DIOLUHTAN.
Jakarta - Meski sama-sama berstatus pegawai aparatur sipil negara (ASN), ada
perbedaan utama antara Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) dengan PNS.
Jika
PNS bisa menduduki jabatan struktural dan mendapatkan dana pensiun, PPPK tidak
demikian. PPPK hanya bisa menempati jabatan fungsional dan tidak mendapatkan
fasilitas dana pensiun.
“PPPK
tidak akan mendapat dana pensiun dari pemerintah. Karena itu, standar gaji yang
diterima tenaga PPPK akan lebih besar dibandingkan PNS," kata Direktur
Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Aparatur Negara Kementerian Keuangan
Made Arya Wijaya, Selasa (1/12).
Dia
menambahkan PPPK dibayar berdasarkan kapasitas dan kompetensinya. Meski begitu,
bagi PPPK yang ingin mempunyai tabungan dana pensiun, bisa mengkomunikasikan
dengan instansi di mana dia bekerja agar bisa difasilitasi, misalnya lewat
pemotongan dana BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala
Pusat Pengkajian dan Penelitian Kepegawaian BKN Ulida Lumban menambahkan, para
pegawai di Indonesia perlu dibekali dengan standar kompetensi dan sertifikasi.
Menurutnya,
hal ini mendesak dilakukan untuk mendongkrak rendahnya profesionalisme yang
dimiliki pegawai di Indonesia.
"Seluruh
pegawai ASN baik PNS maupun PPPK harus ada standar kompetensi dan
sertifikasinya. Ini sudah diamanatkan dalam UU ASN," tandasnya.
Berita
Terkait :
Sumber : http://m.jpnn.com/read/2015/12/01/342001/Wow!-Gaji-PPPK-Lebih-Tinggi-Dibanding-PNS
Foto : setkab.go.id