DIOLUHTAN-suluhtani. Penyuluhan pertanian bagian dari sistem
pembangunan pertanian yang merupakan system pendidikan di luar sekolah
(pendidikan non formal) bagi petani beserta keluarganyadan anggota masyarakat
lainnya yang terlibat dalam pembangunan pertanian, dengan demikian penyuluhan
pertanian adalah suatu upaya untuk terciptanya iklim yang kondusif guna
membantu petani beserta keluarga agar dapat berkembang menjadi dinamis serta
mampu untuk memperbaiki kehidupan dan penhidupannya dengan kekuatan sendiri dan
pada akhirnya mampu menolong dirinya sendiri ( Soeharto, N.P.2005). Selanjutkan
dikatakan oleh Salim,F. (2005),
Bahwa penyuluhan pertanian adalah upaya
pemberdayaan petani dan keluarganya beserta masyarakat pelaku agribisnis
melalui kegiatan pendidikan non formal dibidang pertanian ,agar mampu menolong
dirinya sendiri baik dibidang ekonomi, social maupun politik, sehingga
meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan mereka dapat dicapai.
Pengertian penyuluhan dalam arti umum
adalah ilmu social yang mempelajari system dan proses perubahan pada individu
serta masyarakat agar dapat terwujud perubahan yang lebih baik sesuai dengan
yang diharapkan (Setiana. L. 2005). Penyuluhan dapat dipandang sebagai suatu
bentuk pendidikan untuk orang dewasa. Dalam bukunya A.W. van den Ban dkk.
(1999) dituliskan bahwa penyuluhan merupakan keterlibatan seseorang untuk
melakukan komunikasi informasi secara sadar dengan tujuan membantu sesamanya
memberikan pendapat sehingga bias membuat keputusan yang benar.
Pengertian lain
penyuluhan adalah proses perubahan sosial, ekonomi dan politik untuk
memberdayakan dan memperkuat kemampuan semua “stakeholders” agribisnis melalui
proses belajar bersama yang partisipatip, agar terjadi perubahan perilaku pada
diri setiap individu dan masyarakatnya untuk mengelola kegiatan agribisnisnya
yang semakin produktif dan efisien, demi terwujudnya kehidupan yang baik, dan
semakin sejahtera secara berkelanjutan (Mardikanto, 2003).
Selanjutnya dalam draf Revitalisasi
Penyuluhan disebutkan bahwa penyuluhan pertanian adalah kegiatan pendidikan non
formal bagi petani dan keluarganya sebagai wujud jaminan pemerintah atas hak
petani untuk mendapatkan pendidikan. Lebih lengkap lagi dijelaskan dalam
Undang-undang No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan
dan Kehutanan (SP3K), bahwa pengertian penyuluhan adalah: proses pembelajaran
bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mau dan mampu menolong dan
mengorganesasikan dalam mengakses informasi informasi pasar, teknologi,
permodalan dan sumber daya lainnya sebagai upaya untuk meningkatkan
produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya serta
meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa
penyuluhan pertanian adalah kegiatan pendidikan non formal bagi pelaku utama
dan pelaku usaha sebagai jaminan atas hak mendapatkan pendidikan, yang
diharapkan mampu memanfaatkan sumber daya yang ada guna memperbaiki dan
meningkatkan pendapatan kelayan beserta keluarganya dan lebih luas lagi dapat
meningkatkan kesejahteraanya.
Sumber referensi :
(1) A.W. van den Ban dan H.S. Hawkins. 1999. Penyuluhan Pertanian. Yogyakarta: Kanisius;
(2) Draf Revitalisasi Penyuluhan Pertanian. 2005. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Departemen Pertanian.;
(3) Mardikanto, Totok. 1993. Penyuluhan Pembangunan Pertanian. UNS Press. Surakarta;
(4) Salim, F. 2005. Dasar-dasar Penyuluhan Pertanian (materi dalam diklat dasar-dasar funsionalpenyuluh);
(5) Setiana. L. 2005. Teknik Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat;
(6) Soeharto,N.P. 2005. Progama Penyuluhan Pertanian ( materi dalam diklat dasar – dasar funsional penyuluh);
(7) Undang-undang No. 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
(1) A.W. van den Ban dan H.S. Hawkins. 1999. Penyuluhan Pertanian. Yogyakarta: Kanisius;
(2) Draf Revitalisasi Penyuluhan Pertanian. 2005. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Departemen Pertanian.;
(3) Mardikanto, Totok. 1993. Penyuluhan Pembangunan Pertanian. UNS Press. Surakarta;
(4) Salim, F. 2005. Dasar-dasar Penyuluhan Pertanian (materi dalam diklat dasar-dasar funsionalpenyuluh);
(5) Setiana. L. 2005. Teknik Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat;
(6) Soeharto,N.P. 2005. Progama Penyuluhan Pertanian ( materi dalam diklat dasar – dasar funsional penyuluh);
(7) Undang-undang No. 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.