DIOLUHTAN - Ketua
Umum DPP PERHIPTANI Dr. Ir. H. Isran Noor MSi mengatakan, dalam pencapaian
swsembada pangan diperlukan pendampingan dari penyuluh. Menurut Ketua Umum,
keberhasilan swasembada beras tahun 1984, berdasarkan hasil penelitian FAO, 60
persen keberhasilan itu merupakan peran dari SDM Pertanian termasuk di dalamnya
penyuluh.
Selanjutnya
Isran Noor mengingatkan, kondisi teknologi pertanian sekarang ini sudah lebih
modern dan kemampuan serta pemikiran petani sudah lebih maju, bukan lagi
seperti tahun 1984. Untuk menyesuaikan terhadap kondisi ini, Ketua Umum
mengharapkan kepada semua penyuluh agar meningkatkan kinerja, pengetahuan dan
keterampilan. Peningkatan pengetahuan penyuluh dapat diperoleh dari berbagai
sumber, seperti belajar mandiri, hasil kaji terap dan mengikuti pelatihan dan
pendidikan.
Menyikapi
berkurangnya jumlah luas lahan pertanian produktif akibat pembangunan perumahan,
jalan dan kawasan industri di Indonesia yang diperkirakan 100.000 hektar per tahun, Ketua Umum
menjelaskan, agar Pemerintah Pusat memetakan perluasan areal pertanian ke wilyah Kalimantan Barat atau seluruh pulau
Kalimantan. Dijelaskan oleh Ketua Umum yang
juga Bupati Kutai Timur dan Ketua APKASI itu, banyak lahan potensial
pertanian tersedia di Kalimantan, namun
perluasan areal selalu terkendala oleh aturan Kementerian Kehutanan untuk
perluasan dan pemanfaatannya.
Ketua
Umum mengajak, sambil menunggu kemudahan aturan Kementerian Kehutanan, agar
masyarakat petani memanfaatkan peluang lahan kawasan hutan yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri
Kehutanan Nomor P.70/Menhut-II/2008, yaitu kawasan desa enclave, sistim pinjam
pakai dan pemanfaatan kawasan hutan dengan tumpangsari. Dijelaskan oleh Ketua
Umum yang juga mantan penyuluh pertanian itu, desa enclave adalah desa yang
letaknya di dalam kawasan konservasi yang dihuni oleh masyarakat dan telah
ditetapkan sebagai desa enclave. Tumpangsari (interplanting, mixed planting)
adalah pola penanaman tanaman semusim
sebagai tanaman sela di antara tanaman pokok kayu.
Ketua
Umum juga menyoroti rendahnya pengalokasian dana dari Pemerintah Pusat ke
Pemerintah Daerah dibandingkan dengan pendapatan daerah berupa pajak yang
ditarik Pemerintah Pusat. Seandainya alokasi dana ini bisa ditingkatkan, maka
pencapaian swasembada yang dicanangkan Pemerintah tiga tahun ke depan, akan
lebih cepat tercapai, jelas Ketua Umum.
Dalam
sambutannya, Gubernur Kalimantan Barat selaku Ketua Dewan Ketahanan Pangan,
Drs. Cornelis, MH, mengatakan untuk
mewujudkan ketahanan pangan yang mandiri dan berkelanjutan perlu didukung
dengan penyelenggaraan penyuluhan sebagaimana diamanatkan UU No. 18 Tahun 2012
tentang Pangan. Pemerintah dan
Pemerintah Daerah dalam memenuhi kebutuhan pangan berkewajiban untuk memberikan
penyuluhan dan pendampingan. Selanjutnya UU No. 19 Tahun 2013 tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani mengamanatkan Pemerintah dan Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangannya memberi fasilitas penyuluhan dan
pendampingan kepada petani dan membentuk kelembagaan penyuluhan serta
menyediakan paling sedikit 1 (satu) orang penyuluh dalam 1 (satu) desa.
Kepada
jajarannya hadir pada kesempatan ini,
Gubernur menyampaikan agar aturan dan peraturan urusan Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan dilaksanakan sesuai amanatnya. Gubernur menyebutkan 3 (tiga) aturan yang
berkaitan dengan penyuluhan, yaitu; (1) UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, (2) Peraturan Pemerintah No. 43
Tahun 2009 tentang Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan Penyuluhan Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan dan (3) Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 154
Tahun 2014 tentang Kelembagaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
Berdasarkan peraturan perundangan yang
mengatur urusan pangan dan urusan penyuluhan tersebut, Gubernur menghimbau
kepada para Bupati/Walikota agar membentuk kelembagaan yang menangani urusan pangan
dan urusan penyuluhan, serta mengupayakan 1 (satu) orang penyuluh per desa agar
para petani mendapatkan fasilitas penyuluhan dan pendampingan yang memadai,
sehingga pada akhirnya kemandirian pangan yang berkelanjutan dapat tercapai dan
kesejahteraan petani meningkat.
Sambutan
Ketua Umum DPP PERHIPTANI dan Gubernur Kalimantan Barat ini disampaikan pada
Acara Pengukuhan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PERHIPTANI Kalimantan
Barat. Acara ini dilaksanakan sebagai salah satu bagian dari rangkaian Acara
Rapat Koordinsi Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2014,
pada tanggal 23 Desember 2014 bertempat di Balai Petitih Kantor Gubernur
Kalimatan Barat. Acara dihadiri DPRD Kalimantan Barat, Bupati/Walikota selaku
Ketua Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota, Kepala Badan Ketahanan Pangan dan
Penyuluh se-Provinsi Kalimantan Barat.
Ketua
Umum DPW PERHIPTANI Kalimantan Barat yang juga Anggota DPRD Tkt I Barat, Ir. Ujang Sukandar MS, dalam sambutannya selesai dikukuhkan
berkomitment, bendera PERHIPTANI akan dikibarkan di seluruh wilayah Kalimantan
Barat. Untuk tugas ini, beliau berharap agar pemerintah daerah dan penyuluh
memberikan dukungan yang maksimal. Lebih lanjut dijelaskan, berdirinya
PERHIPTANI mempunyai tujuan mulia, yaitu suatu organisasi profesi untuk
meningkatkan profesionalisme penyuluh sehingga memiliki kemampuan untuk
mendampingi petani dalam rangka mewujudkan program swasembada pangan yang
diprogramkan pemerintah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat petani.
Penulis : Lamhi
Hutauhuruk
Sumber : Tabloid Sinar Tani