Pers Release
KEMENTERIAN PERTANIAN RI
Cegah
Kerugian Produksi 45,1 T, Badan Karantina Pertanian Musnahkan Benih Cabai
Ilegal
DIOLUHTAN. Tangerang - Badan Karantina Pertanian kembali musnahkan media
pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) berupa benih cabai
Illegal. Benih Cabai Illegal asal Tiongkok ini sangat membahayakan Produksi
Nasional Petani Cabai Indonesia dikarenakan positif terdapat Bakteri Erwinia
Chrysanthemi. Bakteri ini merupakan OPTK Golongan A1 Golongan 1 (belum ada di
Indonesia) dan tidak dapat diberikan perlakuan apapun selain Eradikasi (Pemusnahan).
Bakteri
Erwinia Chrysanthemi dapat menimbulkan kerusakan atau kegagalan produksi hingga
mencapai 70%. Data BPS, Produksi Cabai Nasional tahun 2014 sebesar 1,075 juta
ton dan estimasi harga cabai hari ini Rp. 60.000,- maka potensi kerugian
ekonomi produksi cabai dapat mencapai 45,1 Triliun. Selain itu bakteri ini juga
dapat menyerang dan menular pada tanaman-tanaman lain yang ada di Indonesia
termasuk bawang.
Pemusnahan
2 kg benih cabai, 5.000 batang tanaman cabai dan 1 kg benih bwang daun dan sawi
hijau dimusnahkan dengan cara dibakar dengan incinerator di Instalasi Karantina
Hewan Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta.
Tim
P2 (Pengawasan dan penindakan) Badan Karantina Pertanian menemukan benih
Illegal ini atas kerjasama Kantor Imigrasi Kelas I Bogor yang menangkap 4
(empat) Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok pada Tanggal 8 November 2016.
WNA asal Tiongkok tengah melakukan aktifitas bercocok tanam Cabai. Aktifitas
ini melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, di
antaranya terkait penyalahgunaan izin tinggal.
Atas
kecurigaan terhadap aktifitas bercocok tanam Cabai yang dilakukan oleh keempat
WNA Tiongkok tersebut, pada Tanggal 15 November 2016, Tim P2 Badan Karantina
Pertanian segera berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Bogor untuk
menahan benih cabai dan tanaman cabai yang terdapat di lahan pertanaman Cabai
yang berlokasi di perbukitan (+ 500 mdpl) Desa Sukadamai, Kecamatan Sukamakmur,
Kabupaten Bogor.
Berdasarkan
hasil uji laboratorium yang diterbitkan oleh Balai Besar Uji Standar Karantina
Pertanian pada Tanggal 24 November 2016, benih Cabai yang ditanam dinyatakan
positif terinfestasi bakteri Erwinia chrysantemi yaitu Organisme Pengganggu Tanaman
Karantina (OPTK) A1 Golongan 1. Mengingat besarnya resiko bagi pertanian cabai
nasional, maka dilakukan pencabutan tanaman Cabai, baik yang ada di persemaian,
maupun di areal pertanaman dan diangkut ke Instalasi Karantina Balai Besar
Karantina Pertanian Soekarno-Hatta untuk dilakukan pemusnahan.
Narasumber: Dr. Antarjo Dikin –
Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati
Sumber : FP
Kementrian Pertanian RI