DIOLUHTAN. Watampone. Untuk
menjamin kesejahteraan bagi petani, kini pemerintah tengah menyiapkan asuransi
pertanian bagi petani. Langkah itu dilakukan untuk menanggulangi kerugian
petani akibat gagal panen.
Lahan
pertanian di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan akan mendapatkan jaminan atau
asuransi yang berlaku dengan catatan gagal panen yang disebabkan oleh banjir,
kekeringan dan serangan OPT dengan intensitas 75% .
Dinas
Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Bone menggelar rapat
kordinasi sekaligus sosialisasi mengenai Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Hal
ini dilakukan agar petani tidak mengalami kerugian materil jika mengalami gagal
panen. Sosialisasi ini dilakukan di Gedung Islami Center, Selasa, (26/10/2015).
Asuransi
ini sasarannya adalah untuk memberikan perlindungan kepada petani jika
mengalami gagal panen akibat dari banjir, kekeringan dan serangan Organisme
Pengganggu Tumbuhan (OPT) sebagai dampak dari perubahan iklim sehingga petani
dapat segera melakukan penanaman kembali dengan memanfaatkan biaya dari klaim
pertanggungan
Kepala
Dinas pertanian TPH Kab. Bone, Ir. H Sunardi, MSi mengatakan, pihaknya
mengundang dan mengumpulkan para kelompok tani untuk melakukan sosialisasi
mengenai asuransi usaha tani padi ini. “Kami kumpulkan semua kelompok tani dan
para penyuluhnya untuk melakukan penyuluhan dan sosialisasi asuransi tani ke
petani-petani lainnya disekitarnya” tuturnya.
Pelaksanaan
sosialisasi asuransi usaha tani padi ini bertujuan untuk memahami pentingnya
proteksi terhadap komoditi padi dalam mendukung pencapaian swasembada pangan
serta melindungi petani dari resiko kegagalan panen padi dari bencana
alam seperti kekeringan, banjir serangan hama dan lain-lain. Sehingga
percepatan program swasembada pangan dapat tercapai.
Sementara
itu, Bupati Bone Dr. H. A. Fashar M. Padjalangi, M.Si mengungkapkan,
terlaksananya penyuluhan dan sosialisasi asuransi tani diharapkan berdampak
positif terhadap petani. “Ini kita harapkan agar berjalan dengan baik sesuai
dengan harapan kita bersama, mari kita bangun komitmen dan kebersamaan untuk
bone berkemajuan,” sebut Fashar
Ia
menambahkan, Dengan terselenggarahnya penyuluhan dan sosialisasi asuransi tani
padi ini, diharapkan tidak ada lagi petani yang rugi dan mereka merasa terjamin
dalam upaya berusaha tani padi, Sehingga dalam bertani nantinya tidak ragu lagi
dalam berusaha tani apalagi jika mengalami gagal panen akibat bencana.
Ditempat
yang sama, Kepala cabang Jasindo Makassar, Bayu Ardan, ST mengungkapkan,
asuransi yang ditangani oleh Jasindo atas kerjasama dengan Kementerian
Pertanian Bidang Kelola Administrasi Peserta Asuransi. “Untuk memudahkan
pendataan peserta asuransi, Jasindo akan melakukan pendekatan dengan kelompok
tani bersama penyuluh setempat untuk mendata lahan sawah dengan by name by
adress yang nantinya akan dicocokan dengan polis. Kriteria nasabah asuransi
yang tercatat harus berstatus sebagai petani yang tidak memiliki usaha tani dan
menggarap paling luas 2 hektar.” ungkapnya.
Ditemui
terpisah, kepala BP4K Kab. Bone, Ir. H.A. Arsal Achmad mengatakan mengapresiasi
kebijakan pemerintah tersebut. Sebab, dengan adanya asuransi pertanian, akan
meminimalisir kerugian yang dialami petani. Asuransi pertanian ini diyakini
dapat mengatasi kerugian produksi atau gagal panen berupa jaminan upah
produksi.
“Asuransi
ini kan sifatnya penugasan jadi kita membutuhkan koordinasi yang erat baik
pemerintah pusat maupun dinas terkait, sehingga nantinya bisa teralisasi dengan
efektif. Mekanisme kerja POPT harus selalu menjaga koordinasi dengan dinas
kabupaten. Peran penyuluh sangat penting dalam mengawal kegiatan ini” kata
pimpinan para penyuluh ini.
Lebih
lanjut, Arsal berujar bahwa sasaran AUTP ini adalah untuk memberikan
perlindungan kepada petani jika mengalami gagal panen akibat dari banjir,
kekeringan dan serangan OPT sebagai dampak dari perubahan iklim sehingga petani
dapat segera melakukan penanaman kembali dengan memanfaatkan biaya dari klaim pertanggungan
Sosialisasi
dibuka oleh Bupati Bone Dr. H. A. Fashar M. Padjalangi, M.Si. Dan
dihadiri Kepala Dinas Pertanian TPH Kab. Bone, Dandim 1407 Bone,
Kapolres, Kepala BP4K, Kepala Dinas Peternakan, Kacab Asusransi Jasindo
Makassar, para Camat, Danramil, kepala BP3K, PPK, para penyuluh dan ketua
kelompok tani se-Kabupaten Bone
Beberapa
hal pokok yang dapat disimpulkan dari pelaksanaan sosialisasi asuransi usaha
tani padi ini antara lain sebagai
berikut : (1) Pelaksanan AUTP untuk Tahun 2015 ini diarahkan untuk pertanaman
padi musim tanam Oktober 2015 s/d Maret 2016; (2) Persyaratan calon peserta
AUTP adalah : a) merupakan anggota poktan aktif, b) luas garapan maksimum 2 Ha,
c) Lahan berada pada hamparan yang luas, d) bersedia membayar premi swadaya, e)
melaksanakan budidaya padi yang baik, f) bersedia mengikuti ketentuan polis
asuransi dan g) sawah merupakan lahan sawah irigasi; (3) Nilai pertanggungan
AUTP sebesar Rp. 6.000.000,- (senilai biaya sarana produksi/ha lahan tanaman
padi), dengan besaran premi 3% dari nilai pertanggungan (Rp. 180.000,-/Ha).
Jangka waktu pertanggungan selama 1 musim tanam (± 4 bulan) terhitung mulai
tanam sampai dengan panen; (4) Dari besaran premi Rp 180.000,-/ha, 80%
(Rp 144.000,-) disubsidi pemerintah melalui APBN, sehingga petani hanya
membayar premi sebesar 20% atau Rp 36.000,-/ha dan berlaku proporsional berdasarkan
luas kepemilikan lahan; (5) Risiko yang dijamin asuransi adalah kegagalan panen
sebagai akibat dari : kekeringan, banjir dan serangan OPT dominan (Hama:Tikus,
Wereng coklat, Walang sangit, Penggerek batang, Ulat grayak; Penyakit: Blast,
Tungro, Bercak Coklat, Busuk Batang, Kerdil hampa) sesuai yang tercantum dalam
polis); (6) Resiko yang tidak dijamin adalah kegagalan panen akibat kebakaran,
pencurian, kesengajaan dan lain-lain sebagaimana tercantum dalam polis; (7) Klaim
yang dijamin dalam polis adalah Kerusakan yang terjadi sesudah 10 hari setelah
tanam pada tanaman padi di setiap petak alami, yang disebabkan oleh banjir,
kekeringan atau serangan OPT, dengan intensitas kerusakan mencapai 75% dan luas
kerusakan tersebut mencapai 75% dari luas tanaman pada setiap petak alami.
Pelaksanaan
sosialisasi terkait rencana pelaksanaan AUTP ini berjalan hirarkis yaitu Tim
Sosialisasi Pusat bersama Provinsi melaksanakan sosialisasi ke masing-masing
kabupaten/kota, sedangkan petugas pertanian kabupaten/kota bersama-sama petugas
Kodim, Koramil dan Babinsa agar menyosialisasikan lebih lanjut sampai ke
tingkat petani. Selanjutnya Jajaran TNI dari Asterdam/Asrem, Dandim, Danramil
hingga Babinsa agar dapat mendampingi petugas pertanian dalam melakukan
sosialisasi dan pendaftaran peserta AUTP kepada petani hingga terbitnya polis
dari perusahaan asuransi.
Program
asuransi pertanian khususnya untuk komoditi padi dalam mendukung upaya
pencapaian swasembada pangan yang dicanangkan oleh Presiden RI, Joko Widodo.
Program Asuransi Pertanian mengacu Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (P-3)
pasal 37 ayat 1 bahwa Pemerintah (Pusat dan Daerah) wajib melindungi petani
dari kerugian gagal panen dalam bentuk asuransi pertanian yang telah
ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan
Menteri Pertanian Nomor : 40/Permentan/SR.230/7/2015 tentang Fasilitasi
Asuransi Pertanian.
Asuransi
pertanian sangat diperlukan karena usaha pertanian utamanya usaha tani padi
dihadapkan kepada risiko ketidakpastian sebagai dampak dari perubahan iklim
yang merugikan petani.
Yusran A. Yahya/Dioluhtan