Tidak ada yang lebih penting dalam pergaulan umat manusia di dunia ini selain komunikasi yang bertujuan untuk menyampaikan suatu pikiran, gagasan atau ide, atau pesan dari seseorang kepada orang lain. Kita berkewajiban untuk mengupayakan segala cara untuk menggunakan semua alat yang ada agar penyuluhan menjadi efektif. media penyuluhan ini adalah salahsatu media visual yang memaparkan penyuluhan pada komoditi bidang pertanian, perikanan dan kehutanan.

Undang-Undang Pemerintah Daerah (UU Pemda) Dukung Eksistensi Penyuluhan

DIOLUHTAN. Sepanjang tahun 2015 ini, berkembang pemikiran yang pro dan kontra terhadap keberadaan penyuluhan pertanian di daerah. Hal ini bertolak dari multi tafsir terhadap UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Akarnya adalah karena ketiadaan frasa “penyuluhan pertanian” dalam UU ini, ditambah oleh resentralisasi penyuluhan perikanan yang kembali menjadi urusan pusat, sedangkan Penyuluhan Kehutanan menjadi urusan pemerintah provinsi. Keberadaan penyuluhan di level provinsi dan kabupaten/kota yang selama ini merupakan gabungan tiga kementerian dikuatirkan akan menjadi lemah.

Urusan pemerintah sektor pertanian dalam UU 23 Tahun 2014 hanya dimuat dalam dua matrik lampiran yakni urusan pemerintahan bidang pertanian (Lampiran AA) serta bidang pangan (Lampiran I). Penyuluhan pertanian tidak dicakup oleh kedua urusan ini, sehingga banyak yang memaknai bahwa seolah-olah penyuluhan pertanian akan “dihilangkan” di daerah.
Padahal jika dicermati dengan baik, maka UU 23 Tahun 2014 sesungguhnya tetap mendukung eksistensi kelembagaan penyuluhan pertanian di daerah, sebagaimana juga berbagai undang-undang lain sektor pertanian. Pasal 15 ayat (2) dan (3) UU Pemda ini menjelaskan mekanisme pembentukan urusan pemerintahan sebagai dasar pembentukan kelembagaan di daerah, yakni dengan menyusun Peraturan Presiden. UU pemerintahan daerah lahir untuk mewujudkan otonomi daerah dengan azas utamanya adalah desentralisasi. Desentralisasi dalam penyuluhan (decentralize extension) bermakna sebagai “Promote pluralism in extension by involving public, private and civil society institutions”.
Bagaimanapun kita semua mengakui bahwa puluhan ribu petugas penyuluh pertanian yang ada saat ini merupakan sumberdaya birokrasi dan manajemen pembangunan pertanian yang menjadi tulang punggung Kementerian Pertanian semenjak era Bimas sampai dengan era UPSUS saat ini. Negara pun menjamin keberadaan penyuluhan pertanian. Selain UU 23 Tahun 2014, setidaknya ada enam peraturan perundangan lain yang mendukung pembentukan penyuluhan pertanian di daerah.

UU 23 Tahun 2014 Mengamanatkan Pembentukan Perpres
Pemerintah mengeluarkan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menggantikan UU No. 32 Tahun 2004. UU ini sangat strategis karena mengatur pembagian urusan pusat, provinsi dan kabupaten/kota dalam semua aspek penyelenggaraan pemerintahan.
Berkenaan dengan penyuluhan, Pasal 15 secara jelas menyebutkan bahwa penyuluhan pertanian merupakan urusan bersama antara pemerintah pusat dan daerah yang dilaksanakan secara konkurensi. Hal ini berimplikasi kepada pengelolaan sistem penyuluhan dalam hal peningkatan kompetensi, pengembangan profesionalitas dan juga karir penyuluh pertanian.
Selengkapnya, Pasal 15 ayat (2) berbunyi: “Urusan pemerintahan konkuren yang tidak tercantum dalam Lampiran Undang-Undang ini menjadi kewenangan tiap tingkatan atau susunan pemerintahan yang penentuannya menggunakan prinsip dan kriteria pembagian urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13”. Lalu Ayat (3): “Urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan peraturan presiden”.
Pelaksanaan secara kongkurensi ini tentu sangat sejalan dengan konsep otonomi daerah, dengan berbasiskan prinsip mendekatkan pelayanan penyuluhan kepada petani yang tersebar luas dengan tingkat keterbatasan komunikasi dan transportasi yang beragam. Artinya, desentralisasi urusan penyuluhan merupakan suatu keniscayaan. Pendapat ini juga diperkuat oleh Pasal 345, di mana: (1) Pemerintah Daerah wajib membangun manajemen pelayanan publik dengan mengacu pada asas-asas pelayanan publik, dan (2) Manajemen pelayanan publik meliputi salah satunya adalah penyuluhan kepada masyarakat (ayat 2 point e).

Landasan Konstitusi Pembentukan Kelembagaan Penyuluhan Pertanian di Daerah
Pada hakekatnya, seluruh peraturan dan kebijakan yang berkenaan dengan pembangunan pertanian mengamanatkan pembentukan kelembagaan penyuluhan pertanian secara kuat mulai dari pusat sampai daerah. Selengkapnya amanat tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama, UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan mengamanatkan dengan jelas pendirian kantor penyuluhan pertanian di daerah. Pasal 8 ayat (2) menyebutkan: “Kelembagaan penyuluhan pemerintah pada tingkat pusat berbentuk badan yang menangani penyuluhan; pada tingkat provinsi berbentuk Badan Koordinasi Penyuluhan; pada tingkat kabupaten/kota berbentuk Badan Pelaksana Penyuluhan; dan pada tingkat kecamatan berbentuk Balai Penyuluhan”.
Dalam konteks perbandingan hukum, maka UU No. 16 Tahun 2006 merupakan lex specialist artinya lebih tinggi dibandingkan UU 23 Tahun 2014 yang lex generalis. Pada Pasal 63 ayat (2) KUHP  disebutkan bahwa “Lex specialis derogat legi generali” adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).
Prinsip ini juga didukung oleh UU 23 Tahun 2014. Pasal 231 berbunyi: “Dalam hal ketentuan peraturan perundang-undangan memerintahkan pembentukan lembaga tertentu di daerah, lembaga tersebut dijadikan bagian dari perangkat daerah yang ada setelah dikonsultasikan kepada menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendayagunaan aparatur negara”.
Aturan turunan UU No. 16 Tahun 2006 secara jelas juga menyebutkan ini. Pada Peraturan Presiden No. 154 Tahun 2014 tentang Kelembagaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan; Pasal 2 menjelaskan bahwa kelembagaan penyuluhan mencakup mulai dari pusat sampai kecamatan. Azasnya adalah konkurensi. Lalu, pada Pasal 12 terbaca bahwa di tingkat kabupaten/kota berbentuk badan pelaksana penyuluhan. Berikutnya adalah Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, di mana Pasal 22 menyebutkan bahwa penyusunan organisasi perangkat daerah berdasarkan pertimbangan adanya urusan pemerintahan yang perlu ditangani.
Kedua, UU 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani juga sangat mendukung keberadaan penyuluhan di daerah, karena penyuluhan merupakan salah satu komponen untuk melakukan pemberdayaan petani. Hal ini setidaknya disampaikan dalam Pasal 1, 7, 46, dan 47. Kementerian Pertanian berpegang kuat kepada UU ini karena dilahirkan dan disusun untuk kepentingan pembangunan pertanian secara lebih khusus.
Pasal 1 menjelaskan bahwa pemberdayaan petani dicapai melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta penguatan kelembagaan petani.
Lalu, Pasal 7 ayat 3 point b menyebutkan bahwa strategi pemberdayaan petani dilakukan melalui penyuluhan dan pendampingan. Khusus untuk keberadaan kelembagaan penyuluhan di daerah, Pasal 46 menyebutkan: (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberi fasilitas penyuluhan dan pendampingan kepada petani (2) Pemberian fasilitas penyuluhan berupa pembentukan lembaga penyuluhan dan penyediaan penyuluh, dan (3) Lembaga penyuluhan dibentuk oleh pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Selanjutnya, pada Bagian Penjelasan disebutkan bahwa: “....beberapa kegiatan yang diharapkan mampu menstimulasi petani agar lebih berdaya, antara lain, berupa pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, serta pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian”.
Ketiga, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam UU ini penyuluhan merupakan komponen yang melekat dalam pembangunan pedesaan, di mana desa memiliki nuansa pertanian yang kental. Pasal 1 menjelaskan bahwa Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumberdaya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Penyebutan “penyuluhan” secara langsung terdapat dalam Pasal 112 ayat (3): “Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberdayakan masyarakat desa dengan: (a) Menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, teknologi tepat guna, dan temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan pertanian masyarakat desa; (b) Meningkatkan kualitas pemerintahan dan masyarakat desa melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan”.
Keempat, UU No. 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Dalam UU ini penyuluhan merupakan kegiatan yang tidak terpisahkan sebagai upaya untuk penerapan teknologi. Dengan kata lain, penyuluhan merupakan sub sistem penting dari sistem pengetahuan dan pengembangannya.
Pasal 5 ayat 1 menyebutkan: “Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berfungsi membentuk pola hubungan yang saling memperkuat antara unsur penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam satu keseluruhan yang utuh untuk mencapai tujuan”.
Berikutnya, Pasal 18 ayat 1: “Pemerintah berfungsi menumbuhkembangkan motivasi, memberikan stimulasi dan fasilitas, serta menciptakan iklim yang kondusif bagi perkembangan Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Indonesia”. Hal ini diperkuat Pasal 21 ayat (1): “Pemerintah dan pemerintah daerah berperan mengembangkan instrumen kebijakan untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1)”.
Kelima, UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Pasal 57 menyebutkan: Ayat (1): Pemerintah menyelenggarakan penyuluhan budidaya tanaman serta mendorong dan membina peranserta masyarakat untuk melakukan kegiatan penyuluhan dimaksud. Ayat 2: Pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan informasi yang mendukung pengembangan budidaya tanaman serta mendorong dan membina peranserta masyarakat dalam pemberian pelayanan tersebut.
Lalu pada Bagian Penjelasan terbaca: “Teknologi tepat yang telah ditemukan perlu disebarluaskan kepada masyarakat, khususnya para petani, agar mereka dapat memanfaatkannya. Penyebarluasan tersebut dilakukan baik melalui jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah seperti penyuluhan, pelatihan, dan lain-lain”.
Keenam, UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, juga secara jelas mengamanatkan pentingnya kegiatan penyuluhan. Pasal 18 point b menyebutkan: “Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam memenuhi kebutuhan pangan berkewajiban: memberikan penyuluhan dan pendampingan”.
Jadi, penelusuran pasal demi pasal produk legislasi di atas menunjukkan dengan jelas bahwa keenam UU tersebut sejalan belaka dengan UU 23 Tahun 2014. Semangatnya sama yakni betapa pentingnya pembentukan kelembagaan penyuluhan pertanian di daerah. Namun, mekanisme pembentukan kelembagaan penyuluhan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota membutuhkan penyusunan dan terbitnya Peraturan Presiden yang harus diselesaikan sesegera mungkin, selambatnya pada semester pertama tahun 2016 ini, karena batas akhir pembentukan Bakorluh dan Bapeluh adalah bulan Oktober 2016.

(Oleh: DR. Syahyuti. Peneliti di Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, dan anggota Komisi Penyuluhan Pertanian Nasional).

                                           Sumber : Agri Wacana, Tabloid Sinar Tani edisi Februari 2016
Gambar Ilustrasi Penyuluhan
Previous
Next Post »
Post a Comment
Thanks for your comment