DIOLUHTAN. Bagi
Pegawai Negeri Sipil (PNS) diwajibkan untuk melakukan Pendataan ulang Pegawai
Negeri Sipil (PUPNS) secara online yang akan dilaksanakan dimulai pada bulan
Juli dan berakhir pada Desember 2015. Sanksi bagi yang tidak melakukan
pendaftaran ini adalah tidak akan mendapatkan layanan Badan Kepegawaian
Nasional dan dinyatakan berhenti/Pensiun.
Jika
anda Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan PNS? Bersiaplah dinyatakan
Pensiun Jika Tidak Lakukan e-PUPNS. Dilansir dari situs resmi https://pupns.bkn.go.id/
bahwa untuk proses pemutakhiran data ini setiap Penyuluh PNS memulai dengan
melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN dan
selanjutnya Penyuluh PNS, melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta
menambahkan/ melengkapi data yang belum lengkap/tersedia di database BKN.
Adapun
yang menjadi Dasar Hukumnya adalah :
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tanggal:22 Mei 2015, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 (e-PUPNS 2015)
Tujuan
dari kegiatan ini adalah :
- Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.
- Membangun kepedulian dan kepemilikan PNS khususnya Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan terhadap data kepegawaiannya.
- Pada tahap pertama yakni pendaftaran untuk memperoleh user dan pasword secara online melalui website https://pupns.bkn.go.id/
- Setelah bisa masuk ke sistem kemudian mengisi formulir yang intinya terdiri dari 4 data utama yakni data PNS, Uraian Jabaran, BPJS, Bapertarum, dan KPE
Jangan
lewatkan proses pendaftaran ini karena sanksi nya adalah pemberhentian dan
tidak akan dilakukan pelayanan yang berkaitan dengan badan kepegawaian
nasional.
Tugas Penyuluh selaku peserta e-PUPNS
- Masuk ke situs e-PUPNS
- Mendaftar/registrasi dengan meng-klik "Register"
- Isi seluruh kolom registrasi
- Cetak Bukti Pendaftaran
- Potong sesuai garis putus-putus
- Serahkan 1 untuk admin (bagian atas) dan 1 lagi disimpan PNS
- Minta kepada admin untuk segera menerima registrasi pada saat menyerahkan bukti pendaftaran
- Jika sudah diaktifkan oleh admin, silahkan akses situs e-PUPNS dan klik "Login"
- Masukkan Kode Register yang tercantum pada bukti pendaftaran masing-masing berikut kata kunci (password) masing-masing (ingat password pada saat registrasi)
- Database PNS akan muncul, silahkan isi/edit seluruh kolom dan tab.
- Jika sudah selesai, "PASTIKAN DATA YANG ANDA INPUT SUDAH BENAR"
- Jika sudah yakin, klik tombol "KIRIM" pada sudut kanan atas
- Cetak hasil pengisian e-PUPNS rangkap 3 (1 untuk PNS, 2 untuk admin)
- Serahkan copy Bukti Pendaftaran, Print out e-PUPNS dan fotocopy berkas kepegawaian pendukung e-PUPNS kepada Admin (untuk diverifikasi)
- Selesai
Silahkan
sebarkan informasi ini agar di bulan Juli nanti bagi para PNS telah bisa
mengisi secara online dan terhindar dari sanksi.
Yusran A. Yahya, Sumber : BKN, BKDD Kab. Bone