DIOLUHTAN. Swasembada pangan yang menjadi target kabinet kerja dalam 3 (tiga)
tahun kedepan merupakan haluan bagi Kementerian Pertanian beserta jajarannya.
Kita semua tahu dan sadar betul bahwa, untuk tercapainya produksi pertanian
disamping dukungan agroekosistem juga ditentukan oleh ketersediaan benih yang
bermutu/ berkualitas, pupuk yang cukup dan lengkap, sumber daya air yang cukup,
obat obatan serta peralatan untuk budidaya yang memadai.
Dari semua yang dibutuhkan akan menjadi berarti, apabila petani
sebagai pelaku utama pembangunan, mau dan mampu melakukan kegiatan budidaya
secara benar dan sesuai anjuran. Swasembada pangan yang dicanangkan dalam 3
(tiga) tahun kedepan yaitu padi, jagung, kedelai, gula dan daging atau dikenal
dengan Pajakegud.
Sesungguhnya tidak boleh diartikannya sekedar mengejar target
pencapaian produksi semata mata. Dibalik pesan itu sesungguhnya mengandung
pesan yang tidak kalah penting, yaitu bagaimana mewujudkan kesejahteraan bagi
keluarga tani. Tidak jarang terjadi ketika panen tiba, petani tidak menikmati
hasil kerja kerasnya. Hasil jual produksi sering tidak memadai dibandingkan
dengan jerih payahnya.
Sesungguhnya Pemerintah dalam mengalokasikan anggaran dalam rangka
mendorong terwujudnya swasembada pangan melalui program-program seperti
perbaikan irigasi, penyediaan saluran produksi dan penyuluh pertanian perlu dibarengi
dengan sikap kerja keras dan kerja sama antar lini seperti unsur pelayanan,
pengaturan dan penyuluhan sebagai prasyarat bagi tercapainya program swasembada
pangan.
Merupakan langkah yang Tepat kebijakan Kementerian Pertanian untuk
memberdayakan BP3K diseluruh Indonesia, karena pada dasarnya BP3K adalah Garda
terdepan dalam melayani masyarakat tani. Unsur pelayanan, pengaturan dan
pengolahan tersinergi di BP3K. Agenda program kerja BP3K sesungguhnya tercermin
dalam programa penyuluhan pertanian di tingkat BP3K. Programa penyuluhan
pertanian tidak lain adalah agenda penyuluhan pertanian disuatu wilayah yang
disusun secara tertulis sebagai hasil kesepakatan antara penyuluh pertanian
dengan petani agar dapat melaksanakan program / kegiatan pembangunan pertanian
disuatu wilayah.
Oleh karena itu proses penyusunan programa, semestinya diawali
dengan Rembug tani. Rembug tani merupakan langkah untuk menginventarisir
permasalah permasalahan yang dihadapi petani disuatu wilayah yang tidak dapat
dipecahkan oleh mereka. Hasil rembug tani merupakan bahan untuk dibicarakan /
dibahas dalam Mimbar Sarasehan. Mimbar sarasehan merupakan forum pertemuan
antar wakil wakil petani yang dikenal dengan KTNA (Kelompok Tani Negara
Andalan) bisa juga wakil petani lain yang dikenal dengan Petani Ahli (Petani
Ahli adalah petani yang berpengalamannya dan dapat diandalkan) dengan
Pemerintah yang diwakili oleh pejabat penentu kebijakan dilingkungan pertanian
dan instansi lain terkait.
Forum ini sesungguhnya sangat strategis karena akan menghasilkan
kesepakatan antara Pemerintah dan petani dalam melaksanakan program pembangunan
pertanian disuatu wilayah. Hasil mimbar sarasehan yang berupa kesepakatan
merupakan bahan bagi penyuluh pertanian bersama petani dalam menyusun programa
penyuluhan pertanian.
Proses lain yang tidak kalah penting untuk dilakukan dengan
sungguh sungguh adalah IPW (Identifikasi Potensi Wilayah), setiap penyuluh
harus mengetahui dan memahami potensi wilayah, tidak saja sumber daya alamnya,
tetapi juga sumber daya keluarga tani. Pengetahuan dan pemahaman potensi
wilayah akan memudahkan penyuluh merencanakan dan mengatur strategi dalam
setiap langkah kegiatan penyuluhan. Sampai saat ini masih dalam Perbincangan
kapan programa penyuluhan pertanian disusun dan bagaimana keterkaitan antara
programa penyuluh pertanian masing masing tingkatan.
Penulis berpendapatan selama masing masing tingkatan dalam hal ini
tingkatan wilayah seperti (Nasional, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa)
terdapat kelompok penyuluh dan petani baca KTNA, maka mereka wajib menyusun
programa penyuluhan pertanian sesuai dengan peranan dan tanggung jawabnya.
Dengan kata lain programa penyuluhan pertanian merupakan agenda kerja para
penyuluh pertanian di masing-masing tingkatan sebagai respon terhadap rencana
program pembangunan pertanian baik pada tataran skala Desa, Kecamatan,
Kabupaten, Provinsi dan Nasional.
Penyusunan programa penyuluhan pertanian terutama pada lingkup
kecamatan / BP3K dan desa amat terkait dengan rencana atau program produksi
pertanian di tingkat lapangan terlebih terkait dengan musim tanam atau musim
berproduksi. Mengkaitkan tersusunnya program dengan mengacu pada Anggaran
Belanja Pemerintah barangkali perlu Perenungan Kembali.
Muatan programa penyuluhan pertanian pada hakekatnya dan
seharusnya tidak hanya berupa agenda penyuluhan semata, tetapi juga
menggambarkan upaya upaya upaya yang sifatnya non teknis yang memerlukan campur
tangan dari fungsi lain. Misalnya ketersediaan benih / bibit, obat obatan,
pupuk, rencana pengolahan dan pemasarannya. Kegiatan kegiatan yang diwujudkan
dalam program juga tidak semata mata berupa kegiatan yang dibiayai Anggaran
Belanja Pemerintah melainkan dapat dimungkinkan dukungan / partisipasi dari
petani atau swasta.
Melihat fungsi programa penyuluhan pertanian yang sangat
strategis, maka pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian perlu mendorong
dan memfasilitasi agar proses penyusunan program dapat dilakukan dengan sebaik
baiknya sehingga menghasilkan suatu programa penyuluhan pertanian yang dapat
dijadikan sebagai acuan bersama pada berbagai level lebih lebih pada level
BP3K.
Fasilitasi Pemerintah sangat diperlukan terutama diarahkan untuk
dapat terselenggaranya mimbar sarahsehan. Untuk terselenggaranya mimbar
sarasehan yang efektif perlu ditetapkan Panitra Mimbar Sarasehan dimasing
masing level. Panitra bertugas sebagai perencana, mediasi, pendokumentasian dan
monitoring implementasi kesepakatan baik dari Pemerintah maupun petani.
Fasilitasi lain yang juga sangat diperlukan adalah untuk pelaksanaan
Identifikasi Potensi Wilayah (IPW) khususnya pada level kecamatan dan desa.
Programa penyuluhan pertanian selama ini terkesan hanya sebagai Pemenuhan bagi
terlaksananya suatu penyelenggaraan atau pelaksanaan penyuluhan. Programa
penyuluh pertanian sebagai acuan bagi para penyuluh belum sepenuhnya memenuhi
harapan.
Penulis
: A. Hernowo (Purnabakti Pusat Penyuluhan Pertanian Tahun 2010) di www.tabloidsinartani.com dengan Judul "Mengharap Program Penyuluhan Pertanian Menjadi Pintu Pencapaian Swasembada Pangan"