DIOLUHTAN. Jakarta - Pelaksanaan tes CPNS untuk kategori penyuluh pertanian dari unsur THL-TB inkonstitusional. Hal ini menurut Ketua Panja Revisi UU aparatur sipil negara (ASN), Arief Wibowo bisa berimbas pada pembatalan proses
rekrutmennya seperti yang dikutip di laman jpnn.com.
Itu berarti untuk mengangkat mereka menjadi CPNS, harus dilaksanakan tes
kembali. “Kalau pemerintah tetap mengangkat CPNS sebelum revisi UU ASN selesai
sama artinya melanggar? konstitusi dan itu ilegal namanya,” tegas Arief yang
juga anggota Komisi II DPR RI kepada JPNN pada Rabu lalu.
Dia menambahkan, proses rekrutmen seluruh honorer dan tenaga kontrak akan
diatur dalam revisi UU ASN.
Apakah harus dites tertulis kembali atau hanya seleksi administrasi. “Kami akan lihat itu tenaga kontrak (bidan
PTT, dokter PTT, penyuluh) mengabdi sejak kapan. Semua ada aturan mainnya.
Kalau yang baru mengabdi kan tidak perlu dapat perlakuan khusus. Ingat ya,
revisi UU ASN ada karena masih ada honorer dan tenaga kontrak yang tidak
terakomodir padahal mereka sudah belasan hingga puluhan tahun mengabdi,”
paparnya.
RUU ASN Menjawab Masalah Honorer
Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan untuk membawa revisi Undang-
Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) untuk dibahas di
tingkat panitia kerja (panja) seperti Dioluhtan kutip dilaman koran-sindo.com
Revisi UU ini diharapkan menyelesaikan persoalan birokrasi secara
mendasar. Salah satunya yakni menjawab permasalahan tenaga honorer kategori 2
(K2), yang sebelum UU ASN disahkan sudah eksis dalam birokrasi pemerintahan,
namun tidak terakomodasi melalui payung hukum undang-undang.
Anggota Baleg DPR, Rieke Diah Pitaloka mengatakan, RUU ASN merupakan
bentuk reformasi birokrasi mendasar guna memperbaiki tata kelola kepegawaian
mulai kategorisasi ASN beserta pengertiannya, pola rekrutmen, hingga hak dan
kewajiban ASN. ”Kenapa harus direvisi? Tentu saja ini bukan sematamata hanya
untuk mengangkat honorer/kontrak, tapi harus ada yang dibenahi tentang ASN
sehingga hal yang paling krusial, yakni bagaimana tenaga-tenaga (honorer) yang
sudah eksis sebelumnya tapi di UU ASN tidak diatur,” kata salah satu pengusul revisi UU ASN ini di Gedung DPR, Jakarta,
kemarin. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menjelaskan RUU
bukan hanya bicara soal K2, tapi pengaturan sinergis, integratif bagaimana ASN
ini hadir dalam pemerintahan yang berintegritas dan akuntabel.
Anggota Baleg lainnya, Luthfi Andi Mutty, berpandangan bahwa rumusan
pasal RUU ASN harus dapat membuat PNS semakin profesional dan melayani. Kalau
UU diubah hanya karena mau mengangkat honorer K2, kata dia, itu sama dengan
menembak burung belibis dengan meriam.
Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo menjelaskan, RUU ini disepakati
menjadi inisiatif DPR dan pembahasan RUU akan dilakukan oleh panja yang
dipimpin Wakil Ketua Baleg Arif Wibowo. ”Masing-masing fraksi diminta untuk
mengirim anggotanya untuk masuk menjadi anggota panja,” kata Firman.
Editor : Y.A. Yahya