DIOLUHTAN. Jakarta - Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) meminta
koordinasi pihak-pihak terkait dalam mengawasi peredaran bebek impor
ditingkatkan. Sebab jika tidak, akan berdampak pada produk bebek lokal.
Bebek Lokal (ilustrasi)
Kepala
Badan Karantina Pertanian Kementan Banun Harpini mengakui beredarnya bebek
impor ke pasaran merusak harga bebek di dalam negeri. Akibatnya, peternak lokal
mengalami kerugian karena harga bebek yang terus tergerus. "Karena itu juga merusak pasar bebek di dalam negeri. Dan para
peternak bebek lokal juga merusaj harga bebek lokal," ujar dia di
Kantor Kementan, Jakarta, Jumat (16/12/2016) lalu
Banun
mengakui, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan ketika
bebek impor tersebut beredar di pasaran. Sebab, Badan Karantina Pertanian hanya
bertugas mengawasi produk-produk pangan saat masuk? atau keluar wilayah
Indonesia. "Itu perlu kita
identifikasi lebih lanjut, kami tidak bisa menjangkau ke sana jadi hanya keluar
masuk di perbatasan, bandara, pelabuhan," kata dia.
Menurut
Banun, untuk mengawasi peredaran bebek di pasar dalam negeri merupakan tugas
dari Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen
dan Tertib Niaga serta BPOM. "Ada
tim yang dikoordinasikan oleh Kementerian Perdagangan untuk bisa mengawal
barang-barang beredar, termasuk di dalamnya Kementerian Pertanian, BPOM, Dirjen
Bea Cukai, aparat penegak hukum. Ini efektifitasnya harus ditingkatkan,"
tandas dia.
Sumber : www.bisnis.liputan6.com