HASIL FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) DI KANTOR STAF PRESIDEN
DIOLUHTAN. Pada hari Senin, 19 September 2016 bertempat di Kantor Staf Presiden
telah dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) atau Diskusi Kelompok Terarah
membahas problematika status tenaga honorer.
Dari kelompok tenaga honorer hadir :
1. Perwakilan dari Forum
Bidan Desa (FORBIDES)
2. Perwakilan
Forum Komunikasi THL TBPP Nasional
3. Perwakilan Forum
Honorer Indonesia
4. Front Perjuangan
Honorer Indonesia
Dari Kementerian/Lembaga hadir :
1. Pejabat Kementerian
PAN-RB
2. Pejabat Badan
Kepegawaian Negara (BKN)
3. Sekretaris
BPPSDMP dan Kepala Pusluhtan Kementerian Pertanian
4. Pejabat Kementerian
Kesehatan
5. Pejabat Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan
Dinamika diskusi :
1. Perwakilan FORBIDES
2. Perwakilan
THL TBPP
a. Memaparkan
kualifikasi ketenagaan THL TBPP, landasan yuridis pengangkatan penyuluh
pertanian, dan peran dan tupoksi THL TBPP.
b. Menegaskan bahwa
Permenpan No. 8 Tahun 2016 merupakan kebijakan penyelesaian status THL TBPP
yang bersifat parsial. FK THL TBPP menghendaki skema penyelesaian yang bersifat
menyeluruh.
c. Menyampaikan bahwa
THL TBPP kelompok usia di atas 35 tahun menolak posisi jabatan PPPK.
d. Meminta Pemerintah
cq KemenPAN-RB menerbitkan PP yang akomodatif sebagai landasan penerbitan
payung hukum pengangkatan THL TBPP menjadi PNS Penyuluh Pertanian.
3. Perwakilan FHI
4. Perwakilan FPHI
Suasana FGD FGD di Kantor Staf Kepresidenan (Foto : Dedy)
Tanggapan Pemerintah :
1. Kementerian PAN dan
RB
Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyatakan bahwa
KemenPAN-RB adalah institusi pelaksana kebijakan. Menetapkan kebijakan
penerimaan PNS berdasarkan peraturan pelaksana. RPP-RPP UU ASN belum disahkan,
sehingga Permenpan No. 8 Tahun 2016 dasar pelaksanaannya merujuk pada PP No. 98
Tahun 2000 junto PP No. 11 Tahun 2002.
Seleksi
Penerimaan ASN Bidan PTT :
Kebijakan
penyelenggaraan seleksi ASN seluruh usia untuk Bidan PTT ditetapkan pada masa
Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi.
Seleksi
Penerimaan ASN THL TBPP :
Kebijakan Menteri PAN-RB
saat ini yaitu Asman Abnur, lebih memilih untuk merekomendasi pelaksanaan seleksi
CPNS untuk THL TBPP berusia maksimal 35 tahun. Sementara untuk THL TBPP di atas
35 tahun masih perlu menunggu peraturan pelaksana yang dibutuhkan yaitu PP
Manajemen PPPK dan Pepres tentang Jabatan-Jabatan yang dapat diisi dengan PPPK.
MenPAN-RB mengusulkan kepada Presiden agar persoalan tenaga yang berusia di
atas 35 tahun dibahas dalam Rapat Terbatas Kabinet, yang kemungkinan akan
dilaksanakan besok, 20 September 2016.
2. Kementerian
Pertanian
Ujung tombak di lapangan
adalah penyuluh pertanian. Jumlahnya terus menurun. Penyuluh Pertanian PNS
sebanyak 25.000-an tersebar di seluruh tingkatan kelembagaan penyuluhan. THL
TBPP sebanyak 19.156 seluruhnya bekerja di desa dengan 2 – 4 desa binaan.
Kementerian Pertanian mengapresiasi peran THL TBPP dalam membantu tugas
Penyuluh Pertanian PNS.
Kementerian Pertanian
melanjutkan kebijakan pelaksanaan penerimaan CPNS Penyuluh Pertanian 2016 bagi
THL TBPP maksimal 35 tahun. Untuk THL TBPP berusia di atas 35 tahun,
Kementerian Pertanian masih menungggu pengesahan RPP Manajemen PPPK dan
penerbitan Perpres tentang Jabatan-Jabatan yang dapat diangkat dengan PPPK.
Kementerian Pertanian
meminta Kantor Staf Presiden untuk mempercepat pengesahan RPP Manajemen PPPK
sebagai landasan pengangkatan THL TBPP berusia di atas 35 tahun menjadi PPPK.
Tapi apabila Pemerintah bisa menetapkan kebijakan pengangkatan THLTBPP diatas
35 tahun menjadi PNS, Kementerian Pertanian sangat mendukung.
KESIMPULAN
1. Belum ada titik temu
antara harapan dan aspirasi kelompok tenaga termasuk THL TBPP dengan garis
kebijakan Pemerintah tentang kebijakan penyelesaian tenaga Bidan, THL TBPP, dan
Honorer yang berusia di atas 35 tahun.
2. RPP Manajemen PNS dan
RPP Manajemen PPPK hingga saat ini belum disahkan menjadi PP resmi.
3. Pihak KemenPANRB menyatakan
bahwa kewenangan untuk menerbitkan aturan khusus ada pada posisi pengambil
kebijakan tertinggi yaitu Presiden pada poin inilah potensi untuk menyalurkan
masukan atau aspirasi THL TBPP melalui Kantor Staf Presiden (KSP) bisa
dimaksimalkan.
RENCANA TINDAK LANJUT
1. FK THL TBPP NAS akan melanjutkan kegiatan pendekatan forum FGD dalam
agenda berikutnya
2. Diperlukan aksi dukungan lanjutan agar Pemerintah secepatnya
memastikan penyelesaian status THL TBPP berusia di atas 35 tahun.
3. Tim Kerja Percepatan akan terus mengawal proses yang sedang berjalan
di Kantor Staf Presiden (KSP) hingga ada kejelasan dan kepastian penyelesaian
status THL TBPP berusia diatas 35 tahun untuk menjadi PNS.
Sumber : Grup FK THL-TBPP Nasional.
2 komentar
Click here for komentarItu bukan FGD, tapi arisan bung, masuk angin.
ReplyTrimakasih atas kunjungannya.... silahkan belajar lagi
Reply