JAKARTA-
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Desa PDTT)
membuka program transmigrasi tahun ini. Progam ini terbuka bagi ribuan kepala
keluarga (KK) yang berminat.
"Tahun
ini kami menargetkan penataan persebaran penduduk transmigrasi sebanyak 6.079
KK," kata Menteri Desa PDTT, Marwan Jafar, di Jakarta, dikutip dalam
keterangannya, Rabu (20/4/2016). Marwan
mengatakan tahun lalu, kementerian telah menempatkan 3.568 KK sebagai
transmigran dari target 4.366 KK. "Semoga tahun ini target kami
terealisasi," kata dia.
Marwan
mengatakan transmigran ini akan mendapatkan bantuan rumah beserta jamban dan
sarana air bersih. Tidak hanya itu, transmigran juga akan mendapatkan lahan
siap garap dan jaminan pangan berupa beras dan non beras yang diberikan selama
12 bulan untuk daerah lahan kering dan 18 bulan untuk daerah lahan basah.
"Transmigran
yang sudah ditempatkan juga akan mendapatkan sertifikat hak atas tanah lahan
pekarangan dan lahan usaha. Layanan pendidikan dan kesehatan juga akan
disediakan," kata dia.
Marwan
mengatakan para transmigran ini wajib mengikuti ketentuan yang diterapkan,
misalnya tinggal di pemukiman transmigrasi, memelihara kelestarian lingkungan,
serta memelihara dan mengembangkan kegiatan usahanya.
Lalu,
bagaimana caranya menjadi peserta transmigrasi? Marwan mengatakan syarat untuk
transmigrasi di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Kartu Tanda
Penduduk (KTP), berusia 18-50 tahun, belum pernah menjadi transmigran, berbadan
sehat, dan punya keterampilan.
"Yang
ingin mengikuti program transmigrasi, bisa mendaftarkan diri di daerahnya
masing-masing. Nanti daerah yang akan mengajukan usulan ke pusat. Lengkapi
persyaratannya dan silahkan ikut seleksi," kata dia.
Sumber Link DISINI
Sumber Foto dan Artikel : www.dream.co.id