Tidak ada yang lebih penting dalam pergaulan umat manusia di dunia ini selain komunikasi yang bertujuan untuk menyampaikan suatu pikiran, gagasan atau ide, atau pesan dari seseorang kepada orang lain. Kita berkewajiban untuk mengupayakan segala cara untuk menggunakan semua alat yang ada agar penyuluhan menjadi efektif. media penyuluhan ini adalah salahsatu media visual yang memaparkan penyuluhan pada komoditi bidang pertanian, perikanan dan kehutanan.

Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pangan dan Pertanian

DIOLUHTAN - Untuk penyelenggaraan administrasi pemerintahan serta program dan kegiatan pemerintah, Kepada Daerah baik itu Gubernur dan Bupati/Walikota dibantu oleh perangkat daerah. Perangkat Daerah atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merupakan organisasi atau lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Perangkat Daerah dibentuk oleh masing-masing Daerah berdasarkan pertimbangan karakteristik, potensi, dan kebutuhan Daerah.
Dasar utama penyusunan organisasi perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan, namun tidak berarti setiap penanganan urusan pemerintahan harus dibentuk kedalam organisasi tersendiri. Pembentukan perangkat daerah semata-mata didasarkan pada pertimbangan rasional untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangandaerah secara efektif dan efisien. Urusan wajib dan urusan pilihan dapat dilihat disini.
Penataan Organisasi Perangkat Daerah serta penyusunan struktur organisasi pada Satuan KerjaPerangkat Daerah (SKPD) saat ini dilakukan berdasarkan pada kerangka regulasi serta kebutuhan obyektif dan kondisi lingkungan strategis daerah. Kerangka regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 sebagai perubahan terhadap Peraturan Pemerintah sebelumnya. Selain PP No. 41/2007, penataan kelembagaan perangkat daerah juga memperhatikan peraturan perundang-undangan yang memiliki relevansi dengan program penataan organisasi.
Berdasarkan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan melalui Peraturan Daerah dengan bentuk sebagai berikut.
Perangkat Daerah Provinsi : Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas dan Badan.
Perangkat Daerah Kabupaten/Kota : Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas dan Badan.
Pembentukan organisaisi perangkat daerah yang berupa Dinas atau Badan diklasifikasikan berdasarkan Tipe A (beban kerja yang besar), Tipe B (beban kerja yang sedang) dan Tipe C (beban kerja yang kecil). Penentuan beban kerja bagi Dinas didasarkan pada jumlah penduduk, luas wilayah, besaran masing-masing Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, dan kemampuan keuangan Daerah untuk Urusan Pemerintahan Wajib dan berdasarkan potensi, proyeksi penyerapan tenaga kerja, dan pemanfaatan lahan untuk Urusan Pemerintahan Pilihan. Sedangkan besaran beban kerja pada Badan berdasarkan pada jumlah penduduk, luas wilayah, kemampuan keuangan Daerah, dan cakupan tugas.
Pemberian nama/nomenklatur Dinas dan Badan disesuikan dengan perumpunan dan klasifikasi yang telah ditentukan. Perumpunan urusan yang diwadahi dalam bentuk Dinas terdiri dari : (1) bidang pendidikan, pemuda dan olahraga; (2) bidang kesehatan; (3) bidang sosial, tenaga kerja dan transmigrasi; (4) bidang perhubungan, komunikasi dan informatika; (5) bidang kependudukan dan catatan sipil; (6) bidang kebudayaan dan pariwisata; (7) bidang pekerjaan umum yang meliputi bina marga, pengairan, cipta karya dan tata ruang; (8) bidang perekonomian yang meliputi koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, industri dan perdagangan; (9) bidang pelayanan pertanahan; (10) bidang pertanian yang meliputi tanaman pangan, peternakan, perikanan darat, kelautan dan perikanan, perkebunan dan kehutanan; (11) bidang pertambangan dan energi; dan (12) bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset.
Perumpunan urusan yang diwadahi dalam bentuk badan, kantor, inspektorat, dan rumah sakit, terdiri dari : (1) bidang perencanaan pembangunan dan statistik; (2) bidang penelitian dan pengembangan; (3) bidang kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat; (4) bidang lingkungan hidup; (5) bidang ketahanan pangan; (6) bidang penanaman modal; (7) bidang perpustakaan, arsip, dan dokumentasi; (8) bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa; (9) bidang pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana; (10) bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan; (11) bidang pengawasan; dan (12) bidang pelayanan kesehatan.
Dengan adanya Penetapan Numenklatur Kementerian baru maka Kementerian Pertanian melakukan pembahasan dan menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pangan dan Pertanian seperti berikut :
1. Peraturan Menteri Pertanian RI, Nomor 40/Permentan/OT.010/8/2016 tentang Pemetaan Urusan Pemerintahan Bidang Pangan dan Bidang Pertanian.
Selengkapnya klik DISINI
2. Peraturan Menteri Pertanian RI, Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Urusan Pangan dan Dinas Urusan Pertanian Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
Selengkapnya klik DISINI
Semoga Bermanfaat.
Sumber : Kementrian Pertanian RI


Previous
Next Post »
Post a Comment
Thanks for your comment