SK.651/Menlhk/Setjen/Kum/1/8/2016 tentang Penataan Perangkat Daerah yang
Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah Bidang Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
DIOLUHTAN. Jakarta - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah membawa perubahan yang
signifikan terhadap pembentukan Perangkat Daerah, yakni dengan menerapkan
prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) sesuai beban kerja
berdasarkan kondisi nyata di masing-masing Daerah.
Dalam pembentukan dan penataan Perangkat Daerah, Pemerintah Pusat
dituntut untuk memberikan andil dalam pembinaan dan pengendalian melalui
asistensi, pemberian arahan, pedoman, bimbingan, supervisi, dan kerja sama,
sehingga sinkronisasi dan simplifikasi dapat tercapai secara optimal.
Olehya itu, dalam rangka mendukung dan mendorong percepatan penataan
Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup
dan Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menetapkan:
Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
SK.651/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 tanggal 16 Agustus 2016 tentang Hasil
Pemetaan Urusan Pemerintahan di Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan
yang menjadi acuan bagi penyelenggara
Pemerintahan Daerah dalam penetapan kelembagaan, perencanaan, dan penganggaran
dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang
Kehutanan yang menjadi kewenangan
Daerah.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
P.74/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 tanggal 16 Agustus 2016 tentang Pedoman
Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan
Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Urusan Pemerintahan Bidang
Kehutanan yang menjabarkan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dengan
memperhatikan kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan.
Silahkan klik download SK.651/Menlhk/Setjen/Kum/1/8/2016
Sumber : http://www.menlhk.go.id/