Tidak ada yang lebih penting dalam pergaulan umat manusia di dunia ini selain komunikasi yang bertujuan untuk menyampaikan suatu pikiran, gagasan atau ide, atau pesan dari seseorang kepada orang lain. Kita berkewajiban untuk mengupayakan segala cara untuk menggunakan semua alat yang ada agar penyuluhan menjadi efektif. media penyuluhan ini adalah salahsatu media visual yang memaparkan penyuluhan pada komoditi bidang pertanian, perikanan dan kehutanan.

Investasi Usaha Tani dengan Jaminan Asuransi Usaha Tani Padi

DIOLUHTAN. Watampone. Untuk menjamin kesejahteraan bagi petani, kini pemerintah tengah menyiapkan asuransi pertanian bagi petani. Langkah itu dilakukan untuk menanggulangi kerugian petani akibat gagal panen.
Lahan pertanian di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan akan mendapatkan jaminan atau asuransi yang berlaku dengan catatan gagal panen yang disebabkan oleh banjir, kekeringan dan serangan OPT dengan intensitas 75% .
Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Bone menggelar rapat kordinasi sekaligus sosialisasi mengenai Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Hal ini dilakukan agar petani tidak mengalami kerugian materil jika mengalami gagal panen. Sosialisasi ini dilakukan di Gedung Islami Center, Selasa, (26/10/2015).
Asuransi ini sasarannya adalah untuk memberikan perlindungan kepada petani jika mengalami gagal panen akibat dari banjir, kekeringan dan serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) sebagai dampak dari perubahan iklim sehingga petani dapat segera melakukan penanaman kembali dengan memanfaatkan biaya dari klaim pertanggungan
Kepala Dinas pertanian TPH Kab. Bone, Ir. H Sunardi, MSi mengatakan, pihaknya mengundang dan mengumpulkan para kelompok tani untuk melakukan sosialisasi mengenai asuransi usaha tani padi ini. “Kami kumpulkan semua kelompok tani dan para penyuluhnya untuk melakukan penyuluhan dan sosialisasi asuransi tani ke petani-petani lainnya disekitarnya” tuturnya.

Pelaksanaan sosialisasi asuransi usaha tani padi ini bertujuan untuk memahami pentingnya proteksi terhadap komoditi padi dalam mendukung pencapaian swasembada pangan serta melindungi petani dari resiko kegagalan panen padi dari bencana alam seperti kekeringan, banjir serangan hama dan lain-lain. Sehingga percepatan program swasembada pangan dapat tercapai.
Sementara itu, Bupati Bone Dr. H. A. Fashar M. Padjalangi, M.Si mengungkapkan, terlaksananya penyuluhan dan sosialisasi asuransi tani diharapkan berdampak positif terhadap petani. “Ini kita harapkan agar berjalan dengan baik sesuai dengan harapan kita bersama, mari kita bangun komitmen dan kebersamaan untuk bone berkemajuan,” sebut Fashar
Ia menambahkan, Dengan terselenggarahnya penyuluhan dan sosialisasi asuransi tani padi ini, diharapkan tidak ada lagi petani yang rugi dan mereka merasa terjamin dalam upaya berusaha tani padi, Sehingga dalam bertani nantinya tidak ragu lagi dalam berusaha tani apalagi jika mengalami gagal panen akibat bencana.
Ditempat yang sama, Kepala cabang Jasindo Makassar, Bayu Ardan, ST mengungkapkan, asuransi yang ditangani oleh Jasindo atas kerjasama dengan Kementerian Pertanian Bidang Kelola Administrasi Peserta Asuransi. “Untuk memudahkan pendataan peserta asuransi, Jasindo akan melakukan pendekatan dengan kelompok tani bersama penyuluh setempat untuk mendata lahan sawah dengan by name by adress yang nantinya akan dicocokan dengan polis. Kriteria nasabah asuransi yang tercatat harus berstatus sebagai petani yang tidak memiliki usaha tani dan menggarap paling luas 2 hektar.” ungkapnya.
Ditemui terpisah, kepala BP4K Kab. Bone, Ir. H.A. Arsal Achmad mengatakan mengapresiasi kebijakan pemerintah tersebut. Sebab, dengan adanya asuransi pertanian, akan meminimalisir kerugian yang dialami petani. Asuransi pertanian ini diyakini dapat mengatasi kerugian produksi atau gagal panen berupa jaminan upah produksi.
“Asuransi ini kan sifatnya penugasan jadi kita membutuhkan koordinasi yang erat baik pemerintah pusat maupun dinas terkait, sehingga nantinya bisa teralisasi dengan efektif. Mekanisme kerja POPT harus selalu menjaga koordinasi dengan dinas kabupaten. Peran penyuluh sangat penting dalam mengawal kegiatan ini” kata pimpinan para penyuluh ini.
Lebih lanjut, Arsal berujar bahwa sasaran AUTP ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada petani jika mengalami gagal panen akibat dari banjir, kekeringan dan serangan OPT sebagai dampak dari perubahan iklim sehingga petani dapat segera melakukan penanaman kembali dengan memanfaatkan biaya dari klaim pertanggungan
Sosialisasi dibuka oleh Bupati Bone Dr. H. A. Fashar M. Padjalangi, M.Si. Dan dihadiri Kepala Dinas Pertanian TPH Kab. Bone, Dandim 1407 Bone, Kapolres, Kepala BP4K, Kepala Dinas Peternakan, Kacab Asusransi Jasindo Makassar, para Camat, Danramil, kepala BP3K, PPK, para penyuluh dan ketua kelompok tani se-Kabupaten Bone
Beberapa hal pokok yang dapat disimpulkan dari pelaksanaan sosialisasi asuransi usaha tani padi ini antara lain  sebagai berikut : (1) Pelaksanan AUTP untuk Tahun 2015 ini diarahkan untuk pertanaman padi musim tanam Oktober 2015 s/d Maret 2016; (2) Persyaratan calon peserta AUTP adalah : a) merupakan anggota poktan aktif, b) luas garapan maksimum 2 Ha, c) Lahan berada pada hamparan yang luas, d) bersedia membayar premi swadaya, e) melaksanakan budidaya padi yang baik, f) bersedia mengikuti ketentuan polis asuransi dan g) sawah merupakan lahan sawah irigasi; (3) Nilai pertanggungan AUTP sebesar Rp. 6.000.000,- (senilai biaya sarana produksi/ha lahan tanaman padi), dengan besaran premi 3% dari nilai pertanggungan (Rp. 180.000,-/Ha). Jangka waktu pertanggungan selama 1 musim tanam (± 4 bulan) terhitung mulai tanam sampai dengan panen; (4) Dari besaran premi Rp  180.000,-/ha, 80% (Rp 144.000,-) disubsidi pemerintah melalui APBN, sehingga petani hanya membayar premi sebesar 20% atau Rp 36.000,-/ha dan berlaku proporsional berdasarkan luas kepemilikan lahan; (5) Risiko yang dijamin asuransi adalah kegagalan panen sebagai akibat dari : kekeringan, banjir dan serangan OPT dominan (Hama:Tikus, Wereng coklat, Walang sangit, Penggerek batang, Ulat grayak; Penyakit: Blast, Tungro, Bercak Coklat, Busuk Batang, Kerdil hampa) sesuai yang tercantum dalam polis); (6) Resiko yang tidak dijamin adalah kegagalan panen akibat kebakaran, pencurian, kesengajaan dan lain-lain sebagaimana tercantum dalam polis; (7) Klaim yang dijamin dalam polis adalah Kerusakan yang terjadi sesudah 10 hari setelah tanam pada tanaman padi di setiap petak alami, yang disebabkan oleh banjir, kekeringan atau serangan OPT, dengan intensitas kerusakan mencapai 75% dan luas kerusakan tersebut mencapai 75% dari luas tanaman pada setiap petak alami.
Pelaksanaan sosialisasi terkait rencana pelaksanaan AUTP ini berjalan hirarkis yaitu Tim Sosialisasi Pusat bersama Provinsi melaksanakan sosialisasi ke masing-masing kabupaten/kota, sedangkan petugas pertanian kabupaten/kota bersama-sama petugas Kodim, Koramil dan Babinsa agar menyosialisasikan lebih lanjut sampai ke tingkat petani. Selanjutnya Jajaran TNI dari Asterdam/Asrem, Dandim, Danramil hingga Babinsa agar dapat mendampingi petugas pertanian dalam melakukan sosialisasi dan pendaftaran peserta AUTP kepada petani hingga terbitnya polis dari perusahaan asuransi.
Program asuransi pertanian khususnya untuk komoditi padi dalam mendukung upaya pencapaian swasembada pangan yang dicanangkan oleh Presiden RI, Joko Widodo. Program Asuransi Pertanian mengacu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (P-3) pasal 37 ayat 1 bahwa Pemerintah (Pusat dan Daerah) wajib melindungi petani dari kerugian gagal panen dalam bentuk asuransi pertanian yang telah ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 40/Permentan/SR.230/7/2015 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian. 
Asuransi pertanian sangat diperlukan karena usaha pertanian utamanya usaha tani padi dihadapkan kepada risiko ketidakpastian sebagai dampak dari perubahan iklim yang merugikan petani.
Yusran A. Yahya/Dioluhtan
Previous
Next Post »
Post a Comment
Thanks for your comment