DIOLUHTAN.
Sosialisasi program ini berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No.
12/Permentan/OT.140/2013 tentang pedoman pelaksanaan kredit ketahanan pangan
dan energi (KKPE). KKPE merupakan penyempurnaan kredit ketahanan pangan yang
sudah berjalan sejak tahun 2000, dan kini ditujukan pada pertani dan peternak
mendapatkan permodalan dengan suku bunga bersubsidi. Melalui KKPE, pemerintah
ingin mendukung upaya ketahanan pangan nasional dan ketahanan energi sekaligus
meningkatkan kesejahteraan petani.
Penyuluh Urusan Programa
(PUP) Balai Penyuluhan Kecamatan (BPK) Bontocani, Y. A. Yahya, SPt, MSi
mengatakan, untuk kredit peternakan berdasarkan petunjuk saat kami mengikuti Edukasi
Elektronifikasi dan Keuangan Inklusif beberapa hari lalu, pihak bank
memberlakukan bunga 13,75 persen kepada kreditur kemudian pemerintah mensubsidi
7,75 persen. Sehingga petani hanya dikenakan biaya bunga 6 persen. Adapun
jumlah maksimal kredit per debitur bisa mencapai Rp 100 juta dengan jangka
waktu pengembalian selama 5 tahun. “Meski skim kredit berupa pola subsidi
bunga, namun sejumlah dilema juga menjadi perhatian. Sektor pertanian dianggap
perbankan adalah usaha yang memiliki risiko tinggi berupa iklim, hama,
penyakit, musiman, harga, dan pasar, sehingga bank kebanyakan memilih
menyalurkan kredit pada usaha yang risikonya lebih rendah. Belum lagi tambahan
agunan yang harus dimiliki petani, sementara banyak petani tidak memiliki
agunan.” ungkapnya kepada kru Dioluhtan.
Y.
A. Yahya menambahkan petani minimal sudah pengalaman memelihara ternak 2 tahun,
punya kandang dan punya ternak sendiri. “Sebagai kreditur, petani nantinya
harus bersedia mengikuti petunjuk dinas teknis atau PPL dan mematuhi ketentuan-ketentuan
sebagai peserta KKP-E” tambahnya. (yoush)