DIOLUHTAN. Jakarta
- Komisi IV DPR RI hari ini menggelar rapat terkait pembahasan mekanisme
pengangkatan menjadi CPNS atas Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh (THL
TBP) di sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan.
Ilustrasi, Foto : Grup THL-TBPP Nasional
Dihadiri
4 (empat) kementerian terkait Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Kelautan
dan Perikanan (KKP), Kementerian Kehutanan dan Lingkungan (KHL), dan
Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Rapat
yang berlangsung selama 3 jam tersebut, DPR meminta pemerintah untuk segera
menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pengangkatan tenaga honorer
lewat skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Namun hal
tersebut masih harus dibahas kembali di pemerintah.
Paling
tidak, ada 2 poin utama yang disepakati Komisi IV dengan 4 kementerian yang
hadir dalam rapat. "Komisi IV DPR
memberikan apresiasi kepada pemerintah yang telah mengalokasikan formasi
pengangkatan 6.075 orang, dan meminta untuk menerbitkan PP tentang P3K sebagai
dasar pengangkatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk THL TBP
lainnya," kata Herman Khaeron, Ketua Sidang Komisi IV DPR, di Gedung
DPR, Jakarta, Kamis (15/9/2016).
Selain
itu, jika masalah pengangkatan THL TBP belum juga selesai tahun ini, pihaknya
juga meminta pemerintah dalam hal ini Kementan, KKP, dan KLH memperpanjang
kontrak mereka. "Komisi IV juga
meminta kepada Kementan, KKP, dan KLH memperpanjang kontrak THL TBP dan
sejenisnya pada tahun berikutnya," jelas Herman.
Sumber : www.detik.com