Kegiatan Penyuluhan yang dilakoni oleh Penyuluh Pertanian
DIOLUHTAN. Pemerintah
akan menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur kelembagaan
penyuluhan pasca terbitnya Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah. Demikian diungkapkan Kepala Badan Penyuluhan dan
Pengembangan SDM Pertanian, Pending Dadih Permana. “Kami sekarang ini sedang menyiapkan Perpres. Ini sudah menjadi
kewenangan pemerintah pusat,” katanya saat acara Sambung Rasa dengan
Penyuluh Pertanian di Bogor, beberapa waktu lalu.
Seperti
diketahui dalam UU No. 23/2014, Kementerian Kelautan dan Perikanan menyerahkan
kewenangan penyuluhan kepada Pemerintah Pusat. Sedangkan Kementerian Kehutanan
menyerahkan kepada Pemerintah Provinsi. Sementara Kementerian Pertanian tetap
berada di daerah sesuai amanah UU No. 16/2006 tentang Sistem Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K).
Dadih
mengatakan, dengan UU No. 16/2006 sebenarnya kegiatan penyuluh pertanian masih
mempunyai kelonggaran dan kewenangan. Apalagi kegiatan pembangunan pertanian
lebih banyak berada di daerah. “Jadi
meski ada UU No. 23/2014, kelembangaan penyuluhan sudah clear. Dalam pertemuan
dengan pemerintah provinsi tetap menjalankan kegiatan penyuluhan pertanian
sesuai UU SP3K,” katanya.
Sementara
itu mantan pejabat Departemen Pertanian, A.H. Rahadian mengatakan, dengan
lahirnya UU No. 16/2006 sebenarnya merupakan angin segar dan harapan bagi
penyuluh. Namun, dengan lahirnya Undang-Undang No. 23/2014 ternyata semangat
undang-undang tersebut tidak sejalan dengan Penyuluhan Pertanian.
Dalam
UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, ketidakberpihakan terhadap
Penyuluhan Pertanian, termasuk Penyuluhan Perikanan dan Kehutanan. Hal itu
dapat dilihat dari isi UU tersebut. Pertama, urusan penyuluhan pertanian di
pusat, provinsi, kabupaten/kota tidak diatur.
Kedua,
lanjutnya, urusan penyuluhan kelautan dan perikanan dinyatakan menjadi
kewenangan pusat. Sedangkan untuk provinsi dan kabupaten/kota tidak diatur.
Ketiga, urusan penyuluhan kehutanan menjadi kewenangan pusat dan provinsi,
sedangkan untuk kabupaten dan kota tidak diatur. Keempat, urusan penyuluhan
lingkungan hidup dinyatakan menjadi kewenangan pusat, provinsi dan kabupaten/
kota.
Menurut
Rahadian, implikasi UU No. 23 Tahun 2014 tersebut, dapat berpengaruh terhadap
alokasi anggaran pada daerah yang diatur tidak memiliki kewenangan dalam urusan
penyuluhan pertanian.
Karena
itu dia menyarankan, agar Kepala Badan SDM Pertanian bersama mitranya di
Kementerian Perikanan dan Kelautan serta Kementerian Kehutanan berkoordinasi
agar Ditjen Otda Kemendagri, agar dalam menyusun Peraturan Pemerintah (PP)
sebagai turunan dari UU No. 23/2014 dapat memuat hal-hal yang tidak tercantum
dalam UU. “Selain itu politik
pertanian bukan hanya menjadi komitmen seluruh jajaran pertanian, diharapkan
juga menjadi komitmen di Kementerian lainnya terutama Kemendagri,”
kata mantan Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian.
Sumber : www.tabloidsinartani.com, penulis : Yulianto