DIOLUHTAN. Mengingat
bahaya dan keganasan rabies terhadap kesehatan dan ketentraman hidup
masyarakat, maka usaha pengendalian penyakit berupa pencegahan, pemberantasan
dan penanggulangan perlu dilaksanakan seintensif mungkin.
Rabies
adalah penyakit menular yang akut dari susunan syaraf pusat yang dapat menyerang hewan berdarah panas dan
manusia yang disebabkan oleh virus rabies. Bahaya rabies berupa kematian
gangguan ketentraman hidup masyarakat.
Hewan
seperti anjing, kucing dan kera yang menderita rabies akan menjadi ganas dan
biasanya cenderung menyerang atau menggigit manusia. Penderita rabies sekali
gejala klinis timbul biasanya diakhiri dengan kematian. Terhadap bahaya rabies
termaksud diatas akan mengakibatkan timbulnya rasa cemas atau rasa takut baik
terhadap orang yang digigit maupun masyarakat pada umumnya.
Pada
hewan yang menderita penyakit ini biasanya ditemukan virus dengan konsentrasi
tinggi pada air ludahnya, oleh karena itu penularan umumnya melalui suatu luka
gigitan. Infeksi rabies pada hewan ditandai dengan mencari tempat yang dingin
diikuti dengan sikap curiga dan menyerang apa saja yang ada disekitarnya,
hipersalivasi, paralisa dan mati. Sedangkan gejala rabies pada manusia yang
menyolok berupa rasa takut air (hydrophobia) dan gejala-gejala encephalitis.
Sehubungan
dengan adanya penyakit ini pemerintah mengeluarkan suatu peraturan khusus pada
tahun 1926 yang disebut ordonansi rabies (Hondsholheid Ordonantie, Staatsblad
No. 451, 1926) dan peraiuran pelaksananya yaitu (staatsblad No. 452, 1926) yang
bertujuan mencegah perluasan rabies.
Selanjutnya
ordonansi tersebut mengalami perubahan-perubahan atau penambahan yang
disesuaikan dengan perkembangan pada waktu itu. Namun demikian rabies terus
berjangkit sampai sekarang malah ada tendensi semakin meningkat dan
meluas.
TANDA-TANDA RABIES.
Gejala
yang terlihat pada umumnya adalah berupa manifestasi peradangan otak
(encephalitis) yang akut baik pada hewan maupun manusia. Pada manusia keinginan
untuk menyerang orang lain pada umumnya tidak ada.
Masa
inkubasi rabies pada anjing dan kucing berkisar antara 10 sampai 8 minggu. Pada
sapi, kambing, kuda dan babi berkisar antara 1 sampai 3 bulan.
Tanda
klinis pada anjing dan kucing hampir sama gejala-gejala, penyakit ini dikenal
dalam tiga bentuk yaitu :
a.
Bentuk ganas (furious rabies) masa eksitasi panjang, kebanyakan akan mati dalam
2 sampai 5 hari setelah tanda-tanda rabies terlihat.
b.
Bentuk diam atan dungu (dumb rabies) disini terjadi kelumpuhan (paralisa)
sangat cepat menjalar keseluruh anggota tubuh dan masa eksitasi pendek.
c.
Bentuk asymptomatis disini memperlihatkan kejadian dimana hewan tiba-tiba mati
dengan tidak menunjukan gejala-gejala sakit.
Selain
dari ketiga bentuk tanda klinis rabies pada anjing dan kucing bisa dijumpai
tanda-tanda lain yang sering terlihat sebagai berikut :
- Pada phase prodromal hewan mencari tempat-tempat yang dingin dan menyendiri, tetapi dapat lebih menjadi agresif dan nervous. Reflek cornea berkurang/hilang, pupil meluas dan cornea kering.
- Pada phase exitasi hewan akan menyerang siapa saja yang ada disekitamya dan memakan barang yang aneh-aneh. Dengan berlanjutnya penyakit, mata mejadi keruh dan selalu terbuka.
- Pada phase paralisa cornea kering, mata terbuka dan kotor, semua reflek hilang dan mati.
Tanda
klinis pada hewan pemamah biak dapat dilibat seperti gelisah, gugup, liar dan
adanya rasa gatal pada seluruh tubuh, kelumpuhan pada kaki belakang dan
akhirnya hewan mati. Pada hari pertama atau kedua gejala klinis terlihat
biasanya temperatur normal, anorexia, eskpresi wajah berubah dari biasa, sering
menguak dan ini merupakan tanda yang spesiftk bagi hewan yang menderita
rabies.
CARA PENULARAN RABIES
Masa
inkubasi pada anjing dan kucing kurang lebih dua minggu (10 hari sampai 8
minggu). Pada manusia 2 sampai 3 minggu, yang paling lama satu tahun tergantung
pada jumlah virus yang masuk melalui luka gigitan, dalam atau tidaknya luka,
luka tunggal atau banyak dan dekat atau tidaknya luka dengan susunan syaraf
pusat.
Virus
ditularkan tenrtama melalui luka gigitan, oleh karena itu bangsa carnivora
adalah hewan yang paling utama (efektif) sebagai penyebar rabies antara hewan
atau manusia.
Pada
hewan percobaan virus masih dapat ditemukan ditempat suntikan selama 14 hari.
Virus menuju ke susunan syaraf pusat melalui syaraf perifer dengan kecepatan
3mm per jam (dean dkk, 1963) kemudian virus berkembang biak di sel-sel syaraf
terutama di hypocampus, sel purkinye dan kelenjar ludah akan terus infektif
selama hewan sakit.
PENCEGAHAN RABIES
Pencegahan
rabies pada hewan adalah tanggung jawab Dinas Peternakan dan dalam
pelaksanaannya akan bekerjasama dengan semua isntansi. Agar pencegahan dan
pemberantasan lebih efektif, maka disusun pedoman khusus berlandaskan pada
surat keputusan bersama antara menteri Kesehatan, Menteri pertanian dan Menteri
Dalam Negeri tentang pencegahan dan penanggulangan rabies.
Adapun
langkah-langkah pencegahan rabies dapat dilihat dibawah ini :
- Tidak memberikan izin untuk memasukkan atau menurunkan anjing, kucing, kera dan hewan sebangsanya di daerah bebas rabies.
- Memusnahkan anjing, kucing, kera atau hewan sebangsanya yang masuk tanpa izin ke daerah bebas rabies.
- Dilarang melakukan vaksinasi atau memasukkan vaksin rabies kedaerah-daerah bebas rabies.
- Melaksanakan vaksinasi terhadap setiap anjing, kucing dan kera, 70% populasi yang ada dalam jarak minimum 10 km disekitar lokasi kasus.
- Pemberian tanda bukti atau pening terhadap setiap kera, anjing, kucing yang telah divaksinasi.
- Mengurangi jumlah populasi anjing liar atan anjing tak betuan dengan jalan pembunuhan dan pencegahan perkembangbiakan.
- Menangkap dan melaksanakan observasi hewan tersangka menderita rabies, selama 10 sampai 14 hari, terhadap hewan yang mati selama observasi atau yang dibunuh, maka harus diambil spesimen untuk dikirimkan ke laboratorium terdekat untuk diagnosa.
- Mengawasi dengan ketat lalu lintas anjing, kucing, kera nan hewan sebangsanya yang bertempat sehalaman dengan hewan tersangka rabies.
- Membakar dan menanam bangkai hewan yang mati karena rabies sekurang-kurangnya 1 meter.
TINDAKAN TERHADAP ORANG YANG DIGIGIT ATAU DIJILAT OLEH HEWAN YANG TERSANGKA
ATAU MENDERITA RABIES.
- Apabila terdapat infonnasi ada orang yang digigit anjing atan dijilat oleh hewan yang tersangka rabies harus segera ke Puskesmas terdekat guna mendapatkan perawatan luka akibat gigitan.
- Apabila dianggap perlu orang yang digigit atau dijilat hewan yang tersangka rabies harus segera dikirim ke Unit Kesehatan yang mempunyai fasilitas pengobatan anti rabies.
- Apabila hewan yang dimkasud ternyata menderita rabies berdasarkan pemeriksaan klinis maupun laboratories dari Dinas Peternakan, maka orang digigit atau dijilat harus segera mendapat pengobatan khusus di unit Kesehatan yang mempunyai fasilitas pengobatan anti rabies.
- Apabila hewan yang menggigit itu tidak dapat ditangkap, atau tidak dapat diobservasi atau spesimen tidak dapat diperiksa karena rusak, maka orang digigit atan dijilat tersebut harus segera dikirim ke unit Kesehatan yang mempunyai fasilitas anti rabies.
TINDAKAN TERHADAP HEWAN TERSANGKA ATAU MENDERITA RABIES
Apabila
ada informasi hewan tersangka rabies atau menderita rabies, maka Dinas
Peternakan harus melakukan penangkapan atau membunuh hewan tersebut sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. Apabila setelah dilakukan observasi selama lebih
kurang dua minggu ternyata hewan itu masih hidup, maka diserahkan kembali
kepada pemiliknya setelah divaksinasi, atau dapat dimusnahkan apabila tidak ada
pemilikinya.
Dari beberapa Referensi