DIOLUHTAN, Jakarta - Kementerian
Pertanian menargetkan tingkat kelahiran sapi mencapai 3 juta ekor di 2017
melalui program Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (Upsus Siwab).
Ilustrasi (foto : youshyahya)
Menteri Pertanian Amran Sulaiman di Jakarta, Senin, 10 Oktober 2016,
mengatakan total populasi sapi indukan dan sapi bakalan seluruh Indonesia saat
ini sebanyak 14-15 juta ekor dengan 4-5 juta ekor di antaranya adalah sapi
indukan. "Guna meningkatkan jumlah
populasi sapi indukan, pemerintah memberikan inseminasi buatan (IB) gratis
sebanyak 4 juta ekor dengan harapan dapat menargetkan ada kelahiran baru 3 juta ekor," kata
Menteri Pertanian usai pertemuan dengan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita
di Kementerian Pertanian.
Amran menyatakan, dari 4 juta yang diberikan inseminasi buatan tersebut
ia berharap dapat melahirkan 3 juta ekor baru karena setiap sapi yang diberikan
program inseminasi buatan tidak semuanya dapat bunting, dan dari sapi indukan
yang tidak bunting itu akan dipotong.
Untuk sapi, ada program khusus yang disebut Upsus Siwab. Amran
melanjutkan, dari program tersebut, setiap sapi indukan di seluruh Indonesia
diharapkan bunting, jika tidak akan dipotong. "Jadi setiap sapi indukan di seluruh Indonesia, kita wajibkan
bunting. Kalau tidak bunting kita potong," katanya.
Menurut dia, Jawa Timur menyanggupi hingga 2 juta ekor kelahiran anak sapi, yang mana pada tahun ini
ada 1,4-1,5 juta ekor kelahiran baru sapi brahman, ongole, dan
limousin yang memiliki bobot lebih dari sapi lokal. "Kelahiran tahun ini
sampai 1,4 juta ekor, target kita tahun depan 2 kali lipat," ujarnya.
Sementara itu, hasil pertemuan antara Menteri Pertanian Amran Sulaiman
dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyepakati aturan baru impor sapi
untuk importir swasta serta koperasi, terutama terkait sapi indukan dan
bakalan.
Hasil rapat tersebut menyepakati aturan impor sapi. Untuk importir
swasta, harus memenuhi ketentuan 1:5 impor sapi bakalan dan indukan. "Artinya,
setiap impor 5 ekor sapi bakalan, maka 1 ekor haruslah indukan," kata
Amran.
Menurut Amran, nanti ke depan semua izin impor melalui izin Kementerian
Perdagangan, sedangkan rekomendasi dari Kementerian
Pertanian, selain sapi, juga beberapa komoditas strategis lainnya.
Selain aturan untuk importir swasta, dalam pertemuan tersebut juga
disepakati atura impor sapi oleh koperasi petani dengan ketentuan impor 1:10.
Artinya, setiap impor 10 ekor sapi, 1 di antaranya haruslah indukan.
Sumber News : https://bisnis.tempo.co/