Tidak ada yang lebih penting dalam pergaulan umat manusia di dunia ini selain komunikasi yang bertujuan untuk menyampaikan suatu pikiran, gagasan atau ide, atau pesan dari seseorang kepada orang lain. Kita berkewajiban untuk mengupayakan segala cara untuk menggunakan semua alat yang ada agar penyuluhan menjadi efektif. media penyuluhan ini adalah salahsatu media visual yang memaparkan penyuluhan pada komoditi bidang pertanian, perikanan dan kehutanan.

Kementan dan KPPU lakukan MoU Pengawalan dan Pendampingan Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras di Indonesia

DIOLUHTAN - Dalam rangka mengatasi permasalahan perunggasan terutama ayam ras, Kementerian Pertanian (Kementan) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan MoU pengawalan dan pendampingan penyediaan, peredaran dan pengawasan ayam ras di Indonesia. Karena selaman ini 80% usaha peternakan dikuasai perusahaan integrasi dan hanya 20% dikuasai peternak mandiri, sehingga sulit bersaing baik dari segi penguasaan sarana produksi dan persaingan usaha. (6/12/2016).
Menteri Pertanian, Amran Sulaiman dan Ketua KPPU, Syarkawi Rauf (foto : swadayaonline)
Kementan juga telah melakukan revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2016 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras. Revisi tersebut merupakan salah satu kebijakan yang diambil untuk mengatasi permasalahan perunggasan ayam ras Indonesia, serta adanya masukan dari KPPU dan stakeholder perunggasan pada saat dilakukan publik hearing 31 Oktober 2016.
Dalam revisi tersebut pemerintah mematok harga ayam dari Day Old Chick (DOC) atau bibit sampai harga ayam di pasar. Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan, tujuan revisi Permentan tersebut untuk menekan disparitas harga ayam di tingkat peternak maupun pasar. "Kami membuat kesepakatan sekaligus merevisi Permentan untuk menstabilkan harga di tingkat konsumen dan peternak. Jadi disparitas harga yang tinggi kami tekan," tambahnya.
Adapun, harga ayam yang ditetapkan antara lain, untuk harga DOC dipatok sebesar Rp 4.800 per anak ayam. Kemudian, harga ayam di kandang dipatok sebesar Rp 18.000 per ekor, sedangkan harga ayam di pasar sebesar Rp 32.000 per kilogram (kg). Mentan meyakini, dengan revisi Permentan tersebut tidak akan terjadi lagi gejolak harga ayam dan semua produsen ayam sudah menyetujui penetapan harga ayam oleh pemerintah.
Ketua KPPU, Syarkawi Rauf, mengatakan bahwa pihaknya ingin fokus mencegah praktek kartel (penimbunan) pangan.  Tak hanya dengan KPPU, Kementan juga melakukan penandatangan MoU dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersama-sama mencegah terjadinya kartel di pangan.
Syarkawi berharap, penandatanganan Mou ini dapat membangun sektor pertanian Indonesia secara positif yang berujung pada kemandirian. "Kartel sudah merusak harga pangan. Ditambah impor yang kian terbuka lebar. Ini masalah tersendiri dan kita harus pantau  terus," tegasnya. 
Direktur Jenderal (Dirjen) Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan, I Ketut Diarmita. MP mengatakan, DOC yang akan di jual ke peternak mandiri semuanya harus yang sudah SNI jadi DOC yang dijual perusahaan intergrasi patokan harganya sama. “Tidak ada lagi DOC grade A, B, C, semuanya harus sudah SNI,” tegasnya. 
Sumber Berita ; www.swadayaonline.com
Previous
Next Post »
Post a Comment
Thanks for your comment