Tidak ada yang lebih penting dalam pergaulan umat manusia di dunia ini selain komunikasi yang bertujuan untuk menyampaikan suatu pikiran, gagasan atau ide, atau pesan dari seseorang kepada orang lain. Kita berkewajiban untuk mengupayakan segala cara untuk menggunakan semua alat yang ada agar penyuluhan menjadi efektif. media penyuluhan ini adalah salahsatu media visual yang memaparkan penyuluhan pada komoditi bidang pertanian, perikanan dan kehutanan.

Secuil Hal mengenai Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE)

Petani dalam mengusahakan tanaman pangan bertujuan untuk mendapatkan keuntungan, sehingga perlu menerapkan efisiensi, sementara efisiensi dapat diterapkan melalui teknologi, yang dalam menerapkan teknologi membutuhkan modal. Dari segi teknis pertanaman padi untuk mendapatkan produktivitas tinggi, selain membutuhkan ilmu dan teknologi perlu masukan saprodi, masukan saprodi tentunya memerlukan modal, sementara sebagian besar petani tidak mempunyai modal untuk membeli saprodi, sehingga penting dan perlu dibantu pemerintah, dalam bentuk kredit.

Di masa orde baru kredit untuk petani khususnya pangan dikucurkan lewat Kredit Usaha Tani (KUT), di mana kredit diberikan oleh pemerintah melalui bank pelaksana seperti BRI ke petani melalui kelompok tani atau koperasi, dengan segala resiko kegagalan berapa pada pemerintah. Dalam perkembangannya KUT diubah dengan KKP-E yang penyaluran dana sepenuhnya dan pemilikan dana oleh perbankan, sehingga resiko ditanggung oleh perbankan. Dengan sistem KKP-E ini pemerintah hanya mensubsidi tingkat besaran bunga bank sesuai yang diinginkan, dengan selisih tingkat bunga ditanggung oleh pemerintah.
Persoalan mendasar dalam penyaluran oleh bank pelaksana, dengan tingkat resiko kegagalan yang besar, nasabah kecil-kecil dan terpencar, keuntungan bank yang relatif kecil, kurang atau tidak memenuhi persyaratan kredit dan kesulitan dalam mengumpulkan pembayaran hutang dari petani, maka hampir dapat dipastikan pihak bank kurang berminat menyalurkan KKP-E ini dibanding program kredit lainnya skala besar. Sementara itu menerapkan aturan perbankan sesuai aturan kredit umum, akan sangat sulit diterapkan bagi petani kecil, sehingga perlu adanya tahapan pemberian kredit bagi petani sesuai kemampuan dan keadaan usaha taninya, yang salah satunya melalui Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP–E).
Gambaran Umum KKP-E
Pengertian KKP-E; khusus untuk tanaman pangan adalah kredit investasi dan atau kredit modal kerja yang diberikan kepada petani, dalam rangka pembiayaan intensifikasi padi, jagung kedelai, ubi kayu dan ubi jalar, kacang tanah dan atau sorgum, serta kepada koperasi dalam rangka pengadaan pangan berupa gabah, jagung dan kedelai.
Tujuan pemberian KKP-E adalah untuk : (1). Mendukung pelaksanaan Program Ketahanan Pangan dan Energi, (2). Mendukung pendanaan pelaksanaan Program Ketahanan Pangan dan Program Pengembangan Tanaman Bahan Baku Bahan Bakar Nabati. 
Manfaat KKP-E adalah: (1). Kredit dapat diberikan kepada petani, peternak, nelayan dan pembudidaya ikan, (2). Penyaluran dapat dilakukan secara langsung maupun melalui kelompok, (3). Suku bunga bersaing, mendapat bantuan subsidi pemerintah.
Persyaratan KKP-E mencakup: (1). Dokumen legalitas pemohon; (2). Mengisi formulir permohonan kredit, penerima KKP-E dengan persyaratan tambahan seperti; (3). mempunyai identitas diri yang masih berlaku; (4). Telah melakukan usaha minimal 1 (satu) tahun; (5). Penerima KKP-E tidak tercatat sebagai debitur atau nasabah bermasalah, (6). Apabila penerima KKP-E berupa kelompok, maka kelompok harus terdaftar pada dinas terkait, dengan jaminan kekayaan usaha.
Sasaran penerima KKP-E adalah: (1). Petani yang tergabung dalam kelompok tani/kelompok usaha bersama/kelompok; (2). Petani sebagai anggota koperasi; (3). Koperasi primer dalam rangka pengadaan pangan.
Fitur KKP-E antara lain (1). Limit kredit maksimal Rp. 100 juta; (2). Jangka waktu kredit modal kerja sesuai siklus usaha dan tidak dapat diperpanjang dan jangka waktu kredit investasi sesuai siklus usaha dan maksimum 5 tahun; (3). Suku bunga lebih ringan dari kredit umum karena mendapat subsidi dari pemerintah.
Keuntungan KKP-E ini antara lain: (1). Kredit dapat diberikan kepada petani, (2). Penyaluran dapat dilakukan secara langsung maupun melalui kelompok, (3). Suku bunga bersaing, mendapat bantuan subsidi pemerintah.
Kebijakan Pelaksanaan 
Dalam pelaksanaan KKP-E ini, pemerintah memberi subsidi bunga pada penyaluran Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E) melalui skema KKP-E sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79/PMK.05/2007. 
PMK Nomor 79/PMK.05/2007 menyebutkan bahwa subsidi bunga adalah bagian bunga yang menjadi beban pemerintah sebesar selisih antara tingkat bunga KKP-E yang berlaku dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada peserta KKP-E.
Tingkat bunga yang menjadi beban peserta KKP-E ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usul menteri teknis dan pendapat Komite Kebijakan atas hasil kajian Komite Teknis. Komite Kebijakan dan Komite Teknis adalah komite yang dibentuk oleh Menkeu yang beranggotakan wakil Departemen Keuangan, departemen teknis, Kantor Menko Perekonomian dan Kantor Menneg Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.
Permintaan pembayaran subsidi bunga KKP-E diajukan oleh bank pelaksana kepada Menkeu u/p Dirjen Perbendaharaan. Jika disetujui, subsidi bunga itu akan dibayarkan setiap 3 bulan sekali. Pemerintah hanya akan memberikan subsidi bunga selama masa jangka waktu KKP-E, tidak termasuk perpanjangan waktu pinjaman. 
Pemerintah menetapkan skim KKP-E dalam rangka penyediaan, penyaluran dan pertanggungjawaban pendanaan upaya peningkatan ketahanan pangan dan energi nasional.
Kegiatan usaha yang dapat didanai melalui KKP-E bisa dilakukan secara mandiri atau bekerjasama dengan mitra usaha, antara lain meliputi: i). Pengembangan padi, jagung, kedelai, ubi jalar, tebu, ubi kayu, kacang tanah, dan sorgum, ii). Pengadaan pangan berupa: gabah, jagung dan kedelai.
Selain itu, pendanaan KKP-E yang berasal dari bank pelaksana dapat diberikan kepada peserta KKP-E melalui kelompok tani dan/atau koperasi.
Tingkat bunga KKP-E ditetapkan sebesar tingkat bunga pasar yang berlaku untuk kredit sejenis dengan ketentuan, yaitu: i) Untuk KKP-E pengembangan tebu paling tinggi sebesar suku bunga penjaminan simpanan pada bank umum yang ditetapkan oleh lembaga penjamin simpanan ditambah 5 persen dan ii). Untuk KKP-E lainnya paling tinggi sebesar suku bunga penjamin simpanan pada bank umum yang ditetapkan oleh lembaga penjamin simpanan ditambah 6%.
Tingkat bunga KKP-E ditinjau dan ditetapkan kembali setiap 6 bulan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober berdasarkan kesepakatan antara pemerintah dan bank pelaksana dengan mendengar pendapat komite kebijakan atas hasil kajian komite teknis. 
Subsidi bunga KKP-E diberikan pemerintah setelah bank pelaksana mengajukan permintaan kepada Menkeu u.p Dirjen Perbendaharaan dengan dilampiri: i) Rincian perhitungan tagihan subsidi bunga KKP-E; ii) Rincian mutasi rekening pinjaman masing-masing penerima KKP-E dan iii) tanda terima pembayaran subsidi bunga KKP-E yang ditandatangani Direksi Bank Pelaksana atau pejabat yang dikuasakan. 
Plafon individual KKP-E untuk petani paling tinggi Rp 25 juta sedangkan untuk koperasi dalam rangka pengadaan pangan (gabah, jagung dan kedelai) ditetapkan paling tinggi Rp 500 juta. Jangka waktu KKP-E ditetapkan oleh bank pelaksana berdasar siklus tanam atau siklus usaha namun ditetapkan paling lama 5 tahun. 
Resiko KKP-E ditanggung oleh bank pelaksana, tetapi sebagian resiko KKP-E tertentu yang ditetapkan pemerintah dapat dijaminkan oleh bank pelaksana dengan membayar premi kepada lembaga penjamin yang didukung oleh pemerintah. 
Jangka waktu KKP-E ditetapkan oleh bank pelaksana berdasarkan siklus tanam atau siklus usaha, paling lama lima tahun. Bank pelaksana KKP-E tidak mengenakan provisi kredit dan biaya komitmen kepada peserta KKP-E.
Ditulis oleh : Ir. Ali Bosar Harahaf, MM (Penyuluh Pertanian Pusat) dalam Tabloid Sinar Tani 


Previous
Next Post »
Post a Comment
Thanks for your comment