DIOLUHTAN. Dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional, pupuk sangat berperan penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian. Agar pengelolaan subsidi pupuk dapat berjalan optimal, perlu menetapkan kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016.
HET PUPUK BERSUBSIDI
-
Pupuk Urea = Rp. 1.800; per kg,
-
Pupuk SP-36 = Rp. 2.000; per kg,
-
Pupuk ZA = Rp. 1.400; per kg,
-
Pupuk NPK = Rp. 2.300; per kg,
-
Pupuk Organik = Rp. 500; per kg
Ilustrasi (foto : www.pertanian.go.id)
HET Pupuk Bersubsidi
sebagaimana dimaksud, berlaku untuk pembelian oleh Petani,
Petambak dan/atau Kelompoktani di Lini IV (agen) secara tunai dalam kemasan
sebagai berikut :
-
Pupuk Urea = 50 kg;
-
Pupuk SP-36 = 50 kg;
-
Pupuk ZA = 50 kg;
-
Pupuk NPK = 50 kg;
-
Pupuk Organik = 40 kg;
Sumber. Kementrian Pertanian RI