakukan penandatangan MoU dengan pihak Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) untuk bersama-sama mencegah terjadinya kartel di pangan.
Syarkawi berharap, penandatanganan Mou ini dapat membangun sektor
pertanian Indonesia secara positif yang berujung pada kemandirian. "Kartel sudah merusak harga pangan.
Ditambah impor yang kian terbuka lebar. Ini masalah tersendiri dan kita harus
pantau terus," tegasnya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Peternakan
dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan, I Ketut Diarmita. MP mengatakan, DOC yang
akan di jual ke peternak mandiri semuanya harus yang sudah SNI jadi DOC yang
dijual perusahaan intergrasi patokan harganya sama. “Tidak ada lagi DOC grade A,
B, C, semuanya harus sudah SNI,” tegasnya.
Sumber Berita ; www.swadayaonline.com