DIOLUHTAN. Berdasarkan
pertemuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan
Menteri Pertanian pada tanggal 25 November 2015 serta arahan Menteri Pertanian
tentang Pengangkatan THL-TB Penyuluh Pertanian menjadi Pegawai Aparatur Sipil
Negara (ASN), disampaikan sebagai berikut :
1.
Rencana pengangkatan THL-TB Penyuluh Pertanian menjadi Pegawai ASN melalui
jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilaksanakan tahun
2016.
2.
Persyaratan yang diwajibkan bagi pengangkatan THL-TB Penyuluh Pertanian adalah
melalui penilaian kinerja, meliputi:
a. Aspek Teknis
(70%) terdiri dari: penjabaran luas tanam, tambah luas tanam, target produksi,
peningkatan provitas melalui perbaikan kultur teknis (penerapan jajar legowo),
pengawalan penyusunan RDK dan RDKK.
b. Aspek
Manajerial (30%) terdiri dari: meningkatkan kapasitas kelembagaan petani
melalui registrasi kelompok dalam SIMLUHTAN, pembenahan manajemen, dan
fasilitasi pertemuan rutin.
3.
Penilaian kinerja dilakukan melalui sistem pelaporan mingguan pada periode
bulan Oktober 2015 sampai dengan Maret 2016.
4.
Penilaian kinerja tersebut di atas juga berlaku bagi Penyuluh Pertanian PNS
sebagai dasar pembayaran BOP.
5.
Informasi lebih lanjut mengenai kriteria dan format penilaian kinerja dapat
dilihat melalui http://cybex.pertanian.go.id.
Berita Terkait :
(1) MenpanRB:Tidak Semua Penyuluh Pertanian Bakal Diangkat Menjadi PNS (Ada evaluasi terkaitpengangkatan tersebut)
(2) Wah! Berstatus ASN, Gaji PPPK Lebih Tinggi Dibanding PNS
(3) Rapat Tertutp Menpan RB dan Mentan : THL TBPP akan Diangkat menjadi PNS
Berita Terkait :
(1) MenpanRB:Tidak Semua Penyuluh Pertanian Bakal Diangkat Menjadi PNS (Ada evaluasi terkaitpengangkatan tersebut)
(2) Wah! Berstatus ASN, Gaji PPPK Lebih Tinggi Dibanding PNS
(3) Rapat Tertutp Menpan RB dan Mentan : THL TBPP akan Diangkat menjadi PNS
Sumber : http://cybex.pertanian.go.id/pengumuman/detail/33/pemberitahuan-bagi-penyuluh-pertanian-pns-dan-thl-tb-pp-seluruh-indonesia