DIOLUHTAN. Penyuluh pertanian menjadi garda terdepan pembangunan pertanian
nasional. Karena itu peran penyuluh sebagai pendamping petani sangat penting.
Bukan hanya sebagai tempat konsultasi petani, tapi juga adopsi teknologi
baru.
Untuk mengetahui sejauh
mana peran penyuluh terhadap pemberdayaan petani, pemerintah melakukan
evaluasi kinerja. Kementerian Pertanian telah mengeluarkan Peraturan Menteri
Pertanian No. 91 Tahun 2013 tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Penyuluh Pertanian.
Pemerintah berharap
dengan evaluasi ini dapat diketahui masalah dan potensi yang ada sebagai bahan
analisa perbaikan kinerja penyuluh pertanian. Evaluasi kerja juga dapat
dilakukan sesuai prinsip obyektivitas, terukur, akuntabel, partisipatif dan
transparan.
Kepala Pusat
Penyuluhan Pertanian, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya
Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian, Fathan A. Rasyid
mengatakan, Kepala BPPSDMP melalui surat bernomor 11218/SM.110/J/12/2015
tertanggal 4 Desember 2015 telah meminta Kepala Sekretariat Bakorluh di
seluruh Indonesia untuk mendukung pelaksanaan Evaluasi
Kinerja Penyuluh Pertanian PNS dan THL-TB Penyuluh Pertanian.
Badan Pelaksana
Penyuluhan/Pimpinan Kelembagaan yang membidangi penyuluhan kabupaten/kota
secara khusus juga diminta agar mengingatkan Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantu
Penyuluh Pertanian (THL-TBPP) di wilayah kerja masing-masing untuk melaporkan
hasil evaluasi kerjanya kepada Pusat Penyuluhan Pertanian melalui sistem
online. “Evaluasi kinerja dilakukan sebagai salah satu syarat
pengangkatan THL-TBPP menjadi ASN PNS atau ASN P3K,” jelas
Fathan.
Seperti diketahui,
sesuai kesepakatan antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) dan Menteri Pertanian, pada tahun 2016
akan dilakukan pengangkatan THL-TBPP menjadi Pegawai Aparatur Sipil
Negara (ASN) sebanyak 19.060 orang melalui jalur Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Fathan mengatakan,
THL-TBPP yang belum mencapai usia 35 tahun diarahkan untuk mendaftar sebagaai
calon PNS. Sedangkan yang telah mencapai usia lebih dari 35 tahun agar
mendaftar sebagai calon P3K. “Bisa atau tidaknya THL-TBPP diangkat
menjadi ASN PNS atau ASN P3K, sangat tergantung hasil penilaian evaluasi
kinerja penyuluh pertanian,” ujarnya.
Di samping itu lanjut
Fathan, harus memenuhi persyaratan administrasi. Penyuluh pertanian yang akan
mengikuti seleksi menjadi calon Pegawai ASN juga mendapat penilaian dari aspek
teknis (70%) dan aspek manajerial (30%).
Beberapa indikator yang
menjadi bahan penilaian adalah pencapaian sasaran luas tanam, luas panen,
produksi dan produktivitas usaha. “Sejauh mana penerapan teknologi jajar
legowo atau teknologi lainnya oleh petani binaan penyuluh juga menjadi
bahan penilaian kinerja penyuluh pertanian,” kata Fathan.
Aspek manajerial yang
menjadi fokus penilaian adalah keaktifan penyuluh menumbuhkan dan
mengembangkan kelompok tani di wilayah kerja masing-masing. “Menumbuhkan
kelompok tani sangat strategis mengingat dalam kondisi jumlah penyuluh yang
terbatas, tidak memungkinkan sentuhan ke petani dilakukan per individu,” tutut
Fathan.
Hasil sensus BPS 2011,
di Indonesia terdapat 26,7 juta rumah tangga petani. Dengan asumsi
satu kelompok tani beranggotakan 30 orang, secara perhitungan kasar seharusnya
jumlah Poktan hampir mencapai 1 juta kelompok. Kenyataannya, jumlah
kelompok tani saat ini baru sekitar 492 ribu kelompok.
Dengan upaya-upaya yang
lebih intensif dilakukan penyuluh pertanian, Fathan berharap, jumlah Poktan
akan cepat meningkat. “Tak hanya menumbuhkembangkan Poktan, sejauhmana upaya
pembenahan manajemen dan fasilitasi pertemuan rutin Poktan oleh penyuluh juga
menjadi indikator yang akan dinilai pemerintah,” tuturnya.
Sumber : http://tabloidsinartani.com/read-detail/read/evaluasi-penyuluh-pertanian-on-line/