“ 2016”
DIOLUHTAN. Makassar.Sulsel - Kabar yang cukup menggembirakan tentang info resmi Kepala BPSDMP
Kementan RI, Dadih P. Perdana terkait rencana pengangkatan THL-TBPP mengisi
formasi ASN terhitung Januari 2016. Sekedar mengetahui bahwa pada tahun 2007,
2008 dan 2009, Pemerintah Pusat cq Kementerian Pertanian telah merekrut sekitar
25 ribu Tenaga Kontrak Penyuluh Pertanian yang disebut sebagai THL TBPP,
disebar ke seluruh pelosok negeri dan mengabdi menjadi penyuluh dan pendamping
petani di desa-desa. Semangatnya adalah demi memenuhi tuntutan Undang-Undang No
16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (UU
SP3K) yang mengamanatkan prioritas pengangkatan penyuluh PNS dan mengarahkan
pemenuhan “satu penyuluh untuk satu desa”.
Ir. Muh.
Alwi, MSi berdialog dengan peserta terkait pengangkatan THL TBPP menjadi
Pegawai ASN
THL
TBPP ini terus dikaryakan hingga saat ini dengan masa kontrak 10 bulan setiap
tahun, meskipun faktanya THL-TBPP ini bekerja penuh selama 12 bulan setiap
tahunnya hingga tahun 2015 ini. Ketika memasuki tahun 2016 maka masa pengabdian
THL TBPP menjadi genap satu dasawarsa atau 10 tahun terhitung sejak tahun 2007.
Terus semangat, ditengah-tengah tugas dalam
pengawalan pendampingan petani dalam rangka upaya khusus swasembada pangan, THL-TB Penyuluh Pertanian provinsi
Sulsel mengadakan pertemuan yang berlangsung di Aula BPP Barombong, Tamalate,
Makassar, Sabtu (09/01/2016)
Rakorda
THL-TBPP Provinsi Sulsel mengambil tema “pim Monev Badan Koordinasi Penyuluhan
(Bakorluh) Sulsel) mewakili Kepala Bakorluh Sulsel yang berhalangan hadir.
Pertemuan ini dihadiri oleh 60 orang THL penyuluh se-Sulsel yang merupakan
perwakilan dari tiap kabupaten serta para pengurus FK provinsi. dibuka langsung oleh Ir. Muh.
Alwi, MSi (t
Ketua FK THL-TBPP Sulsel, Abd. Gaffar, SP (kedua dari Kanan)
menjelaskan hasil Rakornas FK THL TBPP Nasional
Ketua
FK THL-TBPP Sulsel, Abd. Gaffar, SP dalam laporannya mengungkapkan bahwa kegiatan utama yang dilakukan adalah bagaimana
respon p , “Selain sebagai wadah silaturahmi antara THL-TBPP se-Sulsel, dan bertujuan sebagai
media komunikasi dan informasi secara umum, meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan THL-TBPP Sulsel dan meningkatkan motivasi kerja THL-TBPP dalam kegiatan pelayanan penyuluhan pertanian, khususnya yang berkaitan
dengan evaluh dan simluhtan” ucapnya.
Lanjut
Gaffar, bahwa dalam kegiatan ini juga untuk menyampaikan hasil Rakornas FK
THL-TBPP Nasional yang berlangsung di Bogor, 22-24 Desember 2016 lalu serta
Sosialisasi rencana Pemerintah merekrut ASN PPPK 2016 dengan disertai Bimbingan
Teknis (bimtek) pengimputan Simluhtan dan Evaluh. “juga akan disampaikan
realisasi dan pertanggungjawaban pengelolaan dana/anggaran organisasi selama
Tahun 2015” sambungnya
Gaffar
memaparkan bahwa informasi dari Kepala BPSDMP ini masih rencana dan masih
sebatas informasi di atas kertas. Artinya, semua kebijakan tentulah masih bisa
ditinjau kembali. Jangankan baru sebatas rencana, Undang-Undang yang meupakan
produk hukum di negara ini, masih bisa ditinjau kembali jika dianggap
bertentangan dengan produk hukum lain yang berlaku. “Kita harus mengimbangi
rencana ini dengan kerja keras dalam mewujudkan swasembada pangan dan yang
paling terkini adalah penginputan evaluh dan simluhtan sebagai bagian dari
penilaian kinerja untuk pengangkatan ASN” ungkapnya
Sementara
Ir. Muh. Alwi, MSi menuturkan bahwa keberadaan penyuluh
pertanian adalah sesuatu yang tidak terbantahkan dalam pembangunan pertanian
yang terus menghadapi tantangan yang sangat dinamis. Dalam hal ini selama 9 tahun
terakhir ini, THL TBPP telah terbukti menjalankan tugasnya dan berperan
signifikan dalam operasional program-program Kementan di lapangan, dan telah
berperan dalam pencapaian produksi berbagai komoditas strategis nasional.
Sambil berdiskusi Ir. Alwi menjelaskan
mengenai isi surat kepala BPSDMP No. 11218/SM110/J/12/2015 perihal Evaluasi
Kinerja Penyuluh Pertanian PNS dan THL-TB Penyuluh Pertanian yang merupakan
tindak lanjut dari hasil pertemuan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi dengan Menteri Pertanian yang telah menghasilkan
kesepakatan untuk pengangkatan THL TBPP menjadi Aparat Sipil Negara (ASN)
sebanyak 20.259 orang. Sehubungan dengan hal tersebut calon ASN ini harus
memenuhi persyaratan administrasi berupa (a) memiliki pengalaman kerja sebagai
penyuluh pertanian minimal 4 (empat) tahun terakhir dibuktikan dengan Surat
Keputusan Menteri Pertanian; (b) memperoleh rekomendasi kinerja baik dari
pimpinan kelembagaan penyuluh pertanian berdasarkan Permentan No. 91/Permentan/OT.140/9/2013
dan evaluasi kinerja penyuluh pertanian. Dan persyaratan khusus lainnya yaiti
(a) aspek
teknis (70%) dengan indikator : sasaran luas tanam, luas panen, produksi dan
produktivitas melalui penerapan. Teknologi pra panen (khususnya penrapan jajar legowo),
pasca panen termasuk untuk wilayah dengan potensi hortikultura, peternakan
serta pengawalan dan penyusunan RDK/RDKK; (b) aspek manajerial (30%) dengan
indikator meningkatkan kapasitas (penumbuhan dan pengembangan) kelembagaan
petani melalui registrasi kelompok dalam Simluhtan, pembenahan manajemen, dan
fasilitasi pertemuan rutin kelompok tani. “Jadi rencana pengangkatan THL-TBPP
menjadi ASN melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
akan dilaksanakan tahun 2016, kemudian persyaratan yang diwajibkan bagi
pengangkatan THL-TBPP adalah melalui penilaian kinerja, diantaranya dilakukan
melalui sistem pelaporan mingguan pada periode bulan Oktober 2015 sampai dengan
Maret 2016, kami berharap agar seluruh THL TBPP mempersiapkan diri menghadapi
pengangkatannya sebagai pegawai ASN termasuk menyiapkan portofolio kegiatan
selama menjadi THL minimal 4 tahun terakhir” papar Alwi
Selain
pemaparan hasil rakornas FK Nasional dan Arahan Bakorluh mengenai pengangkatan
ASN tersebut, sejumlah poin penting dihasilkan padal Rakorda FK THL-TBPP
Sulsel, antara lain : (1) Melakukan komunikasi aktif dengan Ketua-ketua FK THL
kabupaten/kota dalam menunaikan kewajiban Iuran organisasi; (2) terkait
persyaratan administrasi pengangkatan THL TBPP yaitu bukti Surat Keputusan Menteri Pertanian, maka pengurus FK Sulsel siap
mengakomodir/memfasilitasi hal tersebut kepada tiap-tiap FK THL Kabupaten; (3)
Tetap memantau dan m engingatkan semua pihak tentang
potensi krisis ketenagaan penyuluh, dimana saat ini hanya ada 27 ribu lebih
penyuluh PNS dan akan tinggal hanya menjadi 13 ribu pada tahun 2019. Dan
senantiasa mengusulkan agar pemerintah segera mencarikan solusi jangka pendek
untuk mengatasi kekurangan tenaga penyuluh dengan mengangkat para penyuluh THL
TBPP sehingga akan lebih mendukung dan memperkuat keberadaan sistem penyuluhan
pertanian nasional secara kokoh dan mendasar.
Sementara
salah seorang penyuluh PNS yang juga sempat hadir sebagai pemerhati THL TBPP,
Yusran A. Yahya mengungkapkan bahwa pemerintah selama ini telah berhutang
kepada puluhan ribu lebih penyuluh THL TBPP yang telah bekerja di lapangan
sehari-hari secara nyata, namun belum mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja
secara adil sebagaimana mestinya sesuai dengan pasal 27 dan 28 UUD 1945. Di
sisi lain, sistem perekrutan PNS yang ada saat ini tidak memungkinkan bagi
terpenuhinya kekurangan jumlah penyuluh PNS dalam jumlah memadai dan bersifat
segera. “Jika swasembada pangan benar-benar tercapai, maka dosa besar bagi
pemangku kepentingan jika THL TBPP tidak dinaikkan statusnya sebagai PNS ASN”
ungkap Y.A. Yahya.