DIOLUHTAN - Untuk penyelenggaraan administrasi pemerintahan serta program
dan kegiatan pemerintah, Kepada Daerah baik itu Gubernur dan Bupati/Walikota
dibantu oleh perangkat daerah. Perangkat Daerah atau Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) merupakan organisasi atau lembaga pada Pemerintah Daerah yang
bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan di daerah. Perangkat Daerah dibentuk oleh masing-masing Daerah
berdasarkan pertimbangan karakteristik, potensi, dan kebutuhan Daerah.
Dasar utama penyusunan organisasi perangkat daerah dalam bentuk suatu
organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah,
yang terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan, namun tidak berarti setiap
penanganan urusan pemerintahan harus dibentuk kedalam organisasi tersendiri.
Pembentukan perangkat daerah semata-mata didasarkan pada pertimbangan rasional
untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangandaerah secara
efektif dan efisien. Urusan wajib dan urusan pilihan dapat dilihat disini.
Penataan Organisasi Perangkat Daerah serta penyusunan struktur organisasi
pada Satuan KerjaPerangkat Daerah (SKPD) saat ini dilakukan berdasarkan pada
kerangka regulasi serta kebutuhan obyektif dan kondisi lingkungan strategis
daerah. Kerangka regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2007 sebagai perubahan terhadap Peraturan Pemerintah sebelumnya. Selain
PP No. 41/2007, penataan kelembagaan perangkat daerah juga memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang memiliki relevansi dengan program penataan
organisasi.
Berdasarkan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan melalui Peraturan
Daerah dengan bentuk sebagai berikut.
Perangkat Daerah Provinsi : Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD,
Inspektorat, Dinas dan Badan.
Perangkat Daerah Kabupaten/Kota : Sekretariat Daerah, Sekretariat
DPRD, Inspektorat, Dinas dan Badan.
Pembentukan organisaisi perangkat daerah yang berupa Dinas atau Badan
diklasifikasikan berdasarkan Tipe A (beban kerja yang besar), Tipe B (beban
kerja yang sedang) dan Tipe C (beban kerja yang kecil). Penentuan beban kerja
bagi Dinas didasarkan pada jumlah penduduk, luas wilayah, besaran masing-masing
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, dan kemampuan keuangan
Daerah untuk Urusan Pemerintahan Wajib dan berdasarkan potensi, proyeksi
penyerapan tenaga kerja, dan pemanfaatan lahan untuk Urusan Pemerintahan
Pilihan. Sedangkan besaran beban kerja pada Badan berdasarkan pada jumlah
penduduk, luas wilayah, kemampuan keuangan Daerah, dan cakupan tugas.
Pemberian nama/nomenklatur Dinas dan Badan disesuikan dengan perumpunan
dan klasifikasi yang telah ditentukan. Perumpunan urusan yang diwadahi dalam
bentuk Dinas terdiri dari : (1) bidang pendidikan, pemuda dan olahraga; (2) bidang
kesehatan; (3) bidang sosial, tenaga kerja dan transmigrasi; (4) bidang
perhubungan, komunikasi dan informatika; (5) bidang kependudukan dan catatan
sipil; (6) bidang kebudayaan dan pariwisata; (7) bidang pekerjaan umum yang
meliputi bina marga, pengairan, cipta karya dan tata ruang; (8) bidang
perekonomian yang meliputi koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah,
industri dan perdagangan; (9) bidang pelayanan pertanahan; (10) bidang
pertanian yang meliputi tanaman pangan, peternakan, perikanan darat, kelautan
dan perikanan, perkebunan dan kehutanan; (11) bidang pertambangan dan energi;
dan (12) bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset.
Perumpunan urusan yang diwadahi dalam bentuk badan, kantor, inspektorat,
dan rumah sakit, terdiri dari : (1) bidang perencanaan pembangunan dan
statistik; (2) bidang penelitian dan pengembangan; (3) bidang kesatuan bangsa,
politik dan perlindungan masyarakat; (4) bidang lingkungan hidup; (5) bidang
ketahanan pangan; (6) bidang penanaman modal; (7) bidang perpustakaan, arsip,
dan dokumentasi; (8) bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa; (9) bidang
pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana; (10) bidang kepegawaian,
pendidikan dan pelatihan; (11) bidang pengawasan; dan (12) bidang pelayanan
kesehatan.
Dengan adanya Penetapan Numenklatur Kementerian baru maka Kementerian Pertanian
melakukan pembahasan dan menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Organisasi Perangkat Daerah
Bidang Pangan dan Pertanian seperti berikut :
1. Peraturan Menteri Pertanian RI, Nomor 40/Permentan/OT.010/8/2016
tentang Pemetaan Urusan Pemerintahan Bidang Pangan dan Bidang Pertanian.
Selengkapnya klik DISINI
2. Peraturan Menteri Pertanian RI, Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2016
tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Urusan Pangan dan Dinas
Urusan Pertanian Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
Selengkapnya klik DISINI
Semoga Bermanfaat.
Sumber : Kementrian Pertanian RI