DIOLUHTAN. Jakarta - Kementerian LHK telah melakukan
ujicoba penerapan kebijakan Kantong Plastik Berbayar. Ujicoba ini mulai
diberlakukan di ritel modern anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia
(APRINDO). Ada 22 kota yang siap menerapkan kebijakan tersebut, yaitu: Banda
Aceh, Medan, Pekanbaru, Palembang, DKI Jakarta, Bandung, Tangerang, Bekasi,
Depok, Bogor, Semarang, Solo, Surabaya, Yogyakarta, Banjarmasin, Balikpapan,
Makassar, Denpasar, Kendari, Ambon, Jayapura, dan Papua.
Program kebijakan kantong plastik berbayar bisa menjadi langkah kongkret
pemerintah dalam mengurangi timbulan sampah kantong plastik, kata Dirjen
Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Beracun Berbahaya, Tuti Hendrawati
Mintarsih dalam dialog Selamatkan Bumi dari Plastik di ruang Sonokeling,
Kementerian LHK, beberapa waktu lalu di Jl Gatot Subroto, Jakarta. Tuti juga
menambahkan bahwa berdasarkan survey yang dibuat oleh Kementerian LHK didapatkan
persepsi publik tentang penerapan kebijakan kantong plastik berbayar yang
disetujui oleh mayoritas (87,2%) responden yang sejak tanggal 5 Februari 2016
hingga hari ini sudah diikuti oleh 7.974 orang responden.
Oleh karena itu pengurangan timbulan sampah plastik dengan kebijakan
kantong plastik berbayar optimis dapat diterapkan serta disetujui oleh
masyarakat. Hal ini juga sebagai salah satu jawaban atas instruksi Presiden
Jokowi agar penanganan sampah nasional harus segera dituntaskan.
Fakta tentang sampah nasional sudah cukup meresahkan, yaitu bahwa
Indonesia adalah peringkat kedua di dunia penghasil sampah plastik ke Laut
setelah Tiongkok. Selain itu juga sampah plastik hasil dari 100 toko/gerai
anggota APRINDO selama 1 tahun akan menghasilkan 10,95 juta lembar sampah
kantong plastik yang berarti sama dengan luasan 65,7 Ha kantong plastik atau
sekitar 60 kali luas lapangan sepakbola.
Kebijakan pengenaan Kantong Plastik Berbayar ini juga sejalan dengan
amanat UU No.18 Tahun 2008 terutama pada pasal 19 dan 20. Kebijakan kantong
plastik berbayar juga dimaksudkan untuk mendorong perilaku masyarakat agar
lebih bijak dalam penggunaan kantong plastik. Selain itu jika dikelola dengan
baik maka sampah dapat menjadi barang berharga, karena sampah dapat diubah menjadi
hal-hal yang berguna bagi kehidupan seperti: energi, listrik, pupuk kimia,
serta manfaat ekonomi lainnya.
Survey Kebijakan Kantong Plastik Tidak Gratis
Dalam rangka memperkuat muatan teknis Peraturan Menteri Lingkungan Hidup
dan Kehutanan tentang Pembatasan Penggunaan Kantong Belanja Plastik Sekali
Pakai, maka perlu dilakukan survey terhadap masyarakat, untuk hal tersebut mohon bantuan khalayak dengan mengklik survey tersebut Disini, terimakasih atas bantuannya.
(Penanggung jawab Berita: (1) Dirjen Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3),
Tuti Hendrawati Mintarsih, Telp. (021)85905637; (2) Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK, Novrizal, HP.081843238)
Sumber : http://www.menlhk.go.id/