Tidak ada yang lebih penting dalam pergaulan umat manusia di dunia ini selain komunikasi yang bertujuan untuk menyampaikan suatu pikiran, gagasan atau ide, atau pesan dari seseorang kepada orang lain. Kita berkewajiban untuk mengupayakan segala cara untuk menggunakan semua alat yang ada agar penyuluhan menjadi efektif. media penyuluhan ini adalah salahsatu media visual yang memaparkan penyuluhan pada komoditi bidang pertanian, perikanan dan kehutanan.

Penyuluh Desa Bana, Giat Sosialisasi KKP-E Peternakan

DIOLUHTAN. Sosialisasi program ini berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 12/Permentan/OT.140/2013 tentang pedoman pelaksanaan kredit ketahanan pangan dan energi (KKPE). KKPE merupakan penyempurnaan kredit ketahanan pangan yang sudah berjalan sejak tahun 2000, dan kini ditujukan pada pertani dan peternak mendapatkan permodalan dengan suku bunga bersubsidi. Melalui KKPE, pemerintah ingin mendukung upaya ketahanan pangan nasional dan ketahanan energi sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani.
Penyuluh Urusan Programa (PUP) Balai Penyuluhan Kecamatan (BPK) Bontocani, Y. A. Yahya, SPt, MSi mengatakan, untuk kredit peternakan berdasarkan petunjuk saat kami mengikuti Edukasi Elektronifikasi dan Keuangan Inklusif beberapa hari lalu, pihak bank memberlakukan bunga 13,75 persen kepada kreditur kemudian pemerintah mensubsidi 7,75 persen. Sehingga petani hanya dikenakan biaya bunga 6 persen. Adapun jumlah maksimal kredit per debitur bisa mencapai Rp 100 juta dengan jangka waktu pengembalian selama 5 tahun. “Meski skim kredit berupa pola subsidi bunga, namun sejumlah dilema juga menjadi perhatian. Sektor pertanian dianggap perbankan adalah usaha yang memiliki risiko tinggi berupa iklim, hama, penyakit, musiman, harga, dan pasar, sehingga bank kebanyakan memilih menyalurkan kredit pada usaha yang risikonya lebih rendah. Belum lagi tambahan agunan yang harus dimiliki petani, sementara banyak petani tidak memiliki agunan.” ungkapnya kepada kru Dioluhtan.

Y. A. Yahya menambahkan petani minimal sudah pengalaman memelihara ternak 2 tahun, punya kandang dan punya ternak sendiri. “Sebagai kreditur, petani nantinya harus bersedia mengikuti petunjuk dinas teknis atau PPL dan mematuhi ketentuan-ketentuan sebagai peserta KKP-E” tambahnya. (yoush)
Previous
Next Post »
Post a Comment
Thanks for your comment