Tidak ada yang lebih penting dalam pergaulan umat manusia di dunia ini selain komunikasi yang bertujuan untuk menyampaikan suatu pikiran, gagasan atau ide, atau pesan dari seseorang kepada orang lain. Kita berkewajiban untuk mengupayakan segala cara untuk menggunakan semua alat yang ada agar penyuluhan menjadi efektif. media penyuluhan ini adalah salahsatu media visual yang memaparkan penyuluhan pada komoditi bidang pertanian, perikanan dan kehutanan.

Eselon III dan IV akan dihapus dan Kenaikan Tunjangan Jabatan Fungsional Rumpun Pertanian

Konsep PNS yang ideal adalah menciptakan kerja birokrasi berbasis kompetensi atau kinerja. PNS harus memiliki pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam melaksanakan tugas jabatannya.
Pengembangan SDM aparatur berbasis kompetensi merupakan suatu keharusan agar organisasi birokrasi dapat mewujudkan kinerja yang lebih baik dan memberikan pelayanan publik yang terbaik. Kebijakan yang krusial untuk mendukung PNS berbasis kinerja salah satunya dengan penguatan jabatan fungsional.
Dalam RUU ASN jabatan Struktural khususnya eselon III dan IV akan dihapus dan digantikan dengan jabatan fungsional. Jabatan struktural hanya sampai pada jabatan eselon II, sebagai policy maker (pembuat keputusan). Kondisi saat ini jabatan struktural lebih dipilih para PNS daripada jabatan fungsional, salah satu alasannya karena tunjangannya yang lebih besar.
Sejalan dengan penguatan jabatan fungsional pemerintah mulai menerapkan kebijakan untuk menaikkan tunjangan jabatan fungsional. Hal ini dimulai dengan mengeluarkan Perpres No 100 Tahun 2012 tentang tunjangan fungsional Peneliti dengan menaikkan tunjangan rata-rata sebesar hampir 200. Pada tanggal 1 Maret 2013 Presiden SBY juga sudah menandatangani beberapa Perpres tentang Tunjangan Jabatan Fungsional yang isinya menaikkan tunjangan jabatan fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Mutu Pakan, Analis Kepegawaian, Polisi Kehutanan dan Penyuluh Kehutanan.
Selain itu terdapat Perpres tentang pemberian tunjangan pada jabatan fungsional yang sebelumnya tidak mendapatkan tunjangan jabatan fungsional (hanya diberikan tunjangan umum sesuai golongan) yaitu pada jabatan fungsional Penata Ruang, Penata Laboratorium Pendidikan dan Pengembang Teknologi Pembelajaran. Selama ini tunjangan untuk Jabatan fungsional tersebut dipersamakan dengan tunjangan Umum sebesar Rp 175.000 – Rp 190.000, sehingga kalau dipersentasekan mengalami kenaikan lebih dari 400%.
Apresiasi patut diberikan kepada pemerintah yang memberikan kenaikan tunjangan jabatan fungsional, dan yakinlah untuk jabatan fungsional yang lain akan diberikan kebijakan yang sama.
Berikut besaran tunjangan jabatan fungsional serta persentase kenaikannya:
1. Penyuluh Pertanian
 Jenjang Jabatan
 Perpres 16/2013
 Perpres 32/2007
 Kenaikan
 Utama
1.500.000
600.000
150%
 Madya
1.260.000
550.000
129%
 Muda
960.000
400.000
140%
 Pertama
540.000
270.000
100%
 Penyelia
780.000
300.000
160%
 Pelaksana Lanjutan
450.000
265.000
70%
 Pelaksana
360.000
240.000
50%
 Pelaksana Pemula
300.000
2. Pengendali Organisme
Jenjang Jabatan
 Perpres 16/2013
 Perpres 32/2007
Kenaikan
Madya
1.140.000
600.000
90%
Muda
870.000
400.000
118%
Pertama
510.000
270.000
89%
Penyelia
660.000
300.000
120%
Pelaksana Lanjutan
450.000
265.000
70%
Pelaksana
360.000
240.000
50%
Pelaksana Pemula
300.000
3. Pengawas Benih Tanaman
Jenjang Jabatan
 Perpres 16/2013
 Perpres 32/2007
Kenaikan
Madya
1.200.000
600.000
100%
Muda
900.000
400.000
125%
Pertama
540.000
270.000
100%
Penyelia
720.000
300.000
140%
Pelaksana Lanjutan
450.000
265.000
70%
Pelaksana
360.000
240.000
50%
Pelaksana Pemula
300.000
4. Pengawas Bibit Ternak
Jenjang Jabatan
 Perpres 16/2013
 Perpres 32/2007
Kenaikan
Madya
1.200.000
600.000
100%
Muda
900.000
400.000
125%
Pertama
540.000
270.000
100%
Penyelia
720.000
300.000
140%
Pelaksana Lanjutan
450.000
265.000
70%
Pelaksana
360.000
240.000
50%
5. Medik Veteriner
Jenjang Jabatan
 Perpres 16/2013
 Perpres 32/2007
Kenaikan
Utama
1.560.000
950.000
64%
Madya
1.350.000
660.000
105%
Muda
1.080.000
400.000
170%
Pertama
540.000
300.000
80%
6. Paramedik Veteriner
Jenjang Jabatan
 Perpres 16/2013
 Perpres 32/2007
Kenaikan
Penyelia
810.000
300.000
170%
Pelaksana Lanjutan
480.000
265.000
81%
Pelaksana
360.000
240.000
50%
Pelaksana Pemula
300.000
7. Pengawas Mutu Pakan
Jenjang Jabatan
 Perpres 16/2013
 Perpres 32/2007
Kenaikan
Madya
1.200.000
600.000
100%
Muda
900.000
400.000
125%
Pertama
540.000
270.000
100%
Penyelia
720.000
300.000
140%
Pelaksana Lanjutan
450.000
265.000
70%
Pelaksana
360.000
240.000
50%
Pelaksana Pemula
300.000
220.000
36%
Sumber : Subbag Umum dan Kepegawaian, BP4K Kab. Bone 
Previous
Next Post »
Post a Comment
Thanks for your comment