DIOLUHTAN - Seperti informasi yang kami sampaikan sebelum melalui website
ini terkait CPNS Kementerian Pertanian Mulai dari SMA/SMK, DIII dan S1. Pada
postingan sebelumnya juga sudah kami sampaikan bahwa Periode waktu CPNS
Kementerian Pertanian ini akan tutup pada tanggal 20 September 2016.
Seperti yang dirilis langsung dari situs Kementerian pertanian bahwa ada
Pengumuman Tambahan Mengenai Perekrutan ASN/CPNS Kementerian Pertanian. Langsung
saja cek apa saja pengumuman tambahan ini:
PENGUMUMAN TAMBAHAN I
NOMOR:
B-1471/KP.110/A2/09/2016
PELAKSANAAN SELEKSI
PENGADAAN ASN
A. Persyaratan Peserta
a. Persyaratan Umum
1) Warga
negara Indonesia;
2) Berusia
serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga
puluh lima) tahun per 5 September 2016;
3) Tidak
pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana
kejahatan;
4) Tidak
pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan
hormat sebagai pegawai swasta;
5) Tidak
berkedudukan sebagai calon/Pegawai Negeri Sipil;
6) Mempunyai
pendidikan, kecakapan, keahlian, dan keterampilan yang diperlukan;
7)
Berkelakuan baik;
8) Sehat
jasmani dan rohani;
9)
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau
negara lain yang ditentukan oleh pemerintah; dan
10) Syarat
lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan.
b. Persyaratan Khusus
1)
Berstatus sebagai Tenaga Harian Lepas - Tenaga Bantu (THL-TB) Penyuluh
Pertanian dan terakhir diangkat pada Tahun 2007 sampai dengan 2009, yang
dibuktikan dengan Keputusan Menteri Pertanian Tahun 2016;
2) THL-TB
Penyuluh Pertanian yang berpendidikan SLTA/SMK, D.III dan S1/D4 bidang
pertanian;
3)
Mempunyai nomor peserta pada saat mendaftar menjadi THL-TB Penyuluh Pertanian.
B. Tata Cara dan Persyaratan
Pendaftaran
1. Proses pendaftaran
pelamar diakses melalui situs resmi SSCN BKN https://sscn.bkn.go.id;
2. Mengisi formulir
pendaftaran secara online mulai 8 s.d 20 September 2016 serta mencetak kartu
test tersebut lalu menandatanganinya dengan tinta warna hitam, sebagai bukti
kartu test, dan memilih lokasi Test pada 12 (dua belas) Kantor Regional dan
Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN sebagai berikut:
Kantor Regional I di
Yogyakarta (DIY dan Jawa Tengah);
Kantor Regional II di
Surabaya (Jawa Timur);
Kantor Regional III di
Bandung (Jawa Barat);
Kantor Regional IV di
Makassar (Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara,
dan Maluku);
Kantor Regional V di
Jakarta (Jakarta, Banten, Lampung dan Kalimantan Barat);
Kantor Regional VI di
Medan (Sumatera Utara dan Aceh);
Kantor Regional VII di
Palembang (Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, dan Bangka Belitung);
Kantor Regional VIII di
Banjarmasin (Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan
Kalimantan Utara);
Kantor Regional IX di
Jayapura (Papua dan Papua Barat);
Kantor Regional X di
Denpasar (Bali, NTT dan NTB);
Kantor Regional XI di
Manado (Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara);
Kantor Regional XII di
Pekanbaru (Riau, Kepulauan Riau dan Sumatera Barat).
3. Pelamar mengunggah
dokumen yang dibutuhkan yakni hasil scan KTP/Keterangan Domisili dalam format
PDF, dengan besar maksimal 400 kb.
4. Tahapan seleksi CPNS
dari pelamar THL-TB Penyuluh Pertanian:
a.
Pengumuman pendaftaran secara online pada tanggal 5 s.d 20 September 2016
melalui www.pertanian.go.id;
b.
Pendaftaran secara online pada tanggal 8 s.d 20 September 2016 melalui
www.pertanian.go.id dan https://sscn.bkn.go.id
c.
Pengumuman hasil pendaftaran per kabupaten/kota pada tanggal 27 September 2016,
melalui website Kementerian Pertanian (www.pertanian.go.id);
d.
Pelaksanaan seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) menggunakan Computer Assested
Test (CAT) di Kantor Regional BKN dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN setempat
pada tanggal 3 s.d. 6 Oktober 2016;
e.
Penetapan kelulusan THL-TB Penyuluh Pertanian menjadi CPNS oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota setelah mendapat rekomendasi dari PANSELNAS,
dan diumumkan pada tanggal 18 Oktober 2016;
f.
Pemberkasan persyaratan administrasi untuk proses penetapan Nomor Identitas
Pegawai (NIP) oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten/Kota pada tanggal
19 s.d. 28 Oktober 2016.
5. Apabila pelamar
dinyatakan lulus seleksi, pelamar wajib melengkapi persyaratan administrasi
untuk pemberkasan penetapan Nomor Identitas Pegawai (NIP) sebagai berikut :
Kartu test
yang telah dicetak ditempelkan pada map sesuai dengan pendidikannya: map
berwarna merah untuk pendidikan S1/D4; map berwarna kuning untuk pendidikan D3;
dan map berwarna hijau untuk pendidikan SLTA.
Daftar
Riwayat Hidup (DRH) yang dapat diunduh dari situs resmi Badan Kepegawaian
Negara/Badan Kepegawaian Daerah;
Satu
lembar fotokopi ijazah berikut transkrip nilai yang sudah dilegalisir (cap dan
tanda tangan asli) yakni;
Fakultas
oleh Dekan;
Akademik
oleh Direktur;
Sekolah
Tinggi oleh Ketua; dan
SLTA/SMK
oleh Kepala Sekolah.
Surat
Keterangan Sehat dari dokter instansi rumah sakit pemerintah (RSUD/RSUP/RS
Militer/RS Polri);
Surat
keterangan berkelakuan baik dari Kepolisian setempat;
Surat
pernyataan yang disyaratkan pada persyaratan umum dan menyetujui ketentuan dan
syarat Seleksi CPNS, ditandatangani di atas materai Rp.6000,-. Surat pernyataan
tersebut dapat diunduh dari situs resmi Badan Kepegawaian Negara/Badan
Kepegawaian Daerah setempat;
Pas foto
terbaru ukuran 3x4 berwarna berlatar belakang merah sebanyak 3 lembar;
Fotokopi
KTP yang masih berlaku;
Fotokopi
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 117/Kpts/KP.100/2/2016 dan/atau Nomor
392/Kpts/KP.100/6/2016 (SK Menteri dan Lampiran SK Menteri terdapat nama yang
bersangkutan).
Semua kelengkapan tersebut disusun rapi sesuai dengan urutan diatas dan
dimasukan dalam map. Map tersebut dimasukan kedalam amplop coklat, pada pojok
kiri atas amplop ditempelkan nomor pendaftaran dan disampaikan kepada BKD
Kabupaten/Kota setempat (akan diinfokan lebih lanjut).
Selengkapnya di TAUTAN ini.
Demikian Pengumuman Tambahan CPNS Kementerian Pertanian 2016
Sumber : www.pertanian.go.id