DIOLUHTAN-suluhtani. Nasib Tenaga Honorer masih terus mengisahkan cerita pilu.
Pekan lalu ribuan eks Tenaga Honorer K2 (THK 2) berunjuk rasa di depan Istana
Negara, Jakarta. Selama 3 hari, sejak tanggal 10 hingga 12 Pebruari 2016 mereka
berdemo menagih “janji” Pemerintah untuk mengangkat THK 2 menjadi PNS.
Belum ada hasil menggembirakan dari gelar aksi tersebut.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB)
hanya mengisyaratkan bahwa pengangkatan THK 2 menjadi PNS tidak dapat
dilaksanakan (saat ini) karena terbentur payung hukum serta tidak adanya
alokasi anggaran. Sementara itu keinginan para THK 2 untuk bertemu dan
berdialog dengan Presiden RI gagal terwujud. Bagi THK 2 gelar aksi unjuk rasa
nasional ini adalah untuk yang kesekian kalinya dilakukan.
Aksi terakhir sebelumnya mereka gelar pada tanggal 15
September 2015 di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta bertepatan dengan pelaksanaan
Rapat Kerja MenPAN-RB dengan Komisi II DPR RI. Pada kesempatan tersebut
MenPAN-RB menjanjikan pengangkatan THK 2 menjadi PNS. Selanjutnya pada tanggal
22 September 2015 di depan Rapat Kerja lanjutan dengan Komisi II DPR RI
MenPAN-RB memaparkan Roadmap Penanganan Eks THK 2 (2016 – 2019). Perkembangan
positif ini tentu saja menumbuhkan harapan, semangat, dan kegairahan baru di
kalangan THK 2.
Namun apa yang terjadi belakangan menunjukkan realitas
sebaliknya. KemenPAN-RB ternyata “mengoreksi” alias membatalkan rencana
pengangkatan THK 2 menjadi PNS. Dinamika terakhir inilah yang memicu dan
mendorong gelar unjuk rasa THK 2 pada tanggal 10 – 12 Pebruari 2016.
Dinamika
THK 2, Fenomena Puncak Gunung Es Problematika Tenaga Honorer dan Tenaga Sejenis
Tenaga Honorer K2 (THK 2) adalah salah satu dari sekian banyak kelompok tenaga
yang mengabdikan diri pada jalur kegiatan instansi pemerintah sesuai bidangnya.
Mereka ini direkrut sebelum tahun 2005 oleh instansi daerah dengan anggaran
penyelenggaraan non APBN/APBD.
Berbeda dengan Tenaga Honorer K1 yang menggunakan dana
APBN/APBD. Berdasarkan skema penyelesaian PP No. 56 Tahun 2012, solusi
pengangkatan THK 2 menjadi PNS adalah melalui mekanisme test sesama THK 2
setelah mereka lolos tahapan uji publik. Di antara kelompok-kelompok tenaga
yang mengabdi pada pelaksanaan program-program pemerintah sesuai bidang, THK 2
ini secara kuantitas memiliki jumlah paling besar yakni sekitar 440 ribu
se-Indonesia. Mereka nampak sangat eksis dan paling sering menggelar aksi
tuntutan perbaikan status dalam skala nasional. Hal ini tidak lepas dari
dukungan kuat pihak-pihak terkait seperti himpunan profesi guru yakni Persatuan
Guru Republik Indonesia (PGRI). Pemerintah nampaknya dibuat pusing dalam menangani
penyelesaian THK 2 sehingga terkesan menampilkan rencana kebijakan maju mundur.
Apakah hanya THK 2 saja yang memiliki kepentingan terhadap perbaikan dan
penetapan status kepegawaian yang pasti ? Tidak. Kelompok-kelompok lain seperti
tenaga kontrak penyuluh pertanian (THL TBPP), Bidan PTT dan Guru PTT juga
pernah menggelar aksi tuntutan massal di Jakarta. Mereka ini juga memiliki
peran penting dan strategis dalam mengisi kekosongan dan kekurangan tenaga PNS
pada bidang tugas masing-masing.Hingga saat ini mereka, khususnya THL TBPP masih terus
melanjutkan upaya perjuangan untuk mendapatkan status kepegawaian yang pasti
yakni menjadi pegawai tetap Penyuluh Pertanian sesuai landasan yuridis
undang-undang penyuluhan.
Tenaga Harian Lepas – Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian
(THL TBPP)
THL TBPP adalah tenaga kontrak penyuluh pertanian yang direkrut oleh
Kementerian Pertanian dalam tiga gelombang perekrutan pada tahun 2007, 2008 dan
2009. Jumlah mereka pada tahun 2010 sekitar 25 ribuan dan saat ini menyusut
hingga tinggal sekitar 20 ribuan se-Indonesia.
THL TBPP direkrut secara nasional melalui test tulis dan
wawancara. Kemudian ditugaskan dan diperbantukan pada instansi pemerintah yang
membidangi penyuluhan pertanian di wilayah kabupaten/kota masing-masing. Jadi
THL TBPP yang bekerja di garis depan desa-desa wilayah binaan ini secara
faktual adalah kepanjangan tangan langsung Pemerintah Pusat cq Kementerian
Pertanian. Penugasan dan penempatan THL TBPP pada lini desa dengan basis
koordinasi Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di tingkat Kecamatan adalah
kebijakan terobosan oleh Pusat dalam rangka menutupi kekurangan Penyuluh
Pertanian PNS yang jumlahnya menurun drastis dan sangat kurang utamanya pada
rentang waktu tahun 1999 – 2007. Kehadiran THL TBPP sejak awal perekrutan
hingga saat ini cukup berhasil meningkatan kinerja BPP menjadi lebih optimal.
Dengan tambahan tenaga THL TBPP, para Penyuluh Pertanian PNS
yang sebelumnya menangani 5 – 7 atau lebih wilayah desa binaan, sejak saat itu
membagi wilayah binaan dengan THL TBPP sehingga masing-masing menangani 2 – 3
desa binaan. Penyelenggaraan kegiatan dan pembayaran Honor dan Biaya Operasional
(BOP) THL TBPP dialokasikan dari APBN. Awalnya ditangani langsung oleh Pusat
yakni dari Kementan langsung ke THL TBPP, setelah itu sejak tahun 2011 hingga
tahun 2015 dijalankan melalui mekanisme dana dekonsentrasi dengan mata rantai
Pusat-Provinsi-Kabupaten/Kota-THL TBPP.
Pemenuhan Amanat UU No. 16 Tahun
2006 dan UU No. 19 Tahun 2013
Perekrutan THL TBPP dalam jumlah relatif besar
antara tahun 2007 – 2009 pada satu sisi sejalan dengan semangat Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan (UU SP3K) dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan
dan Pemberdayaan Petani (UU P3).
Kedua undang-undang ini mengarahkan kebijakan pemenuhan
jumlah tenaga penyuluh dengan perbandingan sekurang-kurangnya 1 penyuluh untuk
1 desa. Namun pada sisi lain wujud status kepegawaian THL TBPP yang
dipekerjakan pada kelembagaan penyuluhan pemerintah tidak sesuai dengan batasan
penyuluh definitif menurut UU SP3K.
Penyuluh definitif menurut ketentuan UU SP3K adalah penyuluh
PNS yang bekerja pada jalur kelembagaan penyuluhan pemerintah, penyuluh swasta
yang berperan pada jalur kelembagaan penyuluhan swasta, serta penyuluh swadaya
yang berpartisipasi lewat jalur kelembagaan penyuluhan swadaya. Sementara THL
TBPP selama 7-9 tahun terakhir ini telah mengabdi dan menjalankan tupoksi
pada jalur kelembagaan penyuluhan pemerintah namun dengan status sebagai tenaga
bantu dan tenaga kontrak penyuluh pertanian.
Fakta di lapangan mereka ini menjalankan tupoksi yang sama
persis dengan Penyuluh Pertanian PNS utamanya sama-sama menangani desa binaan.
Tidak berlebihan jika dikatakan bahwa para tenaga kontrak penyuluh pertanian
ini secara de facto adalah Penyuluh Pertanian PNS yang "berbaju" THL
TBPP.
Hak-Hak Konstitusional dan Perjuangan Status Kepegawaian THL TBPP
Menyadari status ketenagaannya berada di luar batasan penyuluh definitif
menurut undang-undang penyuluhan (UU SP3K) maka wajar bila THL TBPP secara
kolektif berjuang untuk mendapatkan status kepegawaian yang legal secara yuridis.
Hal ini sejalan dengan amanat, jiwa dan semangat Pasal 27
Ayat 2, Pasal 28 C Ayat 2, dan Pasal 28 D Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945
tentang hak-hak memajukan diri dan perjuangan kolektif dalam pembangunan
masyarakat, bangsa, dan Negara serta hak-hak untuk memperoleh pekerjaan dan
penghidupan yang layak dan manusiawi serta berkeadilan.
Singkat kata perjuangan THL TBPP sejak akhir tahun 2009
hingga saat ini pada dasarnya dilakukan dalam rangka mengembalikan status
ketenagaan penyuluh yang sesuai dengan batasan penyuluh definitif yakni
Penyuluh PNS pada jalur kelembagaan penyuluhan pemerintah. Demi perjuangan ini
sudah puluhan kali pendekatan komunikasi dilakukan dengan pihak Pemerintah cq
KemenPAN-RB dan Kementerian Pertanian maupun pihak DPR RI cq Komisi IV dan
Komisi II. Tidak cukup dengan pendekatan komunikasi dan lobi, sepuluh ribu THL
TBPP juga pernah menggelar aksi demo di depan Istana Negara-Taman MONAS
Jakarta pada tanggal 27 Juni 2013. Selama masa perjuangan tersebut berbagai
wacana dan rencana kebijakan penyelesaian THL TBPP ibarat datang dan pergi
silih berganti namun tak kunjung terealisasi dalam wujud kebijakan resmi.
Patut dicatat bahwa THL TBPP ini telah melintasi jalan
pengabdiannya dengan melewati 3 kali pergantian pemerintahan nasional
yakni Kabinet Indonesia Bersatu Jilid I, SBY-JK, Kabinet Indonesia Bersatu
Jilid II, SBY-Boediono dan akhirnya Kabinet Kerja, Jokowi-JK. Selama 7 s/d 9
tahun menjalani masa pengabdian ini THL TBPP telah mengikuti derap kebijakan 3
MenPAN-RB yakni E.E Mangindaan, Azwar Abubakar dan Yuddy Chrisnandi serta 3
Menteri Pertanian yakni Anton Apriyantono, Suswono dan kini Amran Sulaiman.
Faktanya hingga detik ini para THL TBPP masih tetap berstatus sebagai tenaga
kontrak yang “setia” berlangganan alias rutin bermesra ria dengan situasi dan
kondisi finansial sangat sulit antara bulan Nopember dan Desember tahun
berselang dilanjutkan pada bulan Januari hingga Maret tahun berjalan.
Hal ini terjadi akibat dukungan operasional (baca : pencairan
Honor dan BOP) yang selalu tertunda atau terlambat pada bulan-bulan tersebut.
Padahal pada bulan-bulan ini target Kementerian Pertanian bukan main beratnya
utamanya dalam mengawal sukses program UPSUS PAJALE guna memastikan percepatan
pencapaian target swasembada pangan nasional.
Selama masa penantian panjang ini THL TBPP telah mencatat
dengan baik “sederet janji” penanganan dan penyelesaian status mulai dari
Renstra BPPSDMP 2010 – 2014, pernyataan Ka BPPSDMP 18 Juni 2010, dialog
Perwakilan THL TBPP dengan MenPAN-RB dan Mentan 27 Juni 2013, Keputusan
Rakergab 11 Pebruari 2014 hingga terakhir rencana pengangkatan THL TBPP menjadi
Pegawai ASN pada bulan April 2016. Selama ini pula para THL TBPP telah cukup
bersabar menunggu sikap pasti Pemerintah untuk merealisasikan janji-janjinya.
Rencana pengangkatan pada bulan April 2016 – sebagaimana dijanjikan Menteri
Pertanian dan jajaran BPPSDMP Kementerian Pertanian saat dialog dengan
perwakilan THL TBPP se Jawa di Banten 7 Desember 2015 - masih berstatus
“harap-harap cemas” mengingat hingga saat ini peraturan pelaksana Undang-Undang
Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terkait yakni PP Manajemen PNS dan PP Manajemen
PPPK sebagai landasan operasional perekrutan belum juga diterbitkan.
Sudah Pupuskah Harapan THL TBPP untuk Diangkat Menjadi PNS ?
Soal pengangkatan THL TBPP menjadi Pegawai ASN tidak bisa tidak akan
bersentuhan dengan 2 landasan yuridis sekaligus. Pertama, Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (UU
SP3K). UU SP3K adalah rujukan dan landasan yuridis penyelenggaraan penyuluhan
pertanian, perikanan, dan kehutanan.
Undang-Undang ini menetapkan 3 kelembagaan penyuluhan
definitif sebagai penyelenggara kegiatan penyuluhan pertanian, perikanan, dan
kehutanan yakni kelembagaan penyuluhan pemerintah, kelembagaan penyuluhan
swasta, dan kelembagaan penyuluhan swadaya. Sebagai pelaksana tugas
penyelenggaraan penyuluhan pada masing-masing kelembagaan penyuluhan telah
ditetapkan 3 jenis penyuluh definitif yakni penyuluh PNS, penyuluh swasta, dan
penyuluh swadaya.
Kedua, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). UU ASN menetapkan 2 jenis pegawai definitif yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PNS berstatus pegawai tetap dan memiliki penciri identitas permanen berupa Nomor Induk Pegawai (NIP). Sedangkan PPPK bagaimanapun merupakan pegawai berstatus tidak tetap yang hanya terikat perjanjian kerja selama kurun waktu tertentu. Tidak ada pasal-pasal yang mengurai ketentuan bahwa Pemerintah wajib untuk merekrut kembali PPPK pada kontrak berikutnya.
Kedua, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). UU ASN menetapkan 2 jenis pegawai definitif yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PNS berstatus pegawai tetap dan memiliki penciri identitas permanen berupa Nomor Induk Pegawai (NIP). Sedangkan PPPK bagaimanapun merupakan pegawai berstatus tidak tetap yang hanya terikat perjanjian kerja selama kurun waktu tertentu. Tidak ada pasal-pasal yang mengurai ketentuan bahwa Pemerintah wajib untuk merekrut kembali PPPK pada kontrak berikutnya.
Pada poin inilah jaminan kepastian masa depan menjadi
sangat berbeda antara PNS dan PPPK. Bagaimana mengarahkan pengangkatan THL TBPP
menjadi Pegawai ASN yang dapat memenuhi 2 landasan yuridis sekaligus ?
Jawabannya adalah arah kebijakan yang dilakukan harus memenuhi
ketentuan-ketentuan terkait, dalam hal ini ketentuan atau batasan penyuluh
definitif menurut UU SP3K dan ketentuan atau batasan pegawai definitif menurut
UU SP3K.
Berdasarkan alur pikir ini maka kebijakan pengangkatan THL
TBPP menjadi Pegawai ASN mau tidak mau mesti mengarah pada posisi jabatan
Penyuluh PNS, karena posisi jabatan PPPK tidak memenuhi ketentuan atau batasan
penyuluh definitif menurut UU SP3K. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa
rencana kebijakan pengangkatan THL TBPP menjadi PPPK adalah bertentangan atau
menabrak ketentuan penyuluh definitif menurut UU SP3K.
Lalu bagaimana dengan persyaratan usia ? Persyaratan
rekrutmen THL TBPP tahun 2007 – 2009 salah satunya adalah berusia maksimal 50
tahun. Karena itulah sebagian besar THL TBPP yang bertahan sampai saat ini
berusia di atas 40 – 55 tahun. UU ASN tidak mengatur secara langsung batasan
atau persyaratan usia untuk dapat diangkat menjadi PNS atau PPPK. Ketentuan
terkait hal ini diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang
Manajemen PNS dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen PPPK.
Dalam RPP Manajemen PNS Pasal 23 Ayat 1 disebutkan persyaratan usia yang dapat
melamar menjadi CPNS adalah warga yang berusia 18 – 35 tahun pada saat melamar.
Tetapi Pasal 23 Ayat 2 menetapkan batasan pengecualian yakni maksimal berusia
40 tahun untuk jabatan tertentu. Sedangkan Pasal 23 Ayat 3 menegaskan bahwa
jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat 2 ditetapkan oleh
Presiden. Tafsir dari substansi Pasal 23 RPP Manajemen PNS ini adalah bahwa
peraturan pelaksana UU ASN tersebut menganut azas lex specialis dalam
menetapkan persyaratan usia. Batas usia menjadi sesuatu yang relatif untuk
jabatan-jabatan tertentu karena kekhususannya.
Bagaimana kaitan THL TBPP dan posisi jabatan Penyuluh
Pertanian dengan ketentuan pengecualian persyaratan usia Pasal 23 Ayat 2 dan
Ayat 3 RPP PNS ? Pertama, mengingat adanya hubungan yang unik antara batasan
penyuluh definitif menurut UU SP3K dan batasan pegawai definitif menurut UU ASN
maka posisi jabatan Penyuluh Pertanian (serta Perikanan dan Kehutanan) perlu
ditetapkan sebagai jabatan tertentu yang perekrutannya diatur oleh ketetapan
Presiden (Kepres atau Perpres) sesuai maksud Pasal 23 Ayat 2 dan Ayat 3 RPP
PNS. Kedua, mengingat berbagai pertimbangan di antaranya :
(1) THL TBPP telah mengabdi dan menjalankan tupoksi pada kelembagaan penyuluhan pemerintah selama 7 – 9 tahun;
(2) jumlah Penyuluh Pertanian PNS yang terus menyusut dan akan menyongsong pensiun massal mulai tahun 2017;
(3) rekrutmen Penyuluh Pertanian PNS oleh Pemerintah Daerah yang tidak memadai jumlahnya dan tidak mampu mengimbangi laju penyusutan Penyuluh Pertanian PNS, maka 20 ribu THL TBPP se-Indonesia yang ada saat ini perlu dipandang sebagai kelompok tenaga cadangan strategis yang siap dan segera tersedia untuk dialihstatuskan menjadi Penyuluh Pertanian PNS.
Ketiga, penjelasan Pasal 20 Ayat 2 UU SP3K menegaskan bahwa ketentuan pengangkatan penyuluh PNS harus menjadi prioritas oleh Pemerintah dan pemerintah daerah untuk mencukupi kebutuhan tenaga penyuluh pegawai negeri sipil (PNS). Keempat, perlu didorong penyesuaian batasan usia maksimal dalam Pasal 23 Ayat 2 sedemikian rupa sehingga akomodatif terhadap rentang usia THL TBPP aktual saat ini. Jelasnya, batas usia maksimal 40 tahun pada Ayat 2 Pasal 23 RPP Manajemen PNS perlu direvisi menjadi “diatur secara khusus”.
(1) THL TBPP telah mengabdi dan menjalankan tupoksi pada kelembagaan penyuluhan pemerintah selama 7 – 9 tahun;
(2) jumlah Penyuluh Pertanian PNS yang terus menyusut dan akan menyongsong pensiun massal mulai tahun 2017;
(3) rekrutmen Penyuluh Pertanian PNS oleh Pemerintah Daerah yang tidak memadai jumlahnya dan tidak mampu mengimbangi laju penyusutan Penyuluh Pertanian PNS, maka 20 ribu THL TBPP se-Indonesia yang ada saat ini perlu dipandang sebagai kelompok tenaga cadangan strategis yang siap dan segera tersedia untuk dialihstatuskan menjadi Penyuluh Pertanian PNS.
Ketiga, penjelasan Pasal 20 Ayat 2 UU SP3K menegaskan bahwa ketentuan pengangkatan penyuluh PNS harus menjadi prioritas oleh Pemerintah dan pemerintah daerah untuk mencukupi kebutuhan tenaga penyuluh pegawai negeri sipil (PNS). Keempat, perlu didorong penyesuaian batasan usia maksimal dalam Pasal 23 Ayat 2 sedemikian rupa sehingga akomodatif terhadap rentang usia THL TBPP aktual saat ini. Jelasnya, batas usia maksimal 40 tahun pada Ayat 2 Pasal 23 RPP Manajemen PNS perlu direvisi menjadi “diatur secara khusus”.
Inilah peta jalan yang memungkinkan bagi THL TBPP untuk dapat
diangkat menjadi Penyuluh Pertanian PNS melalui ketentuan persyaratan
pengecualian. Sebagai catatan pembahasan RPP Manajemen PNS hingga saat ini
terkesan misterius dan kelompok THL TBPP sebagai kelompok masyarakat yang
memiliki kepentingan langsung belum pernah diajak dialog dalam forum RDPU.
Karena itulah Forum Komunikasi THL TBPP Nasional sebagai organisasi dan wadah
tunggal perjuangan THL TBPP perlu terus melanjutkan upaya untuk segera
mendapatkan kesempatan audiensi dengan KemenPAN-RB sebelum RPP-RPP tersebut
disahkan atau ditandatangani Presiden.
Harapan Kepada Presiden RI
Pasal 25 Ayat
1 UU ASN mengatakan bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan
merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan
manajemen ASN.
Maka suara-suara harapan dan aspirasi THL TBPP terkait
problematika status kepegawaian yang mereka alami selama
bertahun-tahun kiranya perlu terdengar dan terbaca langsung oleh
Presiden. Apalagi menyangkut pengaturan pengecualian pasal-pasal khusus yang
eksekusinya memang hanya dapat terlaksana di tangan Presiden.
Rayhan Alkindi, Bumi Argopuro.
Sumber : www.kompasiana.com Dengan Judul : Mengurai Benang Kusut Kebijakan Penyelesaian Tenaga Honorer