DIOLUHTAN. Menteri
Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan pesan berupa surat (memo) penyempurnaan
pakaian dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berlaku untuk semua pegawai
negeri sipil di Indonesia termasuk penyuluh pertanian.
Surat
tersebut sekaligus revisi mengenai Permendagri tentang pemakaian seragam dinas
untuk aparatur Departemen Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah yang asal
mulanya dari Permendagri Nomor 60 tahun 2007 ke Permendagri Nomor 53 Tahun 2009
diedarkan pada jum’at, 14 Agustus 2015, yang ditandatangani Tjahjo Humolo
Menteri Dalam Negeri, yang berisikan :
1. Agar
disampaikan kepada seluruh aparatur negara lingkup Kementrian Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah untuk tertib memakai atribut pakaian dinas (Papan nama, tanda
pangkat, tanda jabatan, tanda pengenal, dan lain-lain) sesuai dengan
permendagri Nomor 60 tahun 2007 tentang pakaian pegawai negeri sipil
dilingkungan departemen dalam negeri dan pemerintah daerah.
2. Diusulkan
revisi Permendagri Nomor 53 tahun 2009 tentang perubahan pertama atas peraturan
dalam negeri nomor 60 tahun 2007 tentang pakaian pegawai negeri sipil
dilingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah terkait dengan
jadwal pemakaian PDH :
- Hari Kamis memakai kemeja putih.
- Hari jum’at memakai baju batik atau khas daerah masing-masing.
3. Agar
dialokasikan anggaran pada tahun 2016 untuk pengadaan pakaian dinas bagi
seluruh aparatur sipil negara menyesuaikan dengan aturan dan ketentuan yang
berlaku.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana isi
surat ini.
Disurat
ini dituliskan setiap hari Kamis PNS (termasuk penyuluh pertanian) menggunakan kemeja putih. Kemeja putih
jadi seragam dan pakaian resmi kerja Kabinet Kerja pimpinan Jokowi dan Jusuf
Kalla (JK). Seragam kemeja putih dipakai kompak jajaran saat Presiden Jokowi
mengumumkan jajaran Kabinet Kerja beberapa waktu lalu.
Bahkan
saat kampanye pemilihan presiden lalu, Jokowi – JK juga kompak menggunakan
kemeja putih.
Berbagai Sumber/Yoush