DIOLUHTAN. Kementerian
Pertanian menyiapkan empat cara praktis agar Sumber Daya Manusia (SDM)
Pertanian mampu memenangkan persaingan pada era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA)
yang sudah diterapkan saat ini.
Kepala
Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan Pending Dadih Permana
mengatakan dengan diberlakukannya pasar
bebas MEA, persaingan kualitas dan
profesional tenaga kerja sektor pertanian yang terspesialisasi pada
bidang-bidang profesi dengan kompetensi kerja tertentu akan menjadi tuntutan di
era globalisasi atau Masyarakat Ekonomi ASEAN.
‘Tantangan
tersebut perlu kita sikapi dan persiapkan dengan baik, karena tanpa penyiapan
SDM yang baik, bukan tidak mungkin lapangan pekerjaan yang selama ini
dikerjakan oleh tenaga kerja Indonesia digantikan oleh tenaga kerja asing yang
lebih kompeten dan profesional,” tambah Pending Dadih Permana pada Koordinasi
dan Sinkronisasi Program Terstandarisiasi di Bogot beberapa waktu yang lalu.
Menurutnya ada 12 (dua belas) sektor prioritas yang
diberlakukan di pasar bebas Masyarakat Ekonomian ASEAN (MEA), yaitu 7 sektor
barang yang meliputi; produk berbasis agro, produk karet, otomotif, elektronik,
tekstil dan produk tekstil, perikanan dan barang dari kayu, dan 5 sektor jasa
yang meliputi penerbangan, jasa online, pariwisata, kesehatan dan logistik. Dua
sektor barang yang perlu mendapat perhatian kita semua adalah produk berbasis
agro dan produk karet yang memiliki peluang besar pada pasar bebas.
Tenaga
kerja sektor pertanian lanjut Dadih merupakan tenaga kerja terbesar dengan
jumlahnya mencapai 37.18 juta jiwa, jumlah ini merupakan 32.61 % dari jumlah
tenaga kerja Indonesia seluruhnya (BPS, 2013).
Dengan jumlah tenaga kerja yang besar tersebut, ternyata sektor
pertanian hanya mampu memberikan kontribusi PDB nasional sebesar 14.43 %. Kondisi ini menunjukkan bahwa produktivitas
tenaga kerja pertanian masih rendah yang disebabkan oleh masih rendahnya
tingkat pendidikan dan kemampuan adopsi teknologi.
Tiga Pilar Sistem
Sertifikasi Profesi Pertanian
Menyadari
akan pentingnya tenaga kerja sektor pertanian yang kompeten dan berdaya saing,
Kementerian Pertanian pun sudah dan terus
mengembangkan sistem standardisasi dan sertifikasi profesi
pertanian. Standar kompetensi kerja pada
sektor pertanian seharusnya sudah merupakan tuntutan, agar profesionalisme SDM
Pertanian memiliki daya saing terhadap peluang kerja, dan mendapat pengukuan
masyarakat. Untuk itu diperlukan Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) atau Kerangka Kualifikasi Nasional
Indonesia (KKNI) di sektor pertanian.
Dalam
sistem standardisasi dan sertifikasi nasional, kedudukan SKKNI/KKNI sangat
strategis dalam menjamin kualiatas tenaga kerja Indonesia. SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang
mencakup aspek pengetahuan, ketrampilan dan/atau keahlian, sikap kerja yang
relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundan-undangan.
Dengan
posisi strategis tersebut, lanjutnya maka SKKNI/KKNI dapat digunakan oleh
lembaga pendidikan dan pelatihan, lembaga sertifikasi dan perusahaan swasta
sebagai acuan dalam pengembangan program dan kurikulum, rekrutmen dan pengembangan karyawan, penilaian unjuk
kerja maupun untuk pengembangan materi uji kompetensi dalam rangka sertifikasi.
Kementerian
Pertanian melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian menetapkan
arah kebijakan “Penyiapan sumberdaya manusia pertanian yang profesional dan
berdaya saing menghadapi pasar bebas/Masyarakat Ekonomi ASEAN”. Upaya ini ditempuh dengan pendekatan
pengembangan sumberdaya manusia pertanian berbasis kompetensi melalui 3 (tiga)
pilar yaitu 1) Penyusunan dan pengembangan SKKNI/KKNI sesuai kebutuhan dunia
usaha dan dunia industri, 2) Pelaksanaan
pelatihan berbasis kompetensi oleh Lembaga Diklat Profesi (LDP) dan 3)
Sertifikasi kompetensi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sektor pertanian.
4 (Empat) Cara
Sejalan
dengan arah kebijakan SDM pertanian, strategi pengembangan tenaga kerja
sektor pertanian ditempuh melalui 4
(empat) cara yaitu Pertama, Pengembangan
dan penerapan SKKNI / KKNI sektor
pertanian. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pertanian nomor 53 tahun 2015
telah memberlakukan 31 (tiga puluh satu) SKKNI. Saya menghimbau kepada LDP dan
LSP serta perusahaan swasta yang bergerak di sektor pertanian untuk segera
mengimplementasikan SKKNI ini. Bagi pengguna
SKKNI/KKNI lainnya seperti Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan
(SMKPP) yang belum ada SKKNI/KKNI atau baru ada Standar Kompetensi Khusus (SKK)
segera mengusulkan judulnya pada kami untuk disusun standarnya secara nasional.
Kedua,
Penumbuhan dan pengembangan LSP dan penguatan LDP sektor pertanian. Sampai akhir Desember 2015, Kementerian
Pertanian telah menumbuhkembangkan LSP sektor pertanian sebanyak 6 (enam) LSP
dan 10 (sepuluh) Calon LSP sektor pertanian yang sedang dalam proses pembentukan. Selain itu, sudah dibentuk Tempat Uji
Kompetensi (TUK) sebanyak 31 unit dan 10 (sepuluh) Lembaga Diklat Profesi (LDP)
yang tersebar di seluruh Indonesia.
Ketiga,
Menstimulasi pelaksanaan sertifikasi kompetensi tenaga kerja sektor pertanian.
Sampai dengan akhir bulan Desember 2015, Kementerian Pertanian melalui LSP
Pertanian telah mensertifikasi sekitar
5500 orang tenaga kerja dengan beragam profesi pertanian.
Keempat,
Mendorong pengembangan standar kompetensi dan program pelatihan/pendidikan
berbasis kompetensi padasektor pertanian.
Dalam hal ini, kami berharap kurikulum pendidikan dan pelatihan yang ada
di lembaga diklat mengarah pada SKKNI sektor pertanian, sehingga para lulusan
bisa mendapatkan sertifikat kompetensi sebagai pendukung ijasah yang diperlukan
oleh dunia usaha dan industri.
Kelima,
Mendorong perjanjian dan pelaksanaan Mutual Recognition Arrangement (MRA)
sektor pertanian di lingkup ASEAN. Untuk bisa setara dengan ASEAN, tenaga kerja
sektor pertanian memiliki peluang yang besar, untuk itu kita prioritaskan
SKKNI/KKNI sektor pertanian untuk di setarakan pada tingkat ASEAN sehingga
tenaga kerja kita di tingkat ASEAN ada perlakuan yang sama.
Dadih
menjelaskan kelembagaan pendidikaan, pelatihan dan sertifikasi yang menangani
pengembangan SDM pertanian, memiliki peranan yang strategis terutama dalam
menyiapkan sumberdaya manusia pertanian yang memiliki keahlian tertentu dan mendapat pengakuan dari dunia usaha dan
dunia industri. Sejalan dengan itu, pada pertemuan ini kami mengajak saudara-saudara
untuk mengusulkan judul SKKNI/KKNI yang dibutuhkan dan memberikan masukkan pada
kami terkait dengan standar kompetensi
yang sudah kedaluarsa dan yang sulit untuk di implementasikan. Kementerian Pertanian, Badan penyuluhan dan
Pengembangan SDM Pertanian akan menyusun
SKKNI/KKNI dan mengkaji ulang sesuai dengan skala prioritas.
Sumber : Tabloid Sinar Tani