Tidak ada yang lebih penting dalam pergaulan umat manusia di dunia ini selain komunikasi yang bertujuan untuk menyampaikan suatu pikiran, gagasan atau ide, atau pesan dari seseorang kepada orang lain. Kita berkewajiban untuk mengupayakan segala cara untuk menggunakan semua alat yang ada agar penyuluhan menjadi efektif. media penyuluhan ini adalah salahsatu media visual yang memaparkan penyuluhan pada komoditi bidang pertanian, perikanan dan kehutanan.

Pahami, Arti Penyuluhan

DIOLUHTAN-suluhtani. Penyuluhan pertanian bagian dari sistem pembangunan pertanian yang merupakan system pendidikan di luar sekolah (pendidikan non formal) bagi petani beserta keluarganyadan anggota masyarakat lainnya yang terlibat dalam pembangunan pertanian, dengan demikian penyuluhan pertanian adalah suatu upaya untuk terciptanya iklim yang kondusif guna membantu petani beserta keluarga agar dapat berkembang menjadi dinamis serta mampu untuk memperbaiki kehidupan dan penhidupannya dengan kekuatan sendiri dan pada akhirnya mampu menolong dirinya sendiri ( Soeharto, N.P.2005). Selanjutkan dikatakan oleh Salim,F. (2005), 
Bahwa penyuluhan pertanian adalah upaya pemberdayaan petani dan keluarganya beserta masyarakat pelaku agribisnis melalui kegiatan pendidikan non formal dibidang pertanian ,agar mampu menolong dirinya sendiri baik dibidang ekonomi, social maupun politik, sehingga meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan mereka dapat dicapai.
Pengertian penyuluhan dalam arti umum adalah ilmu social yang mempelajari system dan proses perubahan pada individu serta masyarakat agar dapat terwujud perubahan yang lebih baik sesuai dengan yang diharapkan (Setiana. L. 2005). Penyuluhan dapat dipandang sebagai suatu bentuk pendidikan untuk orang dewasa. Dalam bukunya A.W. van den Ban dkk. (1999) dituliskan bahwa penyuluhan merupakan keterlibatan seseorang untuk melakukan komunikasi informasi secara sadar dengan tujuan membantu sesamanya memberikan pendapat sehingga bias membuat keputusan yang benar. 
Pengertian lain penyuluhan adalah proses perubahan sosial, ekonomi dan politik untuk memberdayakan dan memperkuat kemampuan semua “stakeholders” agribisnis melalui proses belajar bersama yang partisipatip, agar terjadi perubahan perilaku pada diri setiap individu dan masyarakatnya untuk mengelola kegiatan agribisnisnya yang semakin produktif dan efisien, demi terwujudnya kehidupan yang baik, dan semakin sejahtera secara berkelanjutan (Mardikanto, 2003).
Selanjutnya dalam draf Revitalisasi Penyuluhan disebutkan bahwa penyuluhan pertanian adalah kegiatan pendidikan non formal bagi petani dan keluarganya sebagai wujud jaminan pemerintah atas hak petani untuk mendapatkan pendidikan. Lebih lengkap lagi dijelaskan dalam Undang-undang No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K), bahwa pengertian penyuluhan adalah: proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mau dan mampu menolong dan mengorganesasikan dalam mengakses informasi informasi pasar, teknologi, permodalan dan sumber daya lainnya sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa penyuluhan pertanian adalah kegiatan pendidikan non formal bagi pelaku utama dan pelaku usaha sebagai jaminan atas hak mendapatkan pendidikan, yang diharapkan mampu memanfaatkan sumber daya yang ada guna memperbaiki dan meningkatkan pendapatan kelayan beserta keluarganya dan lebih luas lagi dapat meningkatkan kesejahteraanya.

Sumber referensi :
(1) A.W. van den Ban dan H.S. Hawkins. 1999. Penyuluhan Pertanian. Yogyakarta: Kanisius; 
(2) Draf Revitalisasi Penyuluhan Pertanian. 2005. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Departemen Pertanian.; 
(3) Mardikanto, Totok. 1993. Penyuluhan Pembangunan Pertanian. UNS Press. Surakarta; 
(4) Salim, F. 2005. Dasar-dasar Penyuluhan Pertanian (materi dalam diklat dasar-dasar funsionalpenyuluh); 
(5) Setiana. L. 2005. Teknik Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat; 
(6) Soeharto,N.P. 2005. Progama Penyuluhan Pertanian ( materi dalam diklat dasar – dasar funsional penyuluh); 
(7) Undang-undang No. 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
Previous
Next Post »
Post a Comment
Thanks for your comment