DIOLUHTAN.
Menteri Pertanian RI, DR. Ir. H.A. Amran Sulaiman, MP mengeluarkan himbauan melalui surat bernomor
: 186/HK.110/M/12/2016 tertanggal 21 Desember 2016 perihal penyelenggaraan
penyuluhan pasca Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Adapun surat tersebut
ditujukan kepada para Bupati dan Walikota seluruh Indonesia.
Adapun
isi surat tersebut menyebutkan bahwa sehubungan dengan penataan Organisasi
Perangkat Daerah sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah, untuk menjamin terselenggaranya Program Pembangunan
Pertanian menuju Kedaulatan Pangan, maka diminta kepada Bupati/Walikota
se-Indonesia untuk :
1. Memastikan
penyelenggaraan sistem penyuluhan pertanian tetap berlangsung guna memastikan
pelaku utama dan pelaku usaha (petani) dapat mengembangkan usaha agribisnisnya.
2. Tidak
mengalihfungsikan atau merombak Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan (BP3K) di Kecamatan sebagai basis operasional para penyuluh dan
sumber data, informasi serta teknologi bagi pelaku utama dan pelaku usaha dalam
hal ini para petani untuk kepentingan lainnya.
3. Meningkatkan
dukungan operasional sistem penyuluhan pertanian di daerah sebagai komitmen membangun
Kedaulatan Pangan Bangsa Indonesia
Surat
tersebut juga ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri dan seluruh Gubernur di
Indonesia, selengkapnya pada foto dibawah ini :
Yusran A. Yahya
dari Berbagai Sumber