DIOLUHTAN. Pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015
Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh pemerintah untuk
menjaga stabilisasi ekonomi nasional, melindungi tingkat pendapatan petani dan
stabilisasi harga beras.
Dikutip
dari website Setkab.go.id, Inpres ditujukan kepada 10 Instansi yakni Menko
Perekonomian, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri,
Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, Menteri Sosial,
Menteri BUMN, Para Gubernur dan Para Bupati/Walikota.
Presiden
menegaskan, pelaksanaan kebijakan pengadaan dan penyaluran beras sebagaimana
dimaksud dilakukan oleh Perum Bulog. Inpres yang mengatur harga beli atau harga
pokok pembelian gabah ini mulai berlaku sejak ditekan presiden 17 Maret 2015.
Pertama
harga pembelian Gabah Kering Panen dalam negeri dengan kualitas kadar air
maksimum 25% dan kadar ham/kotoran maksimum 10% adalah Rp3.700 per kilogram di
petani, atau Rp 3.750 per kilogram di penggilingan;
Kedua,
harga pembelian Gabah Kering Panen dalam negeri dengan kualitas kadar air
maksimum 14% dan kadar ham/kotoran maksimum 3% adalah Rp4.600 per kilogram di
penggilingan, atau Rp4.650 per kilogram di gudang Perum Bulog
Ketiga,
harga pembelian beras dalam negeri dengan kualitas kadar air maksimum 14%,
butir patah maksimum 20%, kadar menir maksimun 2%, dan derajat sosoh minimum
95% adalah Rp7.300 per kilogram di gudang Perum Bulog. “Harga pembelian gabah/beras di luar kualitas sebagaimana dimaksud,
ditetapkan oleh Menteri Pertanian,” bunyi diktum kedua Inpres tersebut.
Selain
itu, presiden menginstrukan kepada para pejabat di atas untuk menetapkan
kebijakan pengadaan dan penyaluran beras bersubsidi bagi kelompok masyarakat
berpendapatan rendah dan menetapkan kebijakan pengadaan dan penyaluran Cadangan
Beras Pemerintah untuk menjaga stabilitas harga beras, menanggulangi keadaan
darurat, bencana dan rawan pangan, bantuan dan/atau kerjasama internasional
serta keperluan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sumber : Klik Disini